Jakarta (ANTARA) – Pada hari Kamis, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Menurut akun Instagram resmi @tmcpoldametro, layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi layanan meliputi: Lobby depan Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur, Lobby utama LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Area Parkir samping Universitas Trilogi untuk Jakarta Selatan, Lobby Selatan Mall Ciputra untuk Jakarta Barat, dan Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.
Pengurus SIM harus membawa beberapa dokumen, termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, tanpa memperhatikan tanggal lahir pemilik.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A, biaya perpanjangan adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan cek kesehatan, yaitu masing-masing sebesar Rp100.000 dan Rp50.000.
Penting untuk diingat, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi ini mencakup pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000.[]
Sumber: Berita Terkini – ANTARA News
