Banda Aceh
Berita

Tunjangan PPPK Penuh Waktu Naik 15 Persen di Tangerang

Tunjangan PPPK penuh waktu di Pemkot Tangerang meningkat 15 persen mulai September 2026. Ini untuk apresiasi kontribusi pegawai.

Oleh Waktu baca: 1 menit
Bagikan

Tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu di Pemkot Tangerang, Banten, akan meningkat 15 persen mulai September 2026. Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, mengumumkan kabar ini pada Kamis.

Peningkatan tunjangan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk mengapresiasi kontribusi PPPK dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Pemkot Tangerang juga telah menganggarkan penambahan tunjangan sejak Januari 2026, meskipun pelaksanaannya harus mengikuti regulasi pemerintah pusat dan kemampuan keuangan daerah.

Jatmiko menegaskan bahwa pemkot berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada seluruh aparatur, tanpa membedakan status kepegawaian. “Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa semua pegawai diperjuangkan kesejahteraannya.

Kenaikan tunjangan 15 persen berarti peningkatan paling rendah sekitar Rp400 ribu dan dapat mencapai Rp1,3 juta untuk kelas tertinggi. Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyatakan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemkot untuk memperjuangkan kesejahteraan aparatur dan menghargai kontribusi PPPK.

Sachrudin juga menginstruksikan seluruh PPPK untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap tunjangan yang diberikan akan memotivasi pegawai untuk tidak mengecewakan masyarakat.[]

Sumber: ANTARA News Bengkulu

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.