Banda Aceh – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menegaskan bahwa setiap penyaluran bantuan publik oleh penyelenggara negara wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan bebas dari praktik maladministrasi harus dijunjung tinggi agar hak masyarakat sebagai penerima layanan tetap terlindungi.
Penegasan ini disampaikan menyikapi pemberitaan media mengenai dugaan pemotongan bantuan modal usaha yang disalurkan melalui Baitul Mal Aceh.
Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, pemeriksaan belum dapat dilakukan.
“Ombudsman tidak dapat menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berdasarkan laporan informasi yang diterima. Penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi hanya dapat dilakukan melalui proses pemeriksaan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Dian, Kamis (7/8/2026).
Ia menjelaskan, apabila benar terdapat pungutan atau pemotongan dana bantuan yang tidak memiliki dasar hukum, maka peristiwa itu dapat diduga sebagai maladministrasi.
Namun, setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ombudsman tidak bisa menyimpulkan hanya berdasarkan pemberitaan.
Hormati Proses APIP, Minta Masyarakat Aktif Melapor
Ombudsman Aceh memperoleh informasi bahwa persoalan bantuan Baitul Mal saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Aceh. Ombudsman menghormati mekanisme pengawasan yang sedang berlangsung sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap tata kelola yang benar.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum di luar ranah administratif, penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum. Ombudsman akan mencermati perkembangan penanganan tersebut sesuai kewenangannya.
Dian juga menjelaskan bahwa mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) memang diatur dalam undang-undang, namun pelaksanaannya tidak serta-merta dilakukan berdasarkan laporan informasi atau pemberitaan media semata.
“Pelaksanaan IAPS harus mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kecukupan informasi awal, kepentingan publik, efektivitas penanganan, serta perkembangan penanganan oleh mekanisme pengawasan lainnya,” jelasnya.
Jaminan Perlindungan Identitas Pelapor
Di sisi lain, Ombudsman mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau mengalami langsung dugaan maladministrasi agar tidak ragu menyampaikan laporan. Laporan masyarakat merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Dian memahami bahwa dalam beberapa kasus terdapat masyarakat yang enggan melapor karena khawatir terhadap hubungan sosial, hubungan kerja, maupun faktor keamanan. Untuk itu, Ombudsman Aceh memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila terdapat permintaan agar identitas pelapor dirahasiakan karena alasan tertentu, Ombudsman akan mempelajari permohonan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam proses pemeriksaan. Prinsipnya, perlindungan terhadap pelapor merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan pelayanan publik,” tutup Dian.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan terus mencermati perkembangan informasi dan pelaksanaan pengawasan oleh instansi yang berwenang. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik diimbau untuk menyampaikan laporan agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada.**
