Jakarta – Arman Fauzi resmi dilantik sebagai Anggota Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia untuk periode 2026-2030, bersama sejumlah komisioner lainnya, Senin (3/8/2026). Sebagai putra daerah asal Aceh, pelantikan Arman menjadi sorotan tersendiri di tengah harapan besar terhadap penguatan keterbukaan informasi publik di Tanah Air.
Dengan dikukuhkannya kepemimpinan baru tersebut, Komisioner KI Pusat periode 2026-2030 melanjutkan estafet dari komisioner sebelumnya dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik, menetapkan kebijakan teknis di bidang keterbukaan informasi, sekaligus memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tengah pesatnya transformasi digital.
Arman Fauzi Dapat Tugas di Bidang Penyelesaian Sengketa
Usai dilantik, Arman mengungkapkan bahwa dirinya mendapat penugasan khusus di bidang penyelesaian sengketa informasi. “Alhamdulillah, kemarin setelah pleno mendapat tugas dari teman-teman di bidang penyelesaian sengketa. Nah, tentu target kita adalah bagaimana penyelesaikan sengketa kita yang masuk ke Komisi Informasi Pusat secara cepat, kemudian berkualitas dan memenuhi rasa keadilan publik,” ucapnya.
Sebagai putra daerah, Arman juga menitipkan harapan agar Pemerintah Aceh tetap konsisten menjaga komitmen keterbukaan informasi publik, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Saya berharap pemerintah Aceh tetap mampu mempertahankan komitmen keterbukaan informasi publik dan itu sampai juga ke pemerintah Kabupaten Kota,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya inovasi layanan yang lebih mudah diakses masyarakat.
Ia menyoroti dua tantangan penting yang perlu dibenahi: persepsi dan pelayanan badan publik yang masih perlu diperbaiki, serta pemahaman masyarakat yang perlu ditingkatkan soal hak dan kewajiban mereka dalam mengakses informasi publik.
“Dua tantangan itu menjadi hal yang penting dan krusial untuk kita perbaiki dan harapan kami di KIP Pusat agar badan publik punya persepsi atau melayani dan masyarakat kita juga memiliki pandangan atau pengetahuan yang baik tentang hak dan kewajibannya di dalam mengakses informasi publik yang ada di badan publik,” ucap Arman.
Menkomdigi Tegaskan KI Harus Lawan Fake News
Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Digital RI, Hj. Meutya Viada Hafid, B.Eng., M.I, menegaskan besarnya tanggung jawab yang diemban Komisi Informasi Pusat di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap lembaga ini.
“Komisi Informasi Pusat memiliki tanggung jawab besar karena masyarakat menaruh perhatian dan harapan yang tinggi terhadap lembaga ini. Di tengah era digital dan maraknya fake news yang dapat mencederai kualitas informasi publik, Komisi Informasi harus hadir membawa perubahan ke arah yang lebih baik dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan merupakan hak publik untuk diketahui. Fondasi kuat yang telah dibangun oleh para pendahulu harus terus dilanjutkan dan diperkuat,” ujar Meutya.
Meutya turut menekankan pentingnya peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang ditargetkan mencapai skor 75 pada tahun mendatang. “Kami menitipkan penguatan penyelesaian sengketa informasi agar setiap sengketa dapat diselesaikan secara berkeadilan, sekaligus memperkuat akses informasi dan pemenuhan hak publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Kami juga berharap Komisi Informasi dapat terus mendorong badan publik yang belum optimal dalam menyediakan layanan informasi publik agar semakin terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital siap menjadi mitra Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030, Handoko Agung Saputro, menyatakan kepemimpinannya akan berjalan berdasarkan prinsip kolektif kolegial yang berpijak pada semangat gotong royong serta melayani.
Menurutnya, Komisi Informasi periode ini membutuhkan kekompakan untuk menyelesaikan dan melanjutkan tugas periode sebelumnya, termasuk revisi UU KIP dan penyelesaian sengketa informasi.
“Secara eksternal pun, Komisi Informasi dihadapkan kepada sejumlah tantangan seperti mengawal keterbukaan informasi terhadap program-program strategis Pemerintah juga penyelenggaraan Pemilu 2029. Komisi Informasi wajib memberikan kontribusi-kontribusi nyata agar keberadaannya bermanfaat buat bangsa dan negara,” tegas Handoko.
Pengukuhan anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 ini menjadi awal pelaksanaan amanah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa informasi dan mendorong badan publik memberikan layanan yang lebih transparan dan akuntabel.**
