Penulis: Elza Putri Lestari

  • Ada Bau Hidrokarbon, Polisi Temukan Jejak Dugaan Pembakaran Fasilitas Kampus USK

    Ada Bau Hidrokarbon, Polisi Temukan Jejak Dugaan Pembakaran Fasilitas Kampus USK

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan dan Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan sejumlah barang bukti penting dalam dugaan pembakaran dan perusakan fasilitas di Fakultas Pertanian, Universitas Syiah Kuala (USK) beberapa waktu lalu.

    Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas memeriksa dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama dua hari.

    “Barang bukti yang ditemukan berupa botol terbakar beraroma khas hidrokarbon, batu, potongan kayu, dan gir sepeda motor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Mifthahuda Dhiza Fezuono, Jumat (5/6/2026).

    Selain menemukan barang bukti, tim juga menemukan di berbagai fasilitas gedung, seperti jendela, kusen dan pintu. Kerusakan tersebut diduga akibat adanya aksi pendobrakan, pencongkelan, pelemparan dan pembakaran.

    Adapun barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Labfor Polri untuk didalami dan dianalisis lebih lanjut.

    Selama dua hari olah TKP, tim didampingi oleh pihak Fakultas Pertanian USK. Menurutnya, olah TKP dan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami dan mengidentifikasi bentuk perusakan yang terjadi di gedung Fakultas Pertanian USK.

    Sebelumnya, pada Kamis, (21/5/2026) dini hari. Dilaporkan adanya dugaan penyerangan mahasiswa Fakultas Teknik ke gedung Fakultas Pertanian. Situasi ini dipicu adanya perbedaan pendapat antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian yang menimbulkan korban luka-luka hingga harus dirawat dan menjalani perawatan medis.

    Kemudian mahasiswa Fakultas Teknik mengumpulkan massa dan menyerang ke gedung Fakultas Pertanian pada pukul 04.00 WIB. Sejumlah mahasiswa melempar bom molotov dan batu sehingga menimbulkan kerusakan yang cukup parah terhadap fasilitas kampus.

    Sementara itu, Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini berinisial WS (22) dan MAM (20) setelah sebelumnya memanggil dan memeriksa 18 saksi dan mengumpulkan berbagai bukti dari lokasi kejadian. Polisi juga memanggil 18 saksi tambahan untuk kepentingan proses hukum.

  • Kasus Khalwat Terduga Ajudan DPRA, Wali Kota Illiza Minta Warga Tabayyun dan Tak Berspekulasi

    Kasus Khalwat Terduga Ajudan DPRA, Wali Kota Illiza Minta Warga Tabayyun dan Tak Berspekulasi

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal memberi respon resmi terhadap terduga Ajudan DPRA  yang diciduk di salah satu kamar hotel kawasan Banda Aceh beberapa waktu lalu.

    Illiza mengajak masyarakat untuk tabayyun dan berhati-hati dalam menyimpulkan dan menyebarkan informasi melalui yang disampaikan oleh Sultan selalu Tim Koordinasi Percepatan Pemerintah Kota Banda Aceh, sambil membacakan teks pernyataan resmi dari Illiza di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

    “Kita harus ingat para terduga ini memiliki keluarga yang merasakan dampak yang terjadi. Ada anak orang tua, istri, dan anak yang tidak berkaitan dengan perilaku terduga,” kata Illiza.

    Terduga Ajudan DPRA diberi Perlakuan Manusiawi Selama menjalani penegakan Qanun

    Menurutnya, selama menjalani penegakan Qanun, para terduga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan manusiawi, memberi keterangan dan pembelaan serta berhak menjalani hukum yang adil dan bermartabat.

    Pemerintah Kota Banda Aceh juga menghormati itikad baik kedua terduga pelaku yang telah berhadir di hadapan Penyidik didampingi keluarga untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku.

    Illiza menegaskan penanganan kasus tersebut dijalankan sepenuhnya oleh kewenangan aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk menegakkan pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

    “Karenanya mari kita serahkan kasus ini agar diproses oleh pihak berwenang sambil menjaga suasana tetap kondusif, beradab dan penuh nilai-nilai keislaman,” Tutup Illiza.

    Foto: Kedua tersangka pasangan khalwat YS dan ND dihadirkan di kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Penyidik, Jumat (5/6/2026).
    Sumber: acehtoday.id/Elza

    Adapun kedua terduga pasangan khalwat, YS dan ND diciduk oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat melakukan razia di salah satu hotel di Banda Aceh, Minggu (24/5/2026) lalu.

    Keduanya kemudian digiring ke kantor Satpol PP dan WH untuk dimintai keterangan. Terduga YS disebut-sebut merupakan ajudan salah satu pimpinan DPRA. Berdasarkan informasi, YS meminta Aiptu ZK untuk mengirimkan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi syariah dengan memenuhi syarat sesuai ketentuan.

    Setelahnya YS dan ND dilepaskan dengan Aiptu ZK sebagai penjamin yang memastikan keduanya tidak kabur, menghilangkan bukti maupun menghadirkan keduanya ke hadapan Penyidik 1 Juni 2026.

    Namun hingga 4 Juni, penjamin maupun dia terduga pasangan khalwat tidak muncul juga setelah diberikan panggilan pertama dan terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

  • Nyaris Jadi DPO, Pasangan Terduga Khalwat Menyerahkan Diri ke Markas Satpol PP dan WH

    Nyaris Jadi DPO, Pasangan Terduga Khalwat Menyerahkan Diri ke Markas Satpol PP dan WH

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Terduga pasangan khalwat yang nyaris jadi DPO dalam kasus di salah satu hotel beberapa waktu lalu menyerahkan diri ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026).

    Kedua terduga dihadirkan setelah pembacaan resmi respon Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal melalui Tim Koordinasi Percepatan Pemko Banda Aceh dan keterangan oleh Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal.

    YS terlihat memakai kemeja dan celana hitam, serta topi hitam dan putih, Sementara tersangka ND memakai rok hitam, baju violet dan jilbab hitam. Keduanya diapit oleh tim pengamanan di ruang konferensi pers Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

    Kasatpol PP dan WH, M Rizal menegaskan bahwa status penangguhan penahanan yang diajukan oleh penjamin sebelumnya saat ini akan dibatalkan.

    “Saat ini mereka berada bersama kami, sesuai kesepakatan ini, (status penangguhan penahanan) akan dibatalkan, yang bersangkutan akan menjalani proses penahanan sampai waktu yang dibutuhkan,” kata M Rizal.

    Nyaris jadi DPO Pasangan Khalwat Ditahan 20 Hari

    M Rizal menekankan periode penangguhan penahanan tidak akan menghilangkan masa penahanan pertama yakni penahanan selama 20 hari.

    Artinya kedua tersangka yang telah ditahan selama 1 hari, lalu masa penangguhan kedua tersangka dijamin oleh penjamin, maka mulai hari ini keduanya akan menjalani sisa masa penahanan sebelumnya yakni 19 hari.

    Sementara itu, identitas penjamin kedua tersangka yang berseliweran juga diungkapkan oleh M Rizal dalam pernyataannya.

    “Dalam perkembangannya, pihak keluarga dan pihak rekan kerja mengajukan terhadap kedua tersangka dengan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan,” ungkapnya.

    Ia juga menegaskan tidak ada penghentian kasus pada perkara ini. Adapun YS dan ND diserahkan kembali tadi malam oleh pihak keluarga dan rekan kerja setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama oleh Penyidik.

    “Keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas M Rizal.

    Tersangka YS terlihat memakai kemeja hitam, celana hitam, memakai masker serta topi hitam dan putih. Sementara tersangka ND memakai rok hitam, baju violet dan jilbab hitam. Keduanya diapit oleh tim pengamanan di ruang konferensi pers Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
    Foto: Kedua tersangka pasangan khalwat YS dan ND dihadirkan di kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Penyidik, Jumat (5/6/2026). Sumber: acehtoday.id/Elza
  • Empat Mahasiswa Aceh Ditangkap Jadi Kurir Narkoba, Hampir 4 Kg Sabu Diamankan

    Empat Mahasiswa Aceh Ditangkap Jadi Kurir Narkoba, Hampir 4 Kg Sabu Diamankan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Empat mahasiswa Aceh ditangkap karena terlibat dalam jaringan narkoba antar provinsi. Mereka diamankan oleh tim penegak hukum Polresta Banda Aceh beserta barang bukti sabu-sabu seberat hampir 4 kg.

    Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana mengatakan, penangkapan kurir narkoba yang masih berstatus mahasiswa beserta barang bukti tersebut merupakan dua kasus yang terjadi di waktu yang berbeda.

    “Kasus pertama ada tiga tersangka yang diamankan dengan barang bukti sabu-sabu 1.976 gram atau 1,9 kilogram,” kata Andi dalam konferensi pers bersama awak media di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

    Inisial identitas tersangka terdiri dari AS (21) Aceh Timur, MR (20) asal Aceh Utara, dan MGA (23) asal Bireuen. Ketiganya berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa dan ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

    Kapolresta menjelaskan, kasus pertama ini diungkap pada 15 April 2026. Saat itu tersangka AS ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh besar.

    “Ketika itu petugas mencurigai isi koper pelaku melalui mesin X-Ray di Bandara SIM. Saat digeledah, petugas menemukan 12 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu,” sebut Andi Kirana.

    Kepada petugas, AS mengaku barang tersebut akan diantarkan menuju Kota Kendiri. Adapun AS dijanjikan mendapatkan upah Rp85 juta jika berhasil mengantarkan barang hingga tujuan.

    “Pelaku AS menyebut mendapat pekerjaan mengantar barang dari pelaku lain yakni MR dan MGA yang membawa narkoba dari Sigli menuju Kota Banda Aceh,” ujar Andi.

    Setelah pengakuan AS, pelaku MR dan MGA kemudian diciduk polisi di Pidie saat menginap dan hendak menuju Aceh Utara pada 15 April 2026. Ketiganya menyebut pengiriman narkoba tersebut diarahkan oleh oknum bernama Abang (30) asal Aceh Utara.

    “Saat ini oknum Abang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Andi.

    Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara pidana 20 tahun atau denda Rp2 miliar.

    Sementara kasus kedua, petugas Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pelaku yang juga masih berstatus pelajar atau mahasiswa berinisial MK (25) asal Bireuen. Ia ditangkap di Bandara SIM pada 10 Mei 2026 saat hendak membawa 1,9 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

    “Narkoba ini dibawa menuju Kota Jakarta. Pelaku dijanjikan diberi upah Rp60 juta,” ucap Andi.

    Andi mengungkapkan, pelaku ditangkap di posko pengamanan dan pemeriksaan saat sedang membawa kotak kardus berwarna coklat. Ketika petugas membuka kardus, ditemukan empat bungkus plastik berisikan sabu-sabu.

    Pelaku MK mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku AS di depan gedung Bandara SIM. Sementara AS saat ini ditetapkan sebagai DPO.

    Adapun MK dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

  • Rupiah Melemah, Transaksi Penukaran Valas Turun 50 Persen di Money Changer Banda Aceh

    Rupiah Melemah, Transaksi Penukaran Valas Turun 50 Persen di Money Changer Banda Aceh

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Nilai tukar mata uang rupiah melemah terhadap mata uang asing terutama dollar Amerika Serikat (AS). Menguatnya mata uang dollar AS terhadap rupiah hingga Rp18.000 ribu berdampak pada peningkatan pertukaran valuta asing (valas) di sejumlah bisnis pertukaran uang (money changer) di sejumlah wilayah Indonesia.

    Sementara itu, sejumlah money changer di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, mengalami hal yang berbeda.

    Direktur Utama PT Sotek Tuka Peng di Peunayong, Syarifah Salwa, mengatakan jual beli hampir seluruh mata uang termasuk dolar Amerika Serikat menurun hampir 50 persen, Jumat (5/6/2026).

    Syarifah mengungkapkan kondisi ini sudah terasa sejak September tahun 2025. Puncaknya jual beli mata uang semakin lemah sejak menyentuh angka Rp18.000 ribu.

    Menurut Syarifah, kondisi ini berbanding terbalik dengan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya usai lebaran penukaran valas terutama pembelian mata uang Ringgit Malaysia akan meninggi karena banyak masyarakat yang pergi berobat maupun bersekolah ke Negeri Jiran tersebut

    “Bagi yang mau berobat atau ada kebutuhan lain tetap harus beli kan. Tapi memang saat ini transaksi menurun,” kata Syarifah.

    Syarifah menuturkan kondisi melemahnya transaksi penukaran valas saat ini merupakan kedua terparah setelah periode Covid tahun 2019 lalu.

    “Saat itu sampai tutup toko. Kali ini kedua terparah,” ujarnya.

    Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pemilik Kutaraja Money Changer di Peunayong, Bahrumsyah. Ia mengatakan transaksi penukaran mata uang melemah hingga 50 persen.

    “Daya beli dan jual saat ini kurang tidak hanya dolar Amerika Serikat tapi, sampai 50 persen,” ucap Bahrum.

    Menurut Bahrum, penurunan aktivitas penukaran valas di tokonya mulai terasa sejak akhir bulan Mei 2026. Ia menduga penurunan transaksi valas dipicu oleh perubahan geopolitik dunia dan perang Teluk.

    Sementara itu mata uang yang mendominasi transaksi penukaran valas di tokonya adalah ringgit Malaysia, dollar Singapura, dan baht Thailand.

    Meski tren transaksi valas di Kota Banda Aceh menurun, Bahrum optimis transaksi jual beli mata uang akan kembali naik menjelang liburan akhir bulan Juli 2026.

    “Mungkin liburan akhir bulan tujuh akan naik. Sebentar lagi juga ada masyarakat yang pulang dari ibadah haji biasanya menukar riyal Arab Saudi,” Tutup Bahrum.

  • Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat, Cek Jadwal Pendaftarannya

    Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat, Cek Jadwal Pendaftarannya

    acehtoday.id/ |Banda Aceh – PPPK Guru Sekolah Rakyat resmi dibuka oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia untuk Tahun 2026 dengan menyediakan sebanyak 3.053 posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru.

    Berdasarkan surat pengumuman bernomor: 1995/1/KP.01.01/06/2026, pendaftaran akan dilakukan secara online pada tanggal 8 hingga 14 Juni 2026 melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

     

    Pelamar yang tertarik mendaftar perlu memperhatikan sejumlah kriteria yang ditetapkan yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.

    persyaratan umum yang perlu dipenuhi pelamar untuk mendaftar sebagai PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 adalah:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).
    2. Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
    3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    5. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
    7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan.
    8. Memiliki sertifikat pendidik.
    9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan.
    10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan.
    11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan.
    12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Selain itu, pelamar juga perlu memperhatikan persyaratan khusus untuk mendaftar di Sekolah Rakyat, di antaranya:

    1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
    2. Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
    3. Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh:a. Minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.b. Ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Terakhir, pelamar perlu mencatat dan mengingat jadwal pendaftaran jabatan guru di Sekolah Rakyat Tahun 2026 agar tidak terlewat, yakni:

    • Pengumuman Seleksi: 3–15 Juni 2026
    • Pendaftaran Seleksi: 8–14 Juni 2026
    • Seleksi Administrasi: 8–16 Juni 2026
    • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 17 Juni 2026
    • Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 18 Juni 2026
    • Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 18–19 Juni 2026
    • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah: 19–20 Juni 2026
    • Penarikan Data Final: 21 Juni 2026
    • Penjadwalan Seleksi CAT: 22–23 Juni 2026
    • Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT: 24–25 Juni 2026
    • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN: 26 Juni–5 Juli 2026
    • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 6–8 Juli 2026
    • Pengumuman Hasil Kelulusan: 9 Juli 2026
    • Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan: 10–11 Juli 2026
    • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta: 12 Juli 2026
    • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 13–19 Juli 2026
    • Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 20–21 Juli 2026
    • Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan: 22 Juli 2026
    • Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 23 Juli 2026
    • Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 23–24 Juli 2026
    • Pengolahan Hasil Pasca Sanggah: 25–26 Juli 2026
    • Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah: 27 Juli 2026
    • Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan: 28 Juli–11 Agustus 2026.
    PPPK Guru Sekolah Rakyat resmi dibuka oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia untuk Tahun 2026 dengan menyediakan sebanyak 3.053 posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru.
    Foto: Tangkapan layar surat pengumuman Kemensos buka seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat.
    Sumber: ist
  • 5.127 Lowongan PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Cek Formasi dan Syaratnya

    5.127 Lowongan PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Cek Formasi dan Syaratnya

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 yang membutuhkan 5.127 posisi.

    Berdasarkan surat pengumuman dengan nomor : 1996/1/KP.01.01/06/2026 prgram Sekolah Rakyat merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

    Adapun pendaftaran untuk Tenaga Didik (tendik) akan dibuka pada 8-14 Juni 2026 melalui online pada portal resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id dengan lima formasi diantaranya sebagai Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan dan Tenaga Administrasi yang nantinya akan ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia.

    Tugas-tugas PPPK posisi tersebut formasi yang dibuka meliputi:

    1.Wali Asuh tugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring, perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2.Wali Asrama dengan jabatan tugas menyusun rencana kegiatan, penyiapan sarana dan prasarana keasramaan peserta didik, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib,  serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    3.Operator Sekolah dengan tugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4.Pengelola Keuangan dengan jabatan  tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    5.Tenaga Administrasi dengantugas pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum dan atau layanan administrasi lainnya.

    Pelamar juga perlu memperhatikan kriteria yang dibutuhkan sebagai Tenaga Didik Sekolah Rakyat yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di Lingkungan Kementerian Sosial dan Pelamar umum.

    Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pelamar sebagai tenaga pendidik Sekolah Rakyat yakni:
    1. Berstatus sebagai Warga Negari Indonesia (WNI),
    2. Berusia paling kurang 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun,
    3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
    5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
    6. Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat bekerja sebelumnya,
    7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,
    8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,
    9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan,
    10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan
    11. dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan, Memiliki SKCK
    12. Memiliki Ijazah perguruan tinggi dengan akreditasi jurusan atau program studi minimal B bagi lulusan S-1, D-V dan D-III,
    13. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,10 bagi lulusan S-1, D-V dan D-III,
    14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    15. Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

    Selain itu, pelamar perlu mencatat tanggal-tanggal penting jadwal pendaftaran seleksi tenaga pendidik Sekolah Rakyat 2026 sebagai berikut:

    • Pengumuman Seleksi 3 – 15 Juni 2026
    • Pendaftaran Seleksi 8 – 14 Juni 2026
    • Seleksi Administrasi 8 – 16 Juni 2026
    • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 17 Juni 2026
    • Masa Sanggah Seleksi Administrasi 18 Juni 2026
    • Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 18 – 19 Juni 2026
    • Pengumuman Hasil Seleksi

    Administrasi Setelah Sanggah 19 – 20 Juni 2026

    • Penarikan Data Final 21 Juni 2026
    • Penjadwalan Seleksi CAT 22 – 23 Juni 2026
    • Pengumuman Peserta, Waktu dan tempat Seleksi CAT 24 – 25 Juni 2026
    • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN 26 Juni – 5 Juli 2026
    • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 6 – 8 Juli 2026
    • Pengumuman Hasil Kelulusan 9 Juli 2026
    • Penjadwalan Seleksi Kompetensi

    Tambahan 10 -11 Juli 2026

    • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta 12 Juli 2026
    • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

    Tambahan 13 – 19 Juli 2026

    • Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 20 – 21 Juli 2026
    • Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan22 Juli 2026
    • Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 23 Juli 2026
    • Jawab Sanggah Hasil Seleksi

    Kompetensi Tambahan 23 – 24 Juli 2026

    • Pengolahan Hasil Pasca Sanggah 25 – 26 Juli 2026
    • Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah 27 Juli 2026
    • Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan 28 Juli – 11 Agustus 2026
    Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 yang membutuhkan 5.127 posisi.
    Foto: Tangkapan layar Surat Pengumuman Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi membuka tenaga didik untuk Sekolah Rakyat tahun 2026.
    Sumber: Ist
  • Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat

    Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat

    acehtoday.id/ | Banda Aceh –Propam Polda Aceh memeriksa oknum polisi yang menangguhkan dua terduga pelaku kasus khalwat yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, yakni anggota kepolisian berinisial Aiptu ZK.

    Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Aceh untuk mendalami dasar dan kronologi penangguhan terhadap YS dan ND yang sebelumnya diamankan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh di salah satu hotel.

     

    Kasi Propam Polda Aceh, AKP Adi Suriyono, mengatakan pemeriksaan terhadap Aiptu ZK dilakukan oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Aceh guna mendalami kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan anggota tersebut.

    “Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” kata Adi Suriyono, Rabu (3/6/2026).

    Menurut Adi, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan profesi yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

    Diperiksa Propam Polda Aceh Dasar Penangguhan

    Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa YS meminta bantuan kepada Aiptu ZK untuk mengajukan penangguhan karena peristiwa tersebut terjadi menjelang Hari Raya Idul Adha.

    Selain itu, penangguhan tersebut disebut telah mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh serta prosedur yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

    Meski demikian, Propam Polda Aceh tetap melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran kode etik profesi dalam proses penangguhan tersebut.

    “Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Adi.

    Pemeriksaan Aiptu ZK Masih Berlangsung

    Hingga saat ini, Propam Polda Aceh memeriksa Aiptu ZK dan proses pemeriksaan masih berlangsung di Subbid Paminal Propam Polda Aceh.

    Pemeriksaan tersebut bertujuan memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.

    Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Propam Polda Aceh dalam menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi kepolisian yang berlaku.

    sebelumnya Dua terduga pelaku khalwat berinisial Y dan ND yang sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Banda Aceh hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh,  Jika kembali mangkir pada pemanggilan berikutnya, keduanya terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik kedua terduga pelaku untuk memenuhi panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya.

    “Hingga sore ini kedua terduga pelaku belum memenuhi panggilan pertama, kami masih menunggu,” kata M Rizal saat dihubungi acehtoday.id/, Rabu (3/6/2026).

    kedua terduga pelaku tidak ditahan setelah Satpol PP dan WH mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga sebagai penjamin.

    Dalam kesepakatan tersebut, penjamin bertanggung jawab mengawasi dan memastikan Y serta ND tidak melarikan diri, sekaligus menghadirkan keduanya kembali ke hadapan penyidik pada 1 Juni 2026 paling lambat pukul 14.00 WIB.

    Namun hingga dua hari setelah batas waktu yang ditentukan, baik penjamin maupun kedua terduga pelaku belum mendatangi kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

    Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh prosedur hukum yang berlaku apabila kedua terduga pelaku terus mengabaikan panggilan penyidik.

    “Jika keduanya belum dihadirkan, maka kami akan keluarkan panggilan kedua. Tapi jika masih mangkir, kami akan keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

    Menurut Rizal, penerbitan DPO merupakan langkah lanjutan yang dapat dilakukan penyidik apabila seseorang yang berstatus terduga pelaku tidak memenuhi panggilan secara patut dan berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menjadi penjamin bagi Y dan ND merupakan anggota keluarga dari kedua terduga pelaku, bukan berasal dari instansi pemerintah maupun lembaga tertentu sebagaimana sempat berkembang di tengah masyarakat.

    “Penjaminnya keluarga. Bukan dari instansi tertentu,” tegas Rizal.

  • Ekspor Batubara Aceh 2026 Tembus USD 45,57 Juta, India Jadi Pasar Utama

    Ekspor Batubara Aceh 2026 Tembus USD 45,57 Juta, India Jadi Pasar Utama

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Ekspor Batubara Aceh April 2026 kembali menjadi penyumbang terbesar nilai ekspor Provinsi Aceh, Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat komoditas batubara mendominasi hampir 80 persen dari total nilai ekspor daerah tersebut selama April 2026.

    Kepala BPS Aceh, Agus Andria, mengatakan nilai ekspor Aceh pada April 2026 mencapai USD 56,99 juta, angka tersebut sedikit menurun dibandingkan Maret 2026 yang tercatat sebesar USD 59,33 juta.

    “Batubara menyumbang USD 45,57 juta atau sekitar 79,95 persen dari total ekspor Aceh,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

    Selain batubara, komoditas lain yang turut menyumbang nilai ekspor Aceh adalah kopi dan rempah-rempah sebesar USD 9,05 juta serta berbagai produk kimia senilai USD 1,30 juta.

    India Jadi Pasar Terbesar Ekspor Batubara Aceh April 2026

    India masih menjadi negara tujuan utama dalam Ekspor Batubara Aceh April 2026. Nilai ekspor Aceh ke negara tersebut mencapai USD 38,14 juta.

    Dari jumlah tersebut, komoditas batubara mendominasi dengan nilai USD 37,33 juta, sedangkan berbagai produk kimia menyumbang USD 0,81 juta.

    Thailand menempati posisi kedua sebagai tujuan ekspor terbesar Aceh dengan nilai ekspor mencapai USD 4,49 juta, komoditas yang dikirim meliputi batubara sebesar USD 3,94 juta dan daging serta ikan olahan senilai USD 0,55 juta.

    Sementara itu, Vietnam berada di posisi ketiga dengan total nilai ekspor USD 4,29 juta. Seluruh nilai ekspor tersebut berasal dari komoditas batubara.

    Batubara Masih Menjadi Andalan Ekspor Aceh

    Menurut Agus, dominasi batubara dalam struktur ekspor Aceh tidak terlepas dari tingginya kebutuhan industri di negara tujuan ekspor yang umumnya menggunakan sistem kontrak jangka panjang.

    “Ekspor batubara biasanya memiliki kontrak transaksi jangka panjang yang harus dipenuhi eksportir dalam nilai dan jumlah tertentu, karena itu pergerakannya relatif stabil dan tidak terlalu dipengaruhi faktor musiman,” ujarnya.

    Meski demikian, Agus menilai Aceh masih memiliki sejumlah komoditas potensial yang dapat memperkuat kinerja ekspor di masa mendatang.

    Beberapa komoditas yang dinilai berpotensi menjadi penopang ekspor Aceh antara lain produk olahan kelapa sawit (CPO), daging dan ikan olahan, serta minyak nilam yang memiliki permintaan tinggi di pasar internasional.

    Menurutnya, komoditas-komoditas tersebut memiliki nilai ekonomi yang besar dan dibutuhkan secara berkelanjutan oleh pasar global.

    “Tantangannya adalah kapasitas dan kemampuan eksportir untuk memenuhi permintaan pasar secara konsisten, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas produk,” tutup Agus.

    Ekspor Batubara Aceh April 2026 kembali menjadi penyumbang terbesar nilai ekspor Provinsi Aceh. Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat komoditas batubara mendominasi hampir 80 persen dari total nilai ekspor daerah tersebut selama April 2026.
    Infografis. Seputaracaeh.id- Ai
  • Mangkir dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku Khalwat Terancam Masuk DPO

    Mangkir dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku Khalwat Terancam Masuk DPO

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Dua terduga pelaku khalwat berinisial Y dan ND yang sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Banda Aceh hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh,  Jika kembali mangkir pada pemanggilan berikutnya, keduanya terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik kedua terduga pelaku untuk memenuhi panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya.

    "Hingga sore ini kedua terduga pelaku belum memenuhi panggilan pertama, kami masih menunggu," kata M Rizal saat dihubungi acehtoday.id/, Rabu (3/6/2026).

    Sebelumnya, kedua terduga pelaku tidak ditahan setelah Satpol PP dan WH mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga sebagai penjamin.

    Dalam kesepakatan tersebut, penjamin bertanggung jawab mengawasi dan memastikan Y serta ND tidak melarikan diri, sekaligus menghadirkan keduanya kembali ke hadapan penyidik pada 1 Juni 2026 paling lambat pukul 14.00 WIB.

    Namun hingga dua hari setelah batas waktu yang ditentukan, baik penjamin maupun kedua terduga pelaku belum mendatangi kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

    Panggilan Terduga Pelaku Khalwat hingga Terancaman DPO

    Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh prosedur hukum yang berlaku apabila kedua terduga pelaku terus mengabaikan panggilan penyidik.

    “Jika keduanya belum dihadirkan, maka kami akan keluarkan panggilan kedua. Tapi jika masih mangkir, kami akan keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

    Menurut Rizal, penerbitan DPO merupakan langkah lanjutan yang dapat dilakukan penyidik apabila seseorang yang berstatus terduga pelaku tidak memenuhi panggilan secara patut dan berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menjadi penjamin bagi Y dan ND merupakan anggota keluarga dari kedua terduga pelaku, bukan berasal dari instansi pemerintah maupun lembaga tertentu sebagaimana sempat berkembang di tengah masyarakat.

    “Penjaminnya keluarga. Bukan dari instansi tertentu,” tegas Rizal.

    Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini masih memberikan kesempatan kepada pihak keluarga untuk menghadirkan kedua terduga pelaku guna melanjutkan proses pemeriksaan. Namun apabila panggilan kedua kembali tidak diindahkan, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

    Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul kabar bahwa pria berinisial Y yang diamankan dalam dugaan pelanggaran khalwat tersebut disebut-sebut merupakan ajudan seorang pejabat penting di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

    Informasi itu beredar luas di kalangan wartawan dan media sosial sejak operasi penertiban dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

    Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas isu yang berkembang dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.

    Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga belum memberikan keterangan mengenai status pekerjaan maupun keterkaitan kedua terduga pelaku dengan institusi tertentu.

    Dua terduga pelaku khalwat berinisial Y dan ND yang sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Banda Aceh hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh,  Jika kembali mangkir pada pemanggilan berikutnya, keduanya terancam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
    Foto Saat Penggerbeken Saat Razia foto : dok Ist

    Aktivis Perempuan Minta Penanganan Kasus Transparan

    Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat sipil, dikutip dari media Kanalinspirasi.com, aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, mendesak Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan pelanggaran syariat Islam yang terjadi di salah satu hotel di Banda Aceh tersebut.

    Yulindawati menegaskan aparat penegak qanun harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap penanganan perkara tanpa membedakan status sosial maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan.

    “Kami meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bekerja profesional dalam menangani kasus ini., jangan ada perlakuan pilih kasih dalam penegakan hukum,” ujar Yulindawati kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

    Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan.

    “Masyarakat harus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu, sementara masyarakat biasa diproses hingga menjalani hukuman cambuk,” katanya.

    Menurut Yulindawati, hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh harus ditegakkan secara adil dan setara bagi seluruh warga tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan dengan pejabat.

    “Siapa pun yang diduga melanggar qanun harus diproses sesuai aturan yang berlaku, penegakan syariat harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Aceh,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut muncul di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus dugaan khalwat yang menyeret dua terduga pelaku berinisial Y dan ND.

    Hingga kini, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh meski telah diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga.