Pemerintah Kota Batam akan melakukan penertiban terhadap 14 rumah liar di belakang Bank Central Asia (BCA) Jodoh. Penertiban ini dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Batam dan difokuskan pada bangunan yang mengganggu akses jalan. Area ini dikenal sebagai lokasi lokalisasi dan hiburan malam terselubung, namun penertiban kali ini bersifat berbeda.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, menjelaskan bahwa penertiban bukan ditujukan kepada aktivitas malam, tetapi pada keberadaan bangunan ruli. Bangunan tersebut berdiri di atas zona peruntukan akses jalan menuju kompleks yang akan dibangun. “Di belakang BCA itu ada 14 bangunan rumah liar. Lokasinya memakai zona RW atau akses jalan ke dalam kompleks yang akan dibangun,” ujar Imam Tohari.
Sebelum melakukan tindakan tegas, Satpol PP Kota Batam mengedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah berharap pemilik bangunan dapat memahami situasi ini. Mereka diharapkan untuk membongkar bangunan secara sukarela tanpa perlu dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas.[]
Sumber: Batamnews
