Kategori: Kriminal

  • Polda Aceh Tetapkan Seorang PNS DPO Tersangka Pelecehan Seksual

    Polda Aceh Tetapkan Seorang PNS DPO Tersangka Pelecehan Seksual

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Polda Aceh resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial NI, setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

    Tersangka yang kini masuk daftar DPO tersebut adalah Neldi Isnayanto bin Ismail, 40 tahun, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Ia memiliki ciri fisik tinggi sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal.

    Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto dalam siaran tertulis mengatakan perkara ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial A.A.N.S. yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat menumpang mobil Toyota Hiace dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026. Kejadian diduga berlangsung ketika kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang.

    “Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pengemudi dan sejumlah saksi, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Aceh,” ujar Joko, Kamis (11/6/2026).

    Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Selama proses penyidikan, pelapor, saksi-saksi, dan tersangka telah diperiksa. Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum jinayat serta psikolog, dan mengumpulkan sejumlah alat bukti pendukung.

    Sebelumnya, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan dalih penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun Hakim Tunggal menolak seluruh permohonan tersebut setelah penyidik berhasil menunjukkan dokumen administrasi, alat bukti, serta dasar hukum yang lengkap dan sah.

    Pasca putusan praperadilan itu, penyidik kembali melayangkan dua surat panggilan. Keduanya diabaikan tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga DPO resmi diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Aceh.

    Polda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor melalui nomor kontak 0812-6944-1105 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat.

  • 12 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

    12 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

    acehtoday.id/ | Banda Aceh — Polresta Banda Aceh resmi menetapkan 12 tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). Penetapan dilakukan melalui gelar perkara setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti kuat, termasuk rekaman video dan keterangan dari 35 saksi yang telah diperiksa.

    Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan penambahan jumlah tersangka tersebut. Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan dan pembakaran yang menyebabkan kerusakan serius pada sejumlah fasilitas kampus.

    “Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026) mengutip dari tribratanewspolrestabandaaceh

    Dari 12 tersangka itu, MJ (23) disebut berperan sebagai pengarah aksi penyerangan sekaligus pimpinan rapat sebelum insiden berlangsung. Ia juga diduga menunjuk WS — yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka — sebagai koordinator lapangan. MJ dijerat Pasal 262 ayat (1) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana.

    Sementara AH (20) ditetapkan tersangka karena berperan melempar bom molotov sekaligus merusak fasilitas Fakultas Pertanian USK. Ia dikenakan Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 262 ayat (1) KUHPidana. Adapun delapan tersangka lainnya — RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) — dijerat Pasal 308 Jo Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 522 KUHPidana atas peran mereka dalam penyerangan dan pelemparan di lokasi kejadian.

  • Korupsi BGN: Pergantian Pimpinan Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah MBG

    Korupsi BGN: Pergantian Pimpinan Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah MBG

    acehtoday.id/ | Jakarta –  Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 3 Juni 2026.

    Meski langkah hukum ini disambut positif, koalisi masyarakat sipil MBG Watch menilai pergantian pimpinan BGN belum menyentuh akar masalah tata kelola program yang selama ini amburadul.

    Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus korupsi. Ketiganya adalah bekas Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua bekas wakil kepala—Sony Sanjaya yang membidangi operasional, dan Lodewyk Pusung yang membidangi pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman menyebut penyidikan telah dimulai sejak 29 Mei 2026. Dari hasil penyidikan itu ditemukan sejumlah modus: jual beli izin operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) kepada yayasan yang tidak memenuhi kualifikasi, penggelembungan harga pengadaan barang, hingga pemotongan dana insentif SPPG dari alokasi Rp 6 juta per hari per unit layanan.

    Kerugian negara yang diduga timbul terbilang masif. Pengadaan 21.801 unit motor listrik menghabiskan anggaran sekitar Rp 1 triliun. Selain itu, ada pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta sekitar 5.400 unit televisi berukuran 75 inci—semuanya dinilai tidak sesuai kebutuhan lapangan. Dari praktik penunjukan mitra SPPG bermasalah, para tersangka disebut meraup miliaran rupiah setiap harinya.

    Penetapan tersangka ini menjadi penangkapan pertama pada Proyek Strategis Nasional (PSN), sebuah momen yang oleh banyak kalangan disebut sebagai pengakuan implisit pemerintah atas persoalan yang selama ini diserukan masyarakat sipil.

    Sony Sonjaya eks Dirreskrimsus Polda Aceh, Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka Korupsi MBG
    Kejagung tahan eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. (Agus Priatna/SinPo.id)

    Nama Dadan Hindayana bahkan meroket di Google Trends hingga 1.000 persen dalam 48 jam, dengan volume penelusuran menembus 200.000. Di media sosial, Drone Emprit mencatat 22.485 sebutan dengan total 48,8 juta interaksi sepanjang 2–3 Juni 2026.

    Namun bagi koalisi MBG Watch—yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, akademisi, dan kelompok warga—pergantian pucuk pimpinan BGN belum menyentuh akar persoalan. Mereka menilai masalah di tubuh BGN bukan sekadar soal individu yang korup, melainkan cerminan buruknya desain kelembagaan sejak awal.

    Kekhawatiran itu diperkuat oleh komposisi pimpinan baru BGN yang dinilai sarat konflik kepentingan. Nanik Sudaryati Deyang—yang kini menjabat Kepala BGN—sebelumnya adalah Komisaris Independen PT Pertamina. Agustina Arumsari merangkap jabatan sebagai Wakil Kepala BPKP sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Patra Niaga.

    Sementara Mayor Jenderal TNI Trenggono tercatat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara. Publik pun mempertanyakan relevansi latar belakang Nanik yang tidak berasal dari bidang gizi, kesehatan masyarakat, maupun pangan.

    Sejak Juni 2025, Transparency International Indonesia telah menerbitkan kajian yang menyimpulkan MBG dikepung risiko korupsi sistemik—dari lemahnya seleksi mitra SPPG, absennya pengawasan independen, hingga minimnya payung hukum.

    Peneliti CELIOS Jaya Darmawan menambahkan, program ini berpotensi mendorong defisit APBN hingga 3,34 persen dari PDB, sekaligus membuka celah perburuan rente akibat ketidaksesuaian anggaran per porsi dengan kualitas makanan di lapangan.

    Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)
    Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Ketua PP Muhammadiyah Muhammad Busyro Muqoddas menyoroti bagaimana kekuasaan digunakan untuk membangun jejaring rente yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Di sisi hukum, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Edy Kurniawan menegaskan bahwa Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program MBG cacat secara prosedural dan bertentangan dengan konstitusi.

    YLBHI mendesak Mahkamah Konstitusi—yang saat ini tengah menyidangkan judicial review MBG dalam UU APBN 2026—untuk segera mengeluarkan putusan sela guna menangguhkan kebijakan strategis MBG hingga tata kelola diperbaiki secara menyeluruh.

    MBG Watch menegaskan, yang ditunggu publik bukan sekadar pergantian figur di pucuk pimpinan. Selama sistem sentralistik yang mengabaikan sekolah, pemerintah daerah, dan komunitas lokal tidak diubah, potensi korupsi dan pelanggaran hak masyarakat akan terus berulang di bawah kepemimpinan siapa pun.

  • KPK Tahan Silmy Karim, Pemerasan Imigrasi Capai Ratusan Miliar

    KPK Tahan Silmy Karim, Pemerasan Imigrasi Capai Ratusan Miliar

    acehtoday.id/ | Jakarta – Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/6/2026) setelah menyerahkan diri menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Rabu, 3 Juni 2026.

    Mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

    Total nilai pemerasan dalam perkara ini disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan angka pastinya akan diumumkan dalam konferensi pers resmi.

    “Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Totalnya mencapai ratusan miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia dalam bentuk emas sekitar ratusan gram, tujuh mobil, 15 sepeda motor, serta 11 sepeda — termasuk enam unit MTB dan empat Brompton.

    KPK Tahan Silmy Karim, Pemerasan Imigrasi Capai Ratusan Miliar
    Wakil Menteri Imipas Silmy Karim melakukan kunjungan kerja ke sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) di wilayah Sulawesi. Kegiatan yang berlangsung pada 30 Juni hingga 2 Juli 2025. Foto Kemenimipas

    Delapan Tersangka Langsung Ditahan

    Dari 18 orang yang diamankan dalam OTT di Jakarta, Bandung, dan Bali, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Keduapuluh lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.

    Kedelapan tersangka tersebut adalah: Silmy Karim (Wamen Imipas dan eks Dirjen Imigrasi 2023–2024); Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

    Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Kasus Silmy Karim Berawal dari Jabatan Dirjen

    KPK menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Silmy Karim ini terkait dengan dugaan aliran perintah dan penerimaan uang yang terjadi saat ia masih menjabat Dirjen Imigrasi — bukan dalam kapasitasnya sebagai Wamen.

    “Dugaan alur perintah dan alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” terang Budi.

    KPK Tahan Silmy Karim, Pemerasan Imigrasi Capai Ratusan Miliar
    Wakil Menteri Imipas Silmy Karim melakukan kunjungan kerja ke sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) di wilayah Sulawesi. Foto Kemenimipas

    OTT bermula dari pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, baik KITAP (izin tetap) maupun KITAS (izin sementara). Dalam proses itulah diduga terjadi praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

    Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan, yang kemudian dilapisi Pasal 12B terkait gratifikasi. KPK memastikan konstruksi lengkap perkara, termasuk aliran uang dan tempus tindak pidana, akan dipaparkan dalam konferensi pers lanjutan.

    Sebelum delapan tersangka ditetapkan, KPK terlebih dahulu menggelar ekspose perkara pada Rabu malam, 3 Juni 2026, dan memutuskan untuk menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Sejumlah lokasi juga telah disegel sebagai bagian dari rangkaian penggeledahan yang akan dilakukan pada tahap penyidikan.

  • 2 Mahasiswa USK Ditetapkan Tersangka Pembakaran Laboratorium Fakultas Pertanian

    2 Mahasiswa USK Ditetapkan Tersangka Pembakaran Laboratorium Fakultas Pertanian

    BANDA ACEH — Dua mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembakaran laboratorium dan pengrusakan ruang kuliah Fakultas Pertanian yang terjadi pada 21 Mei 2026 dini hari. Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah memeriksa 18 saksi dan menggelar perkara secara maraton sejak Kamis (21/05/2026).

    Kedua tersangka adalah WS (22) dan MAM (20) — keduanya sebelumnya juga diperiksa dalam kapasitas saksi. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengumumkan penetapan tersebut pada Sabtu (30/05/2026).

    Mengutip tribratanewspolrestabandaaceh,WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam aksi penyerangan, sedangkan MAM bertindak sebagai eksekutor yang terlibat langsung di lapangan. Keduanya dijerat Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.

    Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor rusak berat, pagar besi stainless steel yang terbakar, dua pecahan botol diduga bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik fakultas.

    Kronologi konflik bermula pada 18 Mei 2026, saat unjuk rasa mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh. Mahasiswa Fakultas Teknik menolak bergabung dengan Fakultas Pertanian dalam aksi tersebut. Saat rombongan Pertanian melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan, gesekan mulai memanas.

    Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.41 WIB, sejumlah mahasiswa Pertanian diduga memaksa masuk ke Sekretariat BEM USK yang sedang menggelar rapat, hingga seorang mahasiswa Teknik mengalami luka robek di kaki dan dirawat di RSUD Zainoel Abidin.

    Meski sempat dimediasi pihak kampus, ketegangan tak mereda. Pada 21 Mei 2026 dini hari, puluhan mahasiswa Pertanian menyerang Fakultas Teknik, melukai dua mahasiswa dan memecahkan sejumlah kaca gedung. Aksi ini memicu serangan balasan: ratusan mahasiswa Teknik menyerbu Fakultas Pertanian sekitar pukul 04.00 WIB dengan lemparan batu dan bom molotov, mengakibatkan kerusakan serius pada gedung dan laboratorium.

    Kompol Miftahuda menegaskan, konflik ini murni terjadi antarmahasiswa internal USK — antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik — tanpa keterlibatan mahasiswa dari perguruan tinggi lain. Penyidikan masih berlanjut dengan rencana pemeriksaan 18 saksi tambahan, sehingga total saksi yang diperiksa akan mencapai 36 orang termasuk dua tersangka.

    Kronoligis di Balik  Penetapan Tersangka Pembakaran Laboratorium

    Tersangka Pembakaran Laboratorium
    Polisi memeriksa mahasiswa dalam kasus pembakaran laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala. Foto Dok Polresta Banda Aceh

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memintai keterangan 15 saksi terkait kejadian terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) pada Kamis (21/5/2026) dini hari. Dari 15 saksi tersebut, 13 di antaranya merupakan mahasiswa, satu dosen, dan satu saksi pelapor.

    Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berdasarkan laporan polisi oleh pihak Fakultas Pertanian Nomor LP/B/418/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 21 Mei 2026. Dalam proses pemeriksaan, 13 mahasiswa didampingi oleh Wakil Dekan Fakultas Teknik, Bambang Setiawan.

    Kejadian bermula dari keributan antara dua kelompok mahasiswa dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik. Keributan yang berlangsung selama dua hari tersebut berujung pada pengrusakan fasilitas kampus. Dua mahasiswa Fakultas Teknik dilaporkan mengalami luka-luka, sehingga sejumlah mahasiswa Fakultas Teknik melakukan aksi pembalasan dengan melempar batu dan bom molotov ke Fakultas Pertanian.

    Akibat kejadian ini, Gedung Fakultas Pertanian, laboratorium, Pos Satpam, tiga unit sepeda motor, dan satu unit mobil terbakar. Api berhasil dipadamkan oleh petugas DPKP Kota Banda Aceh dan BPBD Aceh Besar. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 miliar.

    Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain batu, kayu, kendaraan yang terbakar, serta pecahan kaca yang diduga berasal dari bom molotov. Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh juga telah melakukan olah TKP guna mengungkap sumber awal kebakaran. Selain itu, uji Laboratorium Forensik terhadap sejumlah barang bukti akan segera dilakukan.

    Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui identitas pelaku untuk segera melapor, dengan jaminan kerahasiaan pelapor tetap terjaga.