Aceh Today | BANDA ACEH – Perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas berujung penikaman di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh. Hendri (46), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, menjadi korban setelah ditusuk menggunakan badik.
Penyerangan itu terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026. Hendri mengalami tujuh luka tusuk di sejumlah bagian tubuh dan sempat mengalami pendarahan hebat.
Polisi kini telah mengamankan NPA (34), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penanganan perkara dilakukan Unit Jatanras setelah korban membuat laporan polisi.
Berawal dari Motor Ditabrak
Sebelum penikaman terjadi, Hendri sedang mengendarai sepeda motor menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar.
Perjalanan korban terhenti ketika lampu lalu lintas di Simpang Dodik menyala merah. Saat itu, sepeda motor Hendri ditabrak dari arah belakang oleh sepeda motor yang dikendarai NPA.
Insiden tersebut kemudian memicu perselisihan antara keduanya.
Hendri dan NPA selanjutnya memilih menepi dari badan jalan. Keduanya diduga hendak menyelesaikan persoalan akibat tabrakan tersebut.
Namun, persoalan itu berubah menjadi tindak kekerasan.
Menurut keterangan polisi, NPA kemudian mengeluarkan sebilah badik dan menyerang Hendri.
“Terduga pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik untuk menyerang korban,” ujar Dizha.
Tujuh Luka Tusuk Bersarang di Tubuh Korban
Serangan tersebut membuat Hendri mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Polisi mencatat luka berada di leher, punggung kanan bagian belakang, dada sebanyak empat tusukan, telinga, siku kanan, hingga jari-jari.
Korban juga mengalami pendarahan cukup banyak akibat luka yang dideritanya.
Setelah kejadian, Hendri melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
NPA Datang ke Polresta Banda Aceh
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan orang yang diduga menyerang korban.
Dalam proses tersebut, Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa NPA sedang dalam perjalanan menuju Polresta Banda Aceh bersama keluarganya.
Petugas kemudian mengamankan NPA sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan NPA, polisi turut mengamankan sebilah badik yang diduga berkaitan dengan kasus penikaman tersebut.
Dalam pemeriksaan penyidik, NPA mengakui telah menyerang Hendri menggunakan senjata tajam.
Dizha menyebut pengakuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan interogasi terhadap NPA.
“Terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam,” katanya.
Kasus Penikaman Masih Diproses
NPA kini masih menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh. Penyidik akan melanjutkan penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari persoalan sederhana di jalan, tetapi berakhir dengan korban mengalami tujuh luka tusuk dan terduga pelaku harus berhadapan dengan proses hukum.
