Banda Aceh – Aktivis dan pegiat media sosial Syakya Meirizal mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pungli Baitul Mal Aceh dalam penyaluran bantuan modal usaha tahun 2026. Desakan ini muncul setelah ia menerima puluhan pengaduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban pemotongan dana bantuan.
Pengaduan tersebut mengalir deras melalui pesan langsung (DM), Messenger, maupun Inbox Facebook usai Syakya mengunggah persoalan tata kelola Baitul Mal Aceh ke media sosial. Para pelapor berasal dari berbagai daerah di Aceh.
“Praktik itu terjadi secara masif. Bukan satu dua kasus,” kata Syakya kepada , Kamis (7/8/2026).
Sebagian besar pelapor, menurut Syakya, enggan tampil sebagai saksi secara terbuka. Alasannya cukup pelik, pelaku dugaan pungli disebut merupakan orang yang mereka kenal dekat.
Bahkan, beberapa di antaranya masih memiliki hubungan keluarga atau berasal dari satu kampung yang sama. Kondisi ini membuat para korban memilih bungkam meski hak mereka telah terpangkas.
Pemotongan Dana Bervariasi, Ada yang Capai Rp4,5 Juta
Berdasarkan pengakuan sejumlah pelapor yang diterimanya, nominal pemotongan dana bantuan cukup bervariasi. Angkanya berkisar mulai dari Rp2 juta, Rp2,5 juta, Rp3 juta, hingga mencapai Rp4,5 juta per penerima. Jumlah yang tidak sedikit bagi masyarakat kecil yang menggantungkan harapan pada bantuan modal usaha tersebut.
Syakya menduga sistem penyaluran yang tertutup menjadi celah utama munculnya praktik ini. Minimnya transparansi membuka ruang bagi oknum tertentu untuk bertindak sebagai agen pencari calon penerima bantuan. Pola inilah yang diduga menjadi jalan masuk bagi praktik pemotongan dana di lapangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterimanya masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
“Soal dugaan-dugaan pungli ini, biarlah aparat penegak hukum yang melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian,” ujarnya.
Polda, Kejati, Ombudsman Diminta Turun Tangan
Syakya secara spesifik meminta Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera bergerak. Ia berharap kedua institusi penegak hukum itu melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan bahan keterangan serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk para penerima bantuan yang diduga menjadi korban.
Tak hanya aparat penegak hukum, ia juga melayangkan permintaan pengawasan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Inspektorat, serta Dewan Pertimbangan Syariah.
“Ombudsman jangan hanya berani pada pungli di sekolah. Ombudsman juga harus masuk,” katanya menegaskan.
Dugaan pungli Baitul Mal Aceh ini menjadi ujian besar bagi integritas lembaga pengelola zakat dan infak di Serambi Mekkah. Syakya berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola secara menyeluruh.
Kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal sebagai institusi resmi pengelola dana umat dipertaruhkan. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menelusuri setiap jejak dugaan pelanggaran ini hingga tuntas.**
