Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi terhadap 16 pejabat pada 22 September 2026. Salah satu pejabat yang terlibat adalah jaksa penuntut umum dalam kasus Nadiem Makarim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi mutasi ini pada Kamis (24/9).
Surat keputusan mutasi tertuang dalam dokumen bernomor KEP-IV-10422/C/09/2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto. Mutasi ini mencakup promosi jabatan dan perubahan posisi sejumlah pejabat kejaksaan.
Marcelo Bellah, sebelumnya menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan, dimutasi menjadi Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset Kejagung. Posisi Kajari Jakarta Selatan kini diisi oleh Armen Wijaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi.
Roy Riady juga mengalami mutasi setelah menjabat sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim. Ia sekarang menjabat sebagai Kajari Jakarta Utara, menggantikan Syahrul Juaksha Subuki.
Berikut daftar pejabat yang dimutasi: La Kanna dari Kepala Subdirektorat Eksekusi menjadi Kajari Palopo. Antonius Despinola dipindahkan dari Kajari Jakarta Pusat menjadi Kasubdit Eksekusi. Oktafian Syah Effendi menjadi Kajari Jakarta Pusat setelah sebelumnya menjabat Asisten Intelijen.
Fitriansyah Akbar, yang sebelumnya Kajari Banjarnegara, kini menjadi Asisten Intelijen pada Kejati Riau. Sulasman dimutasi dari Kajari Sambas menjadi Kajari Banjarnegara. Efrivel, sebelumnya Kajari Maluku, juga terlibat dalam mutasi ini.
Mutasi ini menunjukkan dinamika di internal Kejagung dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Penempatan pejabat baru diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas penegakan hukum.[]
Sumber: CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia
