Banda Aceh
Bisnis

Dirjen Pajak Yakin Marketplace Siap Pungut PPh Pasal 22

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan empat marketplace siap pungut PPh Pasal 22 setelah penundaan hingga 31 Oktober 2026.

Oleh Waktu baca: 1 menit
Bagikan

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan empat penyelenggara marketplace terbesar siap untuk memungut PPh Pasal 22. Ini berkaitan dengan penghasilan yang diterima pedagang online di Indonesia. Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 akan berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Bimo menjelaskan bahwa kebijakan pemungutan tersebut tidak ada hubungannya dengan ketidaksiapan otoritas pajak atau marketplace. Dia menegaskan bahwa PMK 37/2025 telah diundangkan setahun lalu, dan persiapan telah dilakukan oleh kedua belah pihak.

Menurut Bimo, penyedia marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli telah mempersiapkan sistem dan infrastruktur digital untuk implementasi kebijakan ini. Proses persiapan telah dimulai setahun lalu tanpa kendala berarti.

Dia juga mengungkapkan bahwa DJP dan penyedia marketplace telah melakukan sandboxing dan stabilisasi untuk memastikan kesiapan go live. Otoritas pajak, lanjut Bimo, juga siap untuk mengimplementasikan kebijakan sesuai PMK 37/2025.

Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 merupakan upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. Bimo menegaskan bahwa mulai 1 November 2026, pemungutan tersebut akan mulai diberlakukan.[]

Sumber: DDTCNews

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.