Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kegiatan Bupati Bolaang Mongondow Utara nonaktif, Sirajudin Lasena, di Jakarta sebelum ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah kegiatan tersebut terkait dinas atau pribadi.
Taufik juga menyebutkan bahwa terdapat komunikasi antara Sirajudin dan beberapa pihak swasta sebelum penangkapan. Sirajudin diduga mengatur pertemuan dengan pihak-pihak tersebut di Jakarta.
KPK menangkap Sirajudin di sebuah hotel di Jakarta dan mengamankan uang tunai sebesar Rp130 juta dari dua kamar. Uang tersebut terdiri dari Rp30 juta di kamarnya dan Rp100 juta di kamar asisten pribadinya.
Penangkapan Sirajudin terjadi pada 21 September 2026, bersama dengan 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 di tahun tersebut. Dari total tersebut, lima orang ditangkap di Jakarta, delapan di Sulawesi Utara, dan satu di Gorontalo.
Sehari setelah penangkapannya, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. KPK juga menyita total uang tunai Rp200 juta terkait kasus ini.
KPK menduga Sirajudin melakukan dugaan korupsi sejak menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara pada periode 2023-2024, yang dilanjutkan saat ia menjadi Bupati periode 2025-2030. Selama masa jabatannya, Sirajudin diduga memeras pihak swasta terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV dengan total Rp130 juta.
Selain itu, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar selama periode 2023-2026. Penyelidikan KPK terhadap Sirajudin Lasena dan dugaan korupsi yang dilakukannya terus berlanjut.[]
Sumber: Berita Terkini – ANTARA News
