Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah. Layanan ini tersedia di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tujuan Samsat Keliling adalah untuk memudahkan masyarakat dalam administrasi kendaraan.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ). Menurut akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi dan waktu layanan telah ditentukan dengan jelas.
Wilayah layanan mencakup Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB. Jakarta Utara juga menyediakan layanan di halaman parkir Samsat dan Mesjid Al Musyawarah pada jam yang sama. Jakarta Barat melayani di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB.
Di Jakarta Selatan, layanan tersedia di halaman parkir Samsat dari pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko pukul 09.00-14.00 WIB. Jakarta Timur melayani di halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo dan Pasar Induk Kramat Jati pada waktu yang sama.
Kota Tangerang menyediakan layanan di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 09.00-13.00 WIB. Untuk Serpong, layanan ada di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB.
Ciledug melayani di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City pukul 09.00-14.00 WIB. Ciputat juga memiliki layanan di halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB. Di Kelapa Dua, layanan ada di Kantor Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-12.00 WIB.
Kota Bekasi melayani di Mono Coffee Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 09.00-13.00 WIB. Kabupaten Bekasi menyediakan layanan di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-11.30 WIB. Di Depok, layanan ada di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB.
Wilayah Cinere melayani di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu membawa dokumen seperti KTP asli, BPKB, dan STNK dengan fotokopi. Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, masyarakat harus mengunjungi kantor Samsat terdekat. Proses ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.[]
Sumber: Berita Terkini – ANTARA News
