Banda Aceh
Hukum & Kriminal

Tersangka Pengancaman Wisatawan di Bukit Lamreh Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Aceh Besar – Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh resmi menyerahkan NZ (26), tersangka pemerasan Bukit Lamreh, beserta barang…

Oleh Waktu baca: 3 menit
Bagikan

Aceh Besar – Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh resmi menyerahkan NZ (26), tersangka pemerasan Bukit Lamreh, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, Kamis (13/8/2026).

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Mesjid Raya, AKP Mahdi Ashadi, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Tersangka NZ disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 483 Ayat (1) huruf a dan b,” jelas AKP Mahdi.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penuntutan di persidangan. Barang bukti yang diserahkan berupa anting-anting emas, telepon genggam merek iPhone warna hitam, dan sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Kasus Berawal dari Laporan Wisatawan

Kasus tersangka pemerasan Bukit Lamreh ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di salah satu destinasi wisata populer di Aceh Besar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban sehingga menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman di kalangan wisatawan.

Penangkapan terhadap NZ dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026, setelah adanya laporan dari warga. Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan aksi pemerasan terhadap seorang mahasiswi. Korban saat itu diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Karena tidak memiliki uang, korban memberikan jaminan berupa anting-anting.

“Saat korban ingin menebus jaminan, tim yang sudah dibentuk melakukan undercover dan ternyata salah satu terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor. Dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” kata AKP Mahdi.

Penyidik dari Polsek Mesjid Raya Aceh Besar menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pemerasan di bukit Lamreeh Aceh Besar kepada Kejari Aceh Besar (Foto: Dok untuk )
Penyidik dari Polsek Mesjid Raya Aceh Besar menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pemerasan di bukit Lamreeh Aceh Besar kepada Kejari Aceh Besar (Foto: Dok untuk )

Komitmen Jaga Keamanan Kawasan Wisata

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata. Langkah penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan rasa aman bagi wisatawan yang berkunjung ke Bukit Lamreh.

Pihak Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Penyidik sebelumnya juga mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dengan pelimpahan tersangka pemerasan Bukit Lamreh ke jaksa, publik kini menanti proses peradilan yang akan menentukan nasib hukum tersangka.**

Bukit Lamreh
Bukit Lamreh

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.