Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengonfirmasi tidak ada laporan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum pada Rabu malam, 23 September 2026.
Bagja menjelaskan bahwa Gibran, calon wakil presiden nomor urut 2, memenuhi syarat pendidikan dengan tamat sekolah menengah atas atau setara. Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan laporan atau temuan pelanggaran administratif serta tindak pidana pemilu selama tahapan pemilu 2024.
Bawaslu juga menerima sejumlah laporan lain terkait tahapan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Salah satu laporan yang diterima adalah pada 20 November 2023 yang mempertanyakan penetapan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.
Namun, laporan tersebut tidak diregistrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil. Selanjutnya, Bawaslu mengirimkan surat pemberitahuan status laporan kepada pelapor pada 23 November 2023.
Pihak yang mengajukan permohonan termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan beberapa individu lainnya. Mereka meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam petitumnya, para pemohon ingin agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Namun, hingga saat ini, Bawaslu tidak menemukan bukti pelanggaran yang relevan.[]
Sumber: CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia
