Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, atau Roy Suryo, didakwa melakukan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini berawal dari unggahan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Jaksa penuntut umum menuduh Roy Suryo menyebarkan informasi yang merugikan kehormatan Jokowi. Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 26 Maret 2025. Roy Suryo dituduh mengunggah dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang menyerang reputasi Jokowi.
Jaksa menyatakan, unggahan tersebut berisi tuduhan bahwa ijazah strata satu Jokowi adalah palsu. Video yang diunggah di YouTube berasal dari akun @EggiSudjanaChannel dengan judul ‘Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu’. Sementara itu, unggahan di akun X @DokterTifa berjudul ‘ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik’.
Setelah unggahan tersebut, Jokowi berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah semua tudingan yang dilontarkan oleh Roy. Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga melakukan konferensi pers menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus.
Jaksa menyebut tindakan Roy Suryo mengakibatkan kerugian imateriil bagi Jokowi. Nama baik Jokowi tercemar akibat tuduhan yang dilontarkan oleh Roy Suryo. Jaksa juga menambahkan, banyak pihak yang ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam proses pencalonannya sebagai pejabat publik.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menegaskan bahwa analisis ijazah S-1 yang dilakukan Roy tidak berasal dari Jokowi. Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin sebelum menyebarkan dokumen tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan akan terus berlanjut di pengadilan.[]
Sumber: detikNews
