Banda Aceh – Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh menjalin kerjasama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kerjasama ini meliputi di 10 kecamatan Kabupaten Aceh Besar yang masuk wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Penandatanganan kerjasama atau MoU tersebut berlangsung antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPP dan PA) Kabupaten Aceh Besar, yang menangani bidang perempuan dan anak.
MoU diteken langsung oleh Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, S.STP, M.Si dan Kepala DP2KBPP dan PA Aceh Besar, Drs. Fadhlan, pada Rabu (5/8/202) di Kantor DP3A Aceh yang beralamat di JI. Tgk. Batee Timoh No. 2 Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda, dan disaksikan pejabat terkait dari kedua instansi tersebut.
Kerja sama ini menjadi langkah nyata memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dalam memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat, khususnya terkait pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui kerjasama ini, DP3A Aceh akan menangani kasus kekerasan di Aceh Besar yang mencakup 10 kecamatan yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Adapun 10 kecamatan dimaksud yaitu: Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Blang Bintang, Kecamatan Darul Imarah, Kecamatan Peukan Bada, Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Mesjid Raya, Kecamatan Kuta Baro, Kecamatan Darul Kamal, Kecamatan Krueng Barona Jaya, dan Kecamatan Darussalam. Sementara kecamatan lainnya akan ditangani langsung oleh Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPP dan PA).
Kepala DP2KBPP dan PA Aceh Besar, Drs. Fadhlan menyampaikan terimakasih kepada DP3A Aceh atas kerjasama yang terjalin tersebut. Ia mengatakan, dengan adanya kerjasama ini, kedepan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Aceh Besar di 10 kecamatan dimaksud akan ditangani langsung oleh DP3A Aceh.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kita harap dukungan DP3A Aceh akan terus berlanjut. Nantinya korban kekerasan di Kabupaten Aceh Besar yang masuk wilayah hukum Polresta Banda Aceh akan didampingi langsung oleh DP3A Aceh. Sementara kami Pemkab Aceh Besar akan melakukan pendampingan di 13 Kecamatan,” ujar Fadhlan.
Ia berharap, kedepannya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh Besar akan semakin berkurang. Begitupula halnya jika ada kasus dapat terjangkau semuanya, sehingga hak-hak korban terpenuhi sampai terintegrasi kembali dengan masyarakat.
Sementara Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, menyambut baik perjanjian kerjasama tersebut. Meutia menegaskan, DP3A Aceh siap mengambil alih penanganan kasus kejerasan di 10 kecamatan yang masuk wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Besar yang masuk wilayah hukum Polresta Banda Aceh akan didampingi langsung oleh DP3A Aceh,” ujarnya.
DP3A Aceh memahami bahwa MoU ini bukan tanpa alasan. Aceh Besar yang memiliki 23 kecamatan dari kaki Gunung Seulawah hingga Kaki Gunung Geurutee, akan kesulitan menanangani kasus dan pendampingan. Oleh karena itu, kata Meutia, DP3A Aceh dengan senang hati menerima tanggung jawab terkait pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di 10 kecamatan Aceh Besar yang masuk wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Kami juga memahami, saat ini Aceh Besar masih berproses pembentukan UPTD PPA sehingga akan kesulitan memberikan pendampimgan terhadap korban. 10 kecamatan yang akan kami tangani nantinya memang wilayahnya dekat dengan Kota Banda Aceh, sehingga akan lebih tepat jika pendampingan dilakukan DP3A Aceh. Apalagi Ibu Kota Aceh Besar ada di Jantho sehingga akan kesulitan untuk menjangkau seluruh wilayahnya yang begitu luas,” ungkap Meutia.
Dengan penandatangan MoU ini, DP3A Aceh akan segera mensingkronkan data, menyamakan persepsi, serta mengaktifkan kembali penanganan-penanganan yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Dengan ini juga, DP3A Aceh bisa langsung mendampingi proses hukum dan pemulihan para korban.
“Kita butuh koordinasi yang cepat, tepat, dan terpadu. Mulai dari penerimaan laporan, penanganan medis, pendampingan hukum, hingga pemulihan korban harus terhubung satu sama lain tanpa hambatan birokrasi,” pungkas Meutia Juliana.
Sekeder informasi, kerjasama tersebut bertujuan: Mengoptimalkan upaya-upaya pencegahan untuk perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan secara cepat, tepat dan berkelanjutan; Membangun komitmen bersama melalui perencanaan program, kegiatan dan kebijakan anggaran yang mendukung optimalisasi upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selanjutnya, Menjalankan komitmen bersama untuk mewujudkan penanganan kasus terhadap Perempuan dan Anak di kabupaten Aceh Besar khususnya untuk 10 Kecamatan terpilih yaitu: Kecamatan Baitussalam, Kecamatan Blang Bintang, Kecamatan Darul Imarah, Kecamatan Peukan Bada, Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Mesjid Raya, Kecamatan Kuta Baro, Kecamatan Darul Kamal, Kecamatan Krueng Barona Jaya, dan Kecamatan Darussalam;
Memperkuat koordinasi dan kerjasama dalam upaya mengoptimalkan upaya-upaya pencegahan dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan, dan lain sebagainya. (Adv)
