acehtoday.id/ | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Polri mengusut tuntas kasus korupsi batu bara PLTU yang kini telah naik ke tahap penyidikan, seraya menegaskan tidak boleh ada pihak yang lolos dari jerat hukum dalam perkara tersebut.
Habiburokhman menyampaikan apresiasi atas langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dinilai serius menindak praktik rasuah di sektor energi. Ia meminta proses penyidikan berjalan menyeluruh, profesional, dan bebas dari tebang pilih, dengan tetap menjunjung transparansi serta independensi dalam mengungkap semua pihak yang diduga terlibat.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia menekankan penyidikan kasus korupsi batu bara PLTU harus tunduk pada koridor “Presisi” — prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen. Siapa pun yang terbukti terlibat, kata dia, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum tanpa pengecualian.
Desakan Komisi III ini muncul di tengah dampak serius yang ditimbulkan dugaan korupsi tersebut. Habiburokhman menyoroti bahwa penyimpangan pengadaan batu bara bukan sekadar merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, melainkan juga menyusahkan masyarakat lewat pemadaman listrik di berbagai wilayah.
Korupsi Batu Bara Rugikan Rakyat
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.
Dukungan DPR ini sejalan dengan langkah konkret Kortastipidkor Polri yang telah menaikkan status perkara ke penyidikan pada 4 Juli 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status dilakukan setelah penyelidikan komprehensif menemukan indikasi tindak pidana dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU, yang diduga melibatkan dua perusahaan, PT OBP dan PT BRA.
Dengan sorotan politik yang kian menguat, tekanan publik terhadap penyidik untuk membongkar tuntas jaringan korupsi batu bara PLTU dipastikan akan terus bertambah dalam waktu dekat.


