Banda Aceh
Hukum & Kriminal

Diciduk Bareng Pasangan Sejenis, Kepala Inspektorat Banda Aceh Dicopot!

Oleh Waktu baca: 2 menit
Bagikan

Aceh Today | BANDA ACEH – Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (52) dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum jinayat.

FD sebelumnya ditangkap polisi syariah bersama seorang pria berinisial AM (22) di ruang kerjanya di Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan penonaktifan FD dilakukan setelah penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh menetapkannya sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Kepala Inspektorat Banda Aceh Dinonaktifkan

Emila menjelaskan Pemerintah Kota Banda Aceh telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas di Inspektorat.

Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan dan aktivitas pemerintahan di lingkungan Inspektorat tetap berjalan selama proses hukum terhadap FD berlangsung.

Selain dinonaktifkan, FD juga akan menjalani pemeriksaan disiplin sebagai aparatur sipil negara.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal disebut telah membentuk tim yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menangani proses pemeriksaan tersebut.

“Kita tentunya menghargai proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dan untuk penetapan kepegawaian selanjutnya tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik lebih lanjut,” ujar Emila.

FD Ditangkap di Kantor Inspektorat

Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh M Rizal mengatakan polisi syariah menangkap FD dan AM pada Rabu (12/8/2026) sore.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang tidak dikenal masuk ke Kantor Inspektorat setelah jam kerja berakhir.

Polisi syariah kemudian mengerahkan satu regu petugas untuk memeriksa lokasi.

Petugas menemukan FD dan AM berada di ruang kerja FD.

“Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Rizal.

FD dan AM Ditahan 20 Hari

Setelah penangkapan, FD dan AM dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik kemudian menyatakan telah menemukan bukti awal yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rizal.

Proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung. Sementara itu, Pemko Banda Aceh menunggu hasil penyidikan sebagai dasar untuk menentukan langkah kepegawaian FD selanjutnya.

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.