acehtoday.id/ | Banda Aceh – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan dan Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan sejumlah barang bukti penting dalam dugaan pembakaran dan perusakan fasilitas di Fakultas Pertanian, Universitas Syiah Kuala (USK) beberapa waktu lalu.
Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas memeriksa dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama dua hari.
“Barang bukti yang ditemukan berupa botol terbakar beraroma khas hidrokarbon, batu, potongan kayu, dan gir sepeda motor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Mifthahuda Dhiza Fezuono, Jumat (5/6/2026).
Selain menemukan barang bukti, tim juga menemukan di berbagai fasilitas gedung, seperti jendela, kusen dan pintu. Kerusakan tersebut diduga akibat adanya aksi pendobrakan, pencongkelan, pelemparan dan pembakaran.
Adapun barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Labfor Polri untuk didalami dan dianalisis lebih lanjut.
Selama dua hari olah TKP, tim didampingi oleh pihak Fakultas Pertanian USK. Menurutnya, olah TKP dan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami dan mengidentifikasi bentuk perusakan yang terjadi di gedung Fakultas Pertanian USK.
Sebelumnya, pada Kamis, (21/5/2026) dini hari. Dilaporkan adanya dugaan penyerangan mahasiswa Fakultas Teknik ke gedung Fakultas Pertanian. Situasi ini dipicu adanya perbedaan pendapat antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian yang menimbulkan korban luka-luka hingga harus dirawat dan menjalani perawatan medis.
Kemudian mahasiswa Fakultas Teknik mengumpulkan massa dan menyerang ke gedung Fakultas Pertanian pada pukul 04.00 WIB. Sejumlah mahasiswa melempar bom molotov dan batu sehingga menimbulkan kerusakan yang cukup parah terhadap fasilitas kampus.
Sementara itu, Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini berinisial WS (22) dan MAM (20) setelah sebelumnya memanggil dan memeriksa 18 saksi dan mengumpulkan berbagai bukti dari lokasi kejadian. Polisi juga memanggil 18 saksi tambahan untuk kepentingan proses hukum.














