Tag: Kejagung

  • Eks Penyidik KPK Minta Investigasi Fasilitas Konpers Hotman Paris

    Eks Penyidik KPK Minta Investigasi Fasilitas Konpers Hotman Paris

    Rakyat News – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki fasilitas jumpa pers yang diberikan kepada pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris. Permintaan ini terkait dengan jumpa pers yang dilakukan Hotman di gedung Kejagung pada 17 Juli 2026. Yudi menilai ada keistimewaan yang tidak lazim dalam penyediaan fasilitas tersebut.

    Jumpa pers itu digelar setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hotman Paris mengadakan konferensi pers dengan fasilitas meja dan mikrofon, yang dianggap janggal oleh Yudi. Ia menjelaskan bahwa biasanya, pengacara tersangka melakukan keterangan pers dengan cara wawancara cegat pintu.

    “Rasanya tidak pernah pengacara tersangka mendapatkan fasilitas untuk konpers dengan disediakan mic dan meja,” kata Yudi. Ia menekankan pentingnya Kejagung mengusut dugaan adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada tim pengacara Febrie.

    Yudi khawatir keistimewaan yang dialami Hotman dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap penyidikan kasus Febrie. Dia juga menegaskan bahwa kejadian ini dapat menjadi noda bagi integritas kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut. “Jangan-jangan masih ada loyalisnya Febrie yang terlibat dalam pemberian fasilitas konpers tersebut,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Yudi mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menurunkan tim investigasi guna mengusut siapa yang bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas tersebut. “Kejadian itu jangan terulang lagi. Bersih-bersih kejaksaan dari para pendukung Febrie harus segera dilakukan,” jelasnya.

    Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan suplai batu bara ke PLTU dan Krakatau Steel. Yudi menegaskan bahwa Kejagung harus bersikap tegas supaya tidak ada keraguan dalam penyidikan yang mereka lakukan.

  • FBI dan Secret Service Periksa Uang Sitaan Kasus Febrie Adriansyah

    FBI dan Secret Service Periksa Uang Sitaan Kasus Febrie Adriansyah

    Rakyat News – Polri bekerja sama dengan FBI dan Secret Service AS dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Mereka memeriksa barang bukti berupa uang dolar yang telah disita oleh polisi. Pengecekan berlangsung di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Juli 2026.

    Pihak FBI dan Secret Service sudah hadir di lokasi sejak pagi dan meninggalkan lokasi pada pukul 12.45 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya menggandeng FBI, Kedutaan Besar AS, dan pihak Singapura untuk melakukan pemeriksaan barang bukti.

    Budi menambahkan bahwa barang bukti yang diperiksa mencakup uang dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, rupiah, serta emas batangan. Pengujian akan dilakukan oleh FBI, Kedutaan AS, Kedutaan Singapura, dan Bank Indonesia.

    Penggeledahan di lokasi yang dikenal sebagai de’Clan Cipete menghasilkan beberapa barang bukti penting. Di antaranya terdapat dokumen, handphone, SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Total uang tunai yang ditemukan di lokasi ini setara dengan Rp 60 miliar.

    Sementara itu, penggeledahan di Money Changer Cipete menemukan 71 item barang bukti, termasuk 16 uang asing yang jika dikonversi menjadi total sekitar Rp 7,2 miliar.

    Di rumah mewah di Sentul, polisi menemukan 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100.000.000, serta dokumen dan handphone. Total uang tunai yang ditemukan di lokasi ini setara dengan Rp 476 miliar.

    Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya. Kasus ini melibatkan tiga dugaan korupsi, yaitu terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

    Perkara kini telah dilimpahkan ke Kejagung dan diawasi oleh KPK serta Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).

  • Oknum TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi di Badan Gizi Nasional

    Oknum TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi di Badan Gizi Nasional

    Rakyat News – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menemukan dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam kasus ini. Oknum tersebut berinisial BU dan menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa BU juga berfungsi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Berdasarkan pengembangan penyidikan, BU diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.

    Syarief mengatakan, “Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya.” Namun, detail peran BU dalam pengadaan tersebut belum diungkap.

    BU, yang berpangkat kolonel, diduga berperan dalam mengatur proyek, mulai dari harga hingga pemenang vendor. Syarief menjelaskan, “Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia.” Dia menambahkan bahwa penyedia yang terlibat telah ditahan.

    Namun, Syarief juga menyebutkan bahwa karena BU adalah prajurit TNI aktif, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menetapkannya sebagai tersangka. Proses penanganan dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

    “Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” tuturnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Jampidsus. Proses hukum terhadap BU akan dilaksanakan sesuai prosedur militer.

  • Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

    Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

    Seputar Aceh – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Penetapan tersangka ini menjadi langkah lanjutan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

    Sebagaimana dilaporkan oleh detikNews, pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, tim penyidik Kejagung menetapkan Asep sebagai pihak swasta yang diduga terlibat dalam korupsi tersebut. Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Asep berperan dalam mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG atas permintaan Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN.

    Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus MBG

    Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa Asep Somantri diduga mencari mitra baru untuk program MBG saat status pendaftaran sudah ditutup. Ia juga diduga melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG yang sedang berjalan.

    Asep diduga memberi akses kepada Sony untuk melakukan intervensi, sehingga dapat mengetahui titik dapur yang kosong. Hal ini berpotensi merugikan calon SPPG yang telah disetujui sebelumnya.

    Asep saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 serta Pasal 606 tentang KUHP.

    Pada tahap ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yang sebelumnya juga telah diselidiki. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua orang lainnya yang terlibat dalam pengaturan program MBG.

    Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan program bantuan pemerintah, yang seharusnya berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penetapan tersangka baru ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut jaringan korupsi yang ada.

    Dengan adanya penahanan dan penyidikan yang ketat, diharapkan efek jera dapat tercipta bagi para pelaku korupsi di masa mendatang. Korupsi dalam program MBG dapat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program ini.

  • Sehari Setelah Dicopot, Eks Kepala BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung, Dua Eks Petinggi Lainnya Masih Diburu

    Sehari Setelah Dicopot, Eks Kepala BGN Dikabarkan Dijemput Kejagung, Dua Eks Petinggi Lainnya Masih Diburu

    acehtoday.id/ | Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dikabarkan dijemput Kejagung pada Rabu (3/6/2026) pagi. Informasi tersebut muncul di tengah penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di kantor BGN, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

    Mengutip laporan Suara.com, selain Dadan, dua mantan petinggi BGN lainnya juga disebut menjadi target penindakan aparat penegak hukum.

    “Ada yang lagi dikejar di daerah Jawa Barat,” ujar seorang sumber yang mengetahui proses penanganan perkara tersebut.

    Informasi penjemputan Dadan dan pengejaran terhadap dua orang lainnya beredar bersamaan dengan operasi penggeledahan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

    Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan di kantor BGN.

    “Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jeffry saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

    Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang sedang diselidiki. Jeffry hanya menyatakan bahwa hasil penggeledahan akan disampaikan melalui konferensi pers.

    Suasana kantor BGN tampak tidak biasa sejak pagi. Selama proses penggeledahan berlangsung, seluruh pegawai dilarang memasuki area perkantoran.

    Para karyawan yang datang untuk bekerja diminta turun dari kendaraan dan menunggu di luar gedung sambil menantikan instruksi lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, tidak satu pun pegawai diperbolehkan masuk ke dalam kantor.

    Mereka diminta tetap berada di luar area karena adanya kegiatan penyidikan yang melibatkan Kejaksaan Agung.

    Seorang petugas keamanan menyebut tim penyidik telah berada di lokasi sejak sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

    Tak hanya pegawai, awak media yang datang untuk melakukan peliputan juga tidak diperkenankan memasuki kawasan perkantoran. Akibatnya, aktivitas pelayanan di kantor BGN praktis terhenti sementara selama proses penggeledahan berlangsung.

    Dadan Hindayana Dijemput Kejagung Dugaan Masalah Tata Kelola dan Integritas

    Penggeledahan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di tubuh Badan Gizi Nasional.

    Pada Selasa (2/6/2026), Presiden resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan menunjuk Naniek S. Deyang sebagai penggantinya.

    Pergantian tersebut memunculkan berbagai spekulasi, terlebih setelah Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengisyaratkan adanya persoalan serius terkait tata kelola dan integritas di lingkungan BGN.

    Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan audit internal menyusul adanya dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).

    "Audit internal tengah dilakukan terhadap semuanya. Ini bagian dari evaluasi dan pengawasan," ujar Prasetyo.

    Menurutnya, pemerintah menemukan sejumlah catatan penting terkait kedisiplinan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) serta tata kelola lembaga yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

    Temuan tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan Presiden mengambil langkah tegas dengan melakukan perombakan kepemimpinan di Badan Gizi Nasional.

    Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum Dadan Hindayana maupun dua mantan pejabat BGN lainnya yang disebut-sebut masih dalam pengejaran.

    Informasi mengenai penjemputan Dadan Hindayana dan pengejaran terhadap dua mantan pejabat BGN masih berdasarkan keterangan sumber yang mengetahui proses penanganan perkara. acehtoday.id/ masih menunggu konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung terkait status hukum para pihak yang disebutkan.

    Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dikabarkan dijemput Kejagung pada Rabu (3/6/2026) pagi. Informasi tersebut muncul di tengah penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di kantor BGN, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.