Banda Aceh
Politik

Relawan Gibran 08: MK Bukan Tempat Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu

Relawan Gibran 08 menegaskan bahwa MK tidak seharusnya jadi solusi untuk semua masalah pemilu.

Oleh Waktu baca: 2 menit
Bagikan

Jakarta, CNN Indonesia – Kelompok Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyatakan bahwa tidak semua persoalan pemilu perlu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Militan Gibran 08 Nusantara, Tri Sandhi Wibisono, dalam sidang lanjutan MK pada Rabu, 23 September 2026.

Tri menegaskan bahwa tidak tepat jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu.

Ia berpendapat bahwa jika banyak pihak masih mempermasalahkan Gibran dalam Pilpres 2024, itu sama saja dengan menjadikan MK sebagai keranjang sampah.

“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” jelasnya.

Tri mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan dalam Pemilu seharusnya melapor pada lembaga yang berwenang sesuai dengan perkaranya.

“Artinya para pihak yang berkepentingan dan dirugikan dalam setiap tahapan pemilu seharusnya memanfaatkan secara maksimal lembaga yang berwenang,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya melapor sesuai dengan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan jenis pelanggaran pemilu yang ada.

“Menyelesaikannya sesuai jenis pelanggaran pemilu dalam jangka waktu yang tersedia dan tidak menjadikan semua permasalahan umum dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi,” lanjut Tri.

Tri kemudian menyampaikan beberapa poin petitum Pihak Terkait terkait gugatan Dadan Indrayana Cs yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Poin-poin tersebut meliputi permohonan agar MK menyatakan permohonan Para Pemohon beritikad buruk, serta kabur dan tidak jelas.

“Enam, menyatakan permohonan para pemohon sebagai permohonan dengan itikad buruk (vexatious litigation). Tujuh, menyatakan permohonan para pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel),” ujar Tri.[]

Sumber: CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.