acehtoday.id/ | Banda Aceh – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda, dilaporkan meninggal dunia di Malaysia. Informasi tersebut telah dikonfirmasi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Siti Rolija, mengatakan pihaknya menerima informasi awal terkait kasus tersebut dari tim Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Aceh Tamiang.
“Informasi awal kami peroleh dari tim P4MI Aceh Tamiang. Selanjutnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan informasi tersebut kepada saya selaku Kepala BP3MI Aceh,” ujar Siti Rolija saat dikonfirmasi media ini, Selasa (23/6).
Menurut informasi yang diterima, sebelum meninggal dunia, Putri Hensy Aprilda diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum agen di Malaysia. Saat ini, kasus tersebut telah dikoordinasikan oleh KBRI dengan pihak berwenang di Malaysia untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sekaligus pengurusan jenazah dan pemulangannya ke Indonesia.
“Kami memperoleh informasi bahwa sebelum meninggal dunia, almarhumah diduga mengalami tindakan kekerasan fisik. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani dan dikoordinasikan oleh KBRI dengan otoritas terkait di Malaysia, baik untuk penanganan kasus maupun proses pemulangan jenazah ke tanah air,” kata Siti Rolija.
BP3MI Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap pihak keluarga korban. Penelusuran dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang bersama tim P4MI, aparat desa, serta kepala dusun setempat.
“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa keluarga almarhumah berdomisili di Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perangkat desa untuk memastikan seluruh proses pendampingan kepada keluarga berjalan dengan baik,” ujarnya.
Siti Rolija menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KBRI dan instansi terkait guna memastikan proses pemulangan jenazah dapat berjalan lancar serta hak-hak almarhumah dan keluarganya mendapat perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima BP3MI Aceh, jenazah Putri Hensy Aprilda direncanakan dipulangkan dari Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pada Rabu, 24 Juni 2026.
BP3MI Aceh menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendukung upaya yang dilakukan oleh KBRI serta pihak berwenang di Malaysia untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.**




