Selebgram Julia Prastini alias Jule ditangkap pada 14 September 2026 di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Saat ditangkap, Jule bersama dua orang temannya di dalam unit apartemen.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan kondisi saat penangkapan. Petugas menemukan empat cartridge vape di lokasi, dengan tiga di antaranya kosong dan satu masih terisi penuh dengan zat etomidate.
Setelah penggeledahan, sampel urine Jule dan kedua temannya diambil untuk diuji. Hasil laboratorium menunjukkan hanya urine Jule yang positif mengandung zat anestesi etomidate. AKP Michael Tandayu mengungkapkan, Jule mengaku menggunakan vape etomidate untuk mengatasi stres.
Jule menjelaskan bahwa ia baru mencoba zat tersebut dalam dua hingga tiga minggu terakhir. Karena hasil tes urine kedua temannya negatif dan mereka tidak terlibat, polisi memastikan mereka tidak akan dikenakan sanksi.
Jule kemudian ditetapkan sebagai pemakai atau korban narkoba dan akan menjalani rehabilitasi. Kasus ini ditangani melalui mekanisme restorative justice dan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).[]
Sumber: detikHOT
