Banda Aceh – Dugaan ketimpangan distribusi bantuan Baitul Mal Aceh tahun 2026 mencuat ke permukaan. Aktivis dan pegiat media sosial, Syakya Meirizal, mengungkap data yang menunjukkan adanya perbedaan mencolok dalam jumlah penerima bantuan modal usaha antar kabupaten/kota.
Ia menilai penyaluran tidak didasarkan pada peta kemiskinan, melainkan diduga lebih deras mengalir ke wilayah tertentu.
Menurut Syakya, data yang ia peroleh menggambarkan distribusi yang jomplang. Kabupaten Aceh Timur disebut memperoleh lebih dari 1.500 penerima, disusul Aceh Utara sekitar 1.100 penerima, Aceh Selatan sekitar 446 penerima, dan Bireuen yang juga mendapat jatah relatif besar.
Namun di sisi lain, beberapa daerah hanya menerima kuota yang sangat minim, bahkan terkesan diabaikan.
“Daerah yang tidak ada komisioner dan tidak ada anggota Komisi VII mendapatkan kuota sangat minim,” ujar Syakya kepada , Rabu (5/8/2026), menyiratkan adanya aroma kepentingan dalam penentuan penerima.

Ketimpangan Distribusi Bantuan: Nagan Raya Hanya Kebagian Satu
Contoh paling timpang terlihat di Kabupaten Nagan Raya. Wilayah berpenduduk sekitar 180 ribu jiwa dengan angka kemiskinan yang cukup tinggi ini hanya memperoleh satu penerima bantuan. Sementara itu, Kabupaten Gayo Lues hanya kebagian sekitar tujuh penerima.
Rasio yang timpang ini memantik tanda tanya besar. Bagaimana mungkin daerah dengan penduduk miskin yang signifikan justru mendapat jatah yang hampir tidak berarti? Syakya menegaskan bahwa prinsip keadilan dalam pendistribusian dana umat yang bersumber dari infak harus diutamakan.
“Kalau mau menyalurkan bantuan, salurkan secara proporsional sesuai persentase penduduk miskin di masing-masing daerah,” tegasnya.
Ia juga membantah kemungkinan bahwa bantuan diprioritaskan untuk daerah terdampak bencana. Menurutnya, jika itu benar, maka Kabupaten Aceh Tamiang yang baru saja dilanda banjir besar semestinya menjadi prioritas utama. Nyatanya, tidak demikian.
“Kalau benar fokus daerah bencana, seharusnya Aceh Tamiang menjadi prioritas,” katanya.
Desakan Pengawasan dan Kembalikan Asas Keadilan
Di balik polemik ini, Syakya meminta Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh untuk tidak tinggal diam. Lembaga pengawas internal tersebut dinilai perlu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih maksimal terhadap setiap program yang akan dieksekusi, terutama yang menyangkut hajat hidup masyarakat miskin.
Sorotan terhadap ketimpangan distribusi bantuan Baitul Mal Aceh ini menambah panjang daftar kritik terhadap tata kelola lembaga pengelola zakat dan infak tersebut. Sebelumnya, isu transparansi dan hilangnya pengumuman terbuka juga menjadi perdebatan publik.
Pola distribusi yang timpang, jika benar adanya, berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap Baitul Mal sebagai institusi resmi pengelola dana keagamaan di Aceh.
Kini, publik menanti langkah konkret dari Baitul Mal Aceh untuk mengklarifikasi data tersebut dan memastikan bahwa penyaluran bantuan ke depan benar-benar berpihak pada mereka yang paling membutuhkan, bukan pada wilayah-wilayah yang kebetulan memiliki kedekatan struktural.**
Laporan: Fatihatul dan Zaky Rivaldi
