Banda Aceh
Politik

Bawaslu Tanggapi Gugatan Pendidikan Gibran di MK

Bawaslu memberikan jawaban atas gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK.

Oleh Waktu baca: 1 menit
Bagikan

Bawaslu memberikan tanggapan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Tanggapan ini disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 23 September 2026.

Menurut Bawaslu, mereka telah menjalankan fungsi pengawasan namun tidak dapat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Hal ini disampaikan dalam gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menyebutkan tidak ada laporan pelanggaran administratif selama proses Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran administratif terkait syarat pendidikan Gibran. Bawaslu menyampaikan surat nomor 924/2023 kepada pelapor mengenai status laporan yang menyatakan bahwa syarat pendidikan calon wakil presiden nomor urut 2 tersebut telah dipenuhi.

Bawaslu juga mengungkapkan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam pengawasan. Hal ini disebabkan oleh pembatasan yang diberlakukan oleh petugas KPU saat melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat pencalonan. Pembatasan itu termasuk larangan mendokumentasikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Meski demikian, Bawaslu tetap melaksanakan tugas pengawasan langsung pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Mereka menyatakan hanya memiliki waktu dua hari untuk memastikan pengawasan verifikasi.

Bawaslu menekankan bahwa mereka berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan pengawasan meski terbatas oleh kebijakan yang ada. Tanggapan ini menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung di MK terkait perselisihan hasil pemilu.[]

Sumber: detikNews

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.