Kategori: Kriminal

  • BP3MI Aceh Beberkan Kronologi Awal Kematian Putri Hensy Aprilda di Malaysia

    BP3MI Aceh Beberkan Kronologi Awal Kematian Putri Hensy Aprilda di Malaysia

    acehtoday.id/ | Banda Aceh – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda, dilaporkan meninggal dunia di Malaysia. Informasi tersebut telah dikonfirmasi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

    Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Siti Rolija, mengatakan pihaknya menerima informasi awal terkait kasus tersebut dari tim Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Aceh Tamiang.

    “Informasi awal kami peroleh dari tim P4MI Aceh Tamiang. Selanjutnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan informasi tersebut kepada saya selaku Kepala BP3MI Aceh,” ujar Siti Rolija saat dikonfirmasi media ini, Selasa (23/6).

    Menurut informasi yang diterima, sebelum meninggal dunia, Putri Hensy Aprilda diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum agen di Malaysia. Saat ini, kasus tersebut telah dikoordinasikan oleh KBRI dengan pihak berwenang di Malaysia untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sekaligus pengurusan jenazah dan pemulangannya ke Indonesia.

    “Kami memperoleh informasi bahwa sebelum meninggal dunia, almarhumah diduga mengalami tindakan kekerasan fisik. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani dan dikoordinasikan oleh KBRI dengan otoritas terkait di Malaysia, baik untuk penanganan kasus maupun proses pemulangan jenazah ke tanah air,” kata Siti Rolija.

    BP3MI Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap pihak keluarga korban. Penelusuran dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang bersama tim P4MI, aparat desa, serta kepala dusun setempat.

    “Hasil penelusuran menunjukkan bahwa keluarga almarhumah berdomisili di Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perangkat desa untuk memastikan seluruh proses pendampingan kepada keluarga berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Siti Rolija menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KBRI dan instansi terkait guna memastikan proses pemulangan jenazah dapat berjalan lancar serta hak-hak almarhumah dan keluarganya mendapat perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.

    Berdasarkan informasi yang diterima BP3MI Aceh, jenazah Putri Hensy Aprilda direncanakan dipulangkan dari Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pada Rabu, 24 Juni 2026.

    BP3MI Aceh menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendukung upaya yang dilakukan oleh KBRI serta pihak berwenang di Malaysia untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.**

  • Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Utara Dimusnahkan

    acehtoday.id/ | Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare yang ditemukan di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026). Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, sementara dua terduga pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.

    Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengungkapkan, pengungkapan ladang ganja Aceh Utara ini berawal dari penangkapan seorang penjual ganja kering seberat dua kilogram. Hasil pengembangan kasus tersebut membawa petugas menemukan lokasi penanaman di kawasan terpencil Kecamatan Sawang.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan lokasi penanaman ganja di kawasan terpencil Kecamatan Sawang,” ujar Ahzan dilansir mediahub polri.

    Petugas mendapati sekitar 3.000 batang ganja tertanam di lahan seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi, tersebar di tiga titik dengan usia tanaman yang bervariasi, mulai dari bibit hingga siap panen. Seluruh tanaman langsung dicabut dan dibakar di lokasi untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

    Proses pemusnahan melibatkan personel gabungan dari Polres Lhokseumawe, BNN Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.

    Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menjual hasil panen ganja seharga Rp800 ribu per kilogram. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ahzan menyebut dua orang lain yang identitasnya telah dikantongi masih diburu.

    Kapolres juga mengungkap modus baru pelaku yang memecah lahan tanam menjadi petak-petak kecil di beberapa titik guna meminimalkan risiko jika salah satu lokasi terbongkar. “Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

    Ahzan menyebut faktor ekonomi masih jadi alasan utama warga menanam ganja. Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemberdayaan dan pembinaan keterampilan dari BNN sebagai alternatif usaha yang sah.

  • Pembelaan Diri Ada Aturannya, Akademisi USK Ungkap Syarat Noodweer dalam Hukum Pidana

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Kasus dugaan pencurian yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap seorang warga di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, kembali memunculkan perdebatan tentang batas kewenangan masyarakat dalam menghadapi pelaku kejahatan.

    Di tengah tuntutan akan rasa aman, akademisi hukum mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Khairil Akbar, menegaskan bahwa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Pernyataan itu menjadi relevan dengan peristiwa yang terjadi di Kajhu, dimana seorang terduga pelaku pencurian diamankan warga, namun kemudian mengalami luka berat hingga cacat permanen akibat tindakan massa.

    Kasus tersebut memantik diskusi publik mengenai batas antara upaya menjaga keamanan lingkungan dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

    Menurut Khairil, masyarakat memang memiliki hak untuk menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Namun kewenangan itu hanya sebatas mengamankan dan menyerahkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum.

    “Ketika ada dugaan tindak pidana, warga boleh mengamankan. Tetapi warga tidak memiliki kewenangan untuk menghukum. Proses penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan,” kata Khairil, Sabtu (20/6/2026).

    Ia menjelaskan, asas praduga tak bersalah merupakan fondasi penting dalam sistem hukum pidana karena mencegah munculnya praktik main hakim sendiri yang dapat menimbulkan korban baru.

    Khairil juga menyoroti konsep pembelaan terpaksa atau noodweer yang kerap dikaitkan dengan berbagai kasus kekerasan.

    Menurutnya, pembelaan diri hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan secara langsung untuk menghindari serangan yang melawan hukum dan harus memenuhi prinsip proporsionalitas.

    “Kalau tindakan dilakukan karena marah atau ingin membalas, maka konteks hukumnya berbeda dengan pembelaan diri,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang tidak otomatis memberikan hak kepada orang lain untuk melakukan pelanggaran hukum baru terhadap dirinya.

    Dalam kasus Kajhu, Khairil mengingatkan bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses pembuktian yang rasional, bukan atas dasar emosi atau kemarahan massa.

    Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu tindak pidana harus menempuh jalur hukum yang tersedia.

    Selain itu, korban yang mengalami luka berat atau cacat permanen akibat suatu peristiwa pidana tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan hukum, baik melalui mekanisme restitusi maupun gugatan perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Yang paling penting, semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Negara hukum dibangun untuk memastikan keadilan tercapai tanpa harus mengorbankan hak-hak setiap warga negara,” pungkasnya.**

  • Dari Kasus Kajhu, Psikolog Jelaskan Penyebab Reaksi Tak Terduga Saat Seseorang Merasa Terancam

    Dari Kasus Kajhu, Psikolog Jelaskan Penyebab Reaksi Tak Terduga Saat Seseorang Merasa Terancam

    acehtoday.id/ | Banda Aceh –  Peristiwa yang terjadi di Gampong Kajhu, Aceh Besar, yang bermula dari dugaan tindak pencurian hingga berujung pada insiden serius, tidak hanya menyisakan persoalan hukum. Di balik kejadian tersebut, terdapat aspek psikologis yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait rasa aman masyarakat dan respons spontan warga ketika menghadapi ancaman.

    Akademisi Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh, Imam Abdillah Lukman, S.Psi., M.Si, menilai bahwa dalam perspektif psikologi, kasus seperti ini menunjukkan bagaimana situasi yang penuh tekanan dapat memengaruhi cara seseorang berpikir dan bertindak dalam waktu singkat.

    Menurutnya, ketika seseorang menghadapi kondisi yang dianggap mengancam keselamatan dirinya atau keluarganya, tubuh secara otomatis mengaktifkan mekanisme pertahanan yang dikenal sebagai “fight, flight, atau freeze”. Pada kondisi tersebut, otak lebih fokus pada upaya bertahan hidup dibandingkan melakukan pertimbangan rasional yang mendalam.

    “Dalam situasi yang dianggap berbahaya, terlebih jika terdapat dugaan pelaku membawa senjata tajam, rasa takut akan muncul secara alami. Respons spontan untuk melindungi diri maupun keluarga merupakan sesuatu yang secara psikologis dapat dipahami sebagai mekanisme pertahanan diri,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, ketakutan yang muncul secara mendadak dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam mengambil keputusan. Pada kondisi tertentu, individu mungkin tidak memiliki cukup waktu untuk mempertimbangkan berbagai alternatif tindakan karena fokus utama adalah menghindari ancaman yang dirasakan.

    Lebih lanjut, Imam menilai bahwa kasus pencurian yang terjadi berulang kali di suatu lingkungan dapat memunculkan keresahan kolektif di tengah masyarakat. Warga menjadi lebih waspada, namun dalam beberapa kasus kewaspadaan tersebut dapat berkembang menjadi rasa curiga yang berlebihan terhadap situasi atau orang yang dianggap mencurigakan.

    Polisi Ungkap Kronologi Terduga Maling di Aceh Besar Sampai Putus Tangan
    Petugas polisi di tempat kejadian perkara (TKP) terduga pelaku pencurian dikejar warga dan terputus tangan, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Seputaraceh/Elza

    “Ketika masyarakat terus-menerus dihantui oleh kasus kriminalitas, rasa aman perlahan menurun. Dampaknya, warga bisa menjadi lebih sensitif terhadap potensi ancaman dan cenderung bereaksi lebih cepat dibandingkan situasi normal,” katanya.

    Menurutnya, rasa aman juga berpengaruh terhadap hubungan sosial di lingkungan. Kepercayaan antarwarga dapat melemah jika masyarakat mulai merasa bahwa ancaman bisa datang kapan saja dan dari siapa saja.

    Selain itu, dampak psikologis tidak hanya dirasakan oleh pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. Warga yang menyaksikan kejadian atau bahkan hanya mendengar informasi secara berulang melalui media sosial juga berpotensi mengalami kecemasan, ketakutan, hingga trauma psikologis ringan.

    “Sebagian orang mungkin mengalami gangguan tidur, merasa waswas ketika berada di luar rumah pada malam hari, atau menjadi lebih mudah cemas setelah mendengar peristiwa seperti ini,” jelasnya.

    Dalam konteks yang lebih luas, Imam menegaskan bahwa kehadiran negara dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan psikologis masyarakat. Penegakan hukum yang efektif tidak hanya berfungsi memberikan keadilan, tetapi juga membangun rasa aman dan kepercayaan publik terhadap sistem keamanan.

    Ia mengingatkan bahwa apabila masyarakat mulai merasa keamanan lingkungan tidak terjamin dan hukum tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai, maka dapat muncul berbagai risiko sosial.

     

    Sieh dir diesen Beitrag auf Instagram an

     

    Ein Beitrag geteilt von acehtoday.id/ (@seputaraceh_id)

    Mulai dari meningkatnya ketegangan di lingkungan, munculnya tindakan main hakim sendiri, hingga menurunnya kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya menjaga ketertiban.

    Karena itu, Imam mengajak masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan. Menurutnya, kolaborasi antara warga, aparat keamanan, dan pemerintah menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa.

    “Pelajaran penting dari kasus ini adalah bagaimana masyarakat dapat tetap waspada terhadap ancaman kriminalitas, tetapi tidak kehilangan kemampuan untuk bertindak secara proporsional. Rasa aman harus dibangun bersama melalui sistem keamanan yang kuat, komunikasi yang baik antarwarga, dan penegakan hukum yang konsisten,” pungkasnya.

  • Terbaru! Lima Orang Ditahan dalam Kasus Pungli Wisata Lamreh, Satu Orang Positif Sabu

    acehtoday.id/ | BANDA ACEH – Praktik pungutan liar yang diduga menyasar pengunjung di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, kini berhasil dibongkar pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh. Dalam operasi yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC), lima orang terduga pelaku diamankan.

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan terhadap wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Lamreh. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimum Polda Aceh langsung melakukan penyelidikan dan operasi di lokasi pada Kamis (18/6/2026).

    Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan atau pungutan liar terhadap pengunjung.

    Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58). Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil pungutan kepada pengunjung.

    Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan fakta lain. Salah satu terduga pelaku berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Joko, Jumat (19/6/2026).

    Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

    untuk diketahui sebelumnya pihak berwenang juga sudah menahan seorang pria terduga pelaku pemerasan kepada pengunjung di kawasan wisata ini, Kamis (18/6/2026).

    Adapun penangkapan dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat adanya aksi pemerasan oleh sejumlah terduga pelaku pada pengunjung di Bukit Lamreh, Aceh Besar.

    Selanjutnya tim kepolisian membentuk tim undercover dan pergi bersama korban saat ingin menebus jaminan pad sore hari. Saat itu satu orang terduga pelaku berinisial NZR berhasil diamankan beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor.

    Terduga pelaku pemerasan di Bukit Lamreh, Aceh Besar. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

    Lima Orang Ditahan dalam Kasus Pemalakan Polda Aceh Ajak Masyarakat Lapor

    Polda Aceh juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai bentuk tindak kriminalitas, termasuk pungutan liar yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng citra destinasi wisata.

    Menurut Joko, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di seluruh wilayah Aceh.

    “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” pungkasnya.

     

  • Maraknya Pencurian Picu Keresahan, Insiden Berdarah di Kajhu Tuai Sorotan

    acehtoday.id/ | BANDA ACEH – Suasana tenang di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, mendadak berubah menjadi kepanikan setelah dugaan aksi pencurian pada malam hari berujung insiden berdarah yang kini menjadi perhatian publik.

    Peristiwa tersebut bermula ketika Jafaruddin (55), seorang warga setempat, mendengar suara mencurigakan dari bagian belakang rumahnya. Saat memeriksa sumber suara itu, ia mengaku melihat dua orang yang diduga sedang mengangkut tabung gas elpiji dan mencoba membawa sepeda motor miliknya.

    Menyadari aksinya diketahui pemilik rumah, kedua terduga pelaku langsung melarikan diri dengan melompati pagar pekarangan. Jafaruddin kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga sejumlah warga berdatangan dan ikut melakukan pengejaran.

    Dalam situasi yang berlangsung cepat dan penuh ketegangan tersebut, salah seorang terduga pelaku berinisial BT diduga membawa senjata tajam. Warga yang mengejar sempat meminta agar senjata tersebut diletakkan, namun permintaan itu disebut tidak diindahkan.

    Menurut keterangan yang berkembang di masyarakat, BT diduga sempat melakukan pengancaman dan mengejar Jafaruddin menggunakan senjata tajam. Dalam kondisi terdesak, Jafaruddin mengambil sebilah parang yang tersangkut di pohon di sekitar lokasi untuk menangkis serangan tersebut.

    Belakangan, Jafaruddin mengaku baru mengetahui tangan terduga pelaku mengalami putus setelah mendengar teriakan kesakitan dari yang bersangkutan.

    Keuchik Kajhu, Khairizal, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa setelah mengetahui BT mengalami luka berat, warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Sebaliknya, warga segera membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) guna mendapatkan perawatan medis.

    Khairizal juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan pencurian bukan pertama kali terjadi di wilayahnya. Dalam beberapa waktu terakhir, warga disebut berulang kali menjadi korban tindak kriminal yang menimbulkan keresahan.

    “Sudah beberapa kali kejadian. Ada sepeda motor warga yang hilang dan kabel listrik mushala juga pernah dicuri,” ujarnya.

    Situasi tersebut membuat pemerintah gampong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan, termasuk memasang kamera pengawas atau CCTV di rumah masing-masing.

    Di sisi lain, insiden yang menimpa BT turut mendapat perhatian dari KontraS Aceh. Organisasi tersebut menyoroti perlunya transparansi dalam penanganan kasus, terutama terkait penyampaian informasi kepada keluarga yang bersangkutan.

    Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh, Azharul Husna, menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin rasa aman masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil.

    “Negara harus hadir untuk memastikan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang,” kata Husna.

    Peristiwa di Kajhu bukan hanya tentang dugaan pencurian atau bentrokan yang terjadi dalam hitungan menit. Lebih dari itu, insiden ini menggambarkan bagaimana rasa aman yang terus tergerus akibat berulangnya tindak kriminal dapat memengaruhi respons masyarakat saat menghadapi situasi darurat.

    Meski kejadian telah berlalu, kegelisahan masih terasa di tengah warga Kajhu. Kekhawatiran akan kemungkinan kembali munculnya aksi pencurian masih membayangi sebagian masyarakat. Insiden tersebut meninggalkan jejak yang tak hanya terlihat di lokasi kejadian, tetapi juga dalam ingatan warga yang mendambakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi.*

  • Resahkan Wisatawan, Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh Berhasil Diamankan

    acehtoday.id/ | Aceh Besar – Seorang pria terduga pelaku pemerasan kepada pengunjung di kawasan wisata Bukit Lamreh, Aceh Besar diamankan oleh Polsek Mesjid Raya, Kamis (18/6/2026).

    “Seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan yang membuat resah pengunjung di kawasan wisata Bukit Lamreh berhasil diamankan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Mesjid Raya, AKP Mahdi Asyadi saat dikonfirmasi.

    Adapun penangkapan dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat adanya aksi pemerasan oleh sejumlah terduga pelaku pada pengunjung di Bukit Lamreh, Aceh Besar.

    Mahdi menjelaskan kronologi kejadian penangkapan bermula saat seorang wisatawan berinisal RD berkunjung ke Bukit Lamreh.

    “Lalu tiga terduga pelaku berinisial NZR, JL dan ETK meminta uang kepada korban sebesar Rp3 juta, namun saat itu korban tidak ada uang, dan memberikan jaminan berupa anting- anting,” ujarnya Mahdi.

    Selanjutnya tim kepolisian membentuk tim undercover dan pergi bersama korban saat ingin menebus jaminan pad sore hari. Saat itu satu orang terduga pelaku berinisial NZR berhasil diamankan beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor.

    “Dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Adapun terduga pelaku yang tertangkap saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Sementara itu, penyidik sedang melakukan pendalaman kasus tersebut termasuk kemungkinan terduga pelaku lain yang terlibat dan sejak kapan modus ini dilakukan. Selain itu pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Aceh Besar.

    “Saat ini kita berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan wisata guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tutur Mahdi.

    Mahdi juga menghimbau kepada masyarakat maupun pengunjung agar melaporkan kepada pihak berwenang apabila diduga terjadi praktek-praktek pungutan liar maupun tidak pidana lainnya.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengunjung objek wisata agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada tindak pidana. Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

  • KontraS Aceh Soroti Kasus Pria Putus Tangan, Keluarga Belum Dapat Kepastian Hukum

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Kasus pria putus tangan di Kajhu, Aceh Besar, yang diduga hendak melakukan pencurian, kini menarik perhatian lembaga hak asasi manusia. KontraS Aceh angkat bicara setelah keluarga korban berinisial BT (52) mengaku belum menerima kejelasan apa pun soal status hukum pria tersebut hingga kini.

    Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh, Azharul Husna, kepada acehtoday.id/, Rabu (17/6/2026) menyebutkan pihaknya merasa miris dengan peristiwa yang dialami BT seorang pria yang kehilangan tangan kanannya dalam insiden di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Senin (15/6/2026).

    Bukan hanya soal kemanusiaan, Husna menyoroti minimnya transparansi aparat kepada pihak keluarga. Sampai saat ini, kata dia, keluarga BT belum menerima dokumen resmi terkait penetapan tersangka, meski nama BT sudah beredar luas di masyarakat dalam pusaran kasus tersebut.

    “Pihak keluarga korban menyatakan belum menerima penjelasan yang memadai terkait status hukum korban, termasuk dokumen penetapan tersangka apabila benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Husna.

    Husna mengingatkan, dalam negara hukum setiap warga negara berhak atas kepastian dan perlindungan hukum. Aparat penegak hukum, tegasnya, wajib memberikan informasi yang jelas kepada keluarga korban demi mencegah simpang siur yang terus berkembang di tengah masyarakat.

    Husna juga menekankan pentingnya kehadiran negara agar tragedi serupa tidak terulang. “Negara harus hadir untuk memastikan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tutupnya.

    Sebelumnya, BT diduga terlibat aksi pencurian di rumah warga bernama Jafaruddin pada dini hari. Jafaruddin sempat berteriak saat melihat BT dan seorang rekannya mengangkat tabung gas dan hendak membawa sepeda motor. Keduanya kemudian kabur, dan warga sekitar ikut mengejar.

    Situasi memanas ketika BT disebut membawa senjata tajam dan tak menggubris permintaan warga untuk meletakkannya. Dalam insiden berikutnya, tangan BT terluka hingga putus. Ia sempat dibawa ke Polsek Baitussalam sebelum akhirnya dirujuk ke RSUDZA untuk mendapat penanganan medis.

    Di sisi lain, istri BT, Darmiati, telah melaporkan kejadian ini ke Polda Aceh dengan pendampingan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Laporan itu menduga adanya tindakan penganiayaan oleh oknum aparat yang menyebabkan tangan kanan suaminya putus.

     

  • Polisi Ungkap Kronologi Terduga Maling di Aceh Besar Sampai Putus Tangan

    acehtoday.id/ | Banda Aceh —  Ungkap kronologi kasus kriminal yang terjadi di Gampong Kajhu, Kecamatan Aceh Besar, pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan terkait kejadian yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) lalu. Berdasarkan informasi dari kepolisian, BT (52), pria yang mengalami pergelangan tangan putus akibat sabetan parang oleh warga, diduga saat itu hendak mencuri sepeda motor dan tabung gas.

    Kapolsek Baitussalam, Iptu Riyan Asriadi, menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 03.35 WIB ketika  BT (52) memasuki rumah warga bernama Jafaruddin. Meski tengah terlelap, Jafaruddin terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari belakang rumahnya.

    “Saat diintip melalui jendela, terlihat dua orang mencurigakan sedang mengangkat tabung gas dan mencoba mencuri motor,” kata Riyan, Selasa (16/6/2026).

    Merasa kepergok, kedua terduga pelaku panik dan berusaha kabur melewati pagar. Jafaruddin langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu pun berhamburan keluar dan ikut mengejar.

    Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar mendampingi Darmiati, istri seorang pria terduga pelaku pencurian di Kajhu Kecamatan Baitusslam untuk menempuh jalur hukum.
    Foto: Darmiati (tengah), istri seorang pria terduga pelaku pencurian di Kajhu, Aceh Besar, yang berujung tangannya terputus. (acehtoday.id/Elza)

    Situasi berubah berbahaya ketika BT mengeluarkan pisau dan menyerang siapa saja yang mencoba menghadang. Warga sempat beberapa kali nyaris terkena tusukan, sementara sebagian hanya bermodal papan kayu untuk menangkis serangan.  Berulang kali warga meminta BT menjatuhkan senjatanya, namun permintaan itu diabaikan.

    Masih cerita versi polisi, saat itu Jafaruddin bahkan turut meminta pelaku menurunkan pisau, tetapi BT justru berbalik mengejar dirinya. Di tengah kepanikan itu, Jafaruddin meraih sebilah parang yang tersangkut di pohon untuk mempertahankan diri.

    “Serangan pisau pelaku ditangkis dengan parang tersebut. Refleks tangkisan itu mengenai tangan pelaku. Jafaruddin baru menyadari tangan pelaku terputus saat mendengar rintihan kesakitan, saat itu kondisinya gelap,” jelas Riyan.

    Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, warga tidak melanjutkan tindakan apa pun dan segera menghubungi polisi. BT kemudian dibawa ke Polsek Baitussalam, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapat penanganan medis.

    Keuchik Kajhu Ungkap kronologi

    Sebelumnya Keuchik Kajhu, Khairizal, mengatakan bahwa klaim BT hendak mencari buah mangga di lokasi tidak masuk akal. “Pohon mangganya tidak berbuah saat itu. Tapi patut dipertanyakan, untuk apa masuk ke rumah warga pukul 04.00 WIB,” tegasnya.

    Khairizal juga mengungkap bahwa maraknya pencurian belakangan ini telah meresahkan warga Kajhu. Sebelum kejadian ini, seorang warga bahkan dilaporkan kehilangan satu unit sepeda motor.

    Pemerintah gampong pun telah mengingatkan warga untuk waspada dan memasang CCTV di lingkungan masing-masing.

    Polsek Baitussalam menegaskan komitmennya menindaklanjuti kasus pencurian disertai pengancaman yang berujung pada terputusnya pergelangan tangan BT tersebut.

    Sementara itu, istri BT, bernama Darmiati, resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap suaminya ke Polda Aceh pada Senin (15/6/2026) pagi. Didampingi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Darmiati meminta polisi agar menindak warga yang menyebabkan tangan suaminya putus.

    Darmiati mengungkapkan suaminya kini telah sadar pascaoperasi penyambungan tangan, namun kondisi fisiknya dipastikan cacat permanen. Ia menyebut suaminya selama ini bekerja serabutan sebagai tukang bangunan dan pencari ikan untuk menghidupi keluarga.

    BT memiliki anak yang masih duduk di bangku SMA dan kuliah. Darmiati berharap kasus ini diproses secara adil demi masa depan keluarganya yang kini menghadapi tekanan berat.

  • Dijanjikan Rp15 Juta, Pemuda Sultra Malah Diduga Jadi Jaminan Transaksi Sabu

    acehtoday.id/ | Aceh Utara – Bak datang membawa harapan, Fadli Faresi (22), pemuda asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, justru berakhir dalam situasi yang tidak pernah ia bayangkan, niat awal datang ke Aceh karena dijanjikan uang Rp15 juta, Fadli diduga malah menjadi “jaminan” dalam sebuah transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang belum terselesaikan.

    Kasus ini mulai terbuka setelah Polres Aceh Utara menerima laporan melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penyekapan terhadap seorang pemuda asal Sulawesi Tenggara.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Ibrahim mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal korban, Fadli berangkat dari kampung halamannya pada April 2026 setelah mendapat perintah dari seseorang bernama Fajar yang disebut sebagai warga binaan di Lapas Kendari.

    “Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku datang ke Aceh atas perintah seseorang bernama Fajar. Korban dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta untuk menjadi jaminan dalam sebuah transaksi narkotika,” kata Ibrahim, Minggu (14/6/2026).

    Setibanya di Aceh Utara, Fadli kemudian dijemput oleh seorang pria berinisial Z di kawasan Panton Labu. Setelah itu, korban dibawa menuju Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan.

    Di lokasi tersebut, Fadli disebut ditempatkan di sebuah rumah yang dihuni istri Z. Polisi menyebut korban berada dalam pengawasan ketat dan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tersebut lantaran masih berkaitan dengan transaksi sabu yang belum selesai.

    “Korban dijadikan jaminan dalam transaksi narkotika yang belum terselesaikan. Namun seluruh keterangan ini masih dalam proses pendalaman penyidik,” ujar Ibrahim.

    Dijanjikan Rp15 Juta dapat Ancaman

    Selama berada di lokasi, korban juga mengaku mendapat ancaman. Dalam kondisi merasa keselamatannya terancam, Fadli kemudian menghubungi keluarganya di Sulawesi Tenggara melalui WhatsApp dan meminta bantuan agar menghubungi pihak kepolisian.

    Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Utara. Petugas melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban dalam keadaan selamat.

    “Fokus utama kami adalah memastikan keselamatan korban. Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan pencarian hingga korban berhasil ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat,” kata Ibrahim.

    Saat ini Fadli telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang disebut dalam keterangan korban.

    Sementara itu, pria berinisial Z yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pengejaran polisi.

    Penyidik memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap secara utuh motif di balik dugaan penyekapan yang menyeret pemuda asal Sulawesi Tenggara tersebut.