Banda Aceh – Pengawasan Komisi VII DPR Aceh terhadap Baitul Mal terus diperkuat menyusul mencuatnya dugaan pemotongan bantuan modal usaha yang menjadi perhatian publik. Ketua Komisi VII DPR Aceh, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Baitul Mal Aceh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 Juli 2026 di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Baitul Mal Aceh menyampaikan sejumlah klarifikasi terkait mekanisme penyaluran bantuan yang dipersoalkan.
“Baitul Mal Aceh menyampaikan bahwa pelaksanaan program dan penyaluran bantuan dilakukan sesuai juknis dan SOP, didukung proses verifikasi lapangan serta rapat pleno. Mereka juga menyampaikan telah melaksanakan tugas dan amanah secara optimal,” kata Ilmiza kepada , Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, Baitul Mal Aceh mengakui bahwa apabila terdapat kendala atau permasalahan di lapangan, hal tersebut berada di luar kewenangan dan kendali lembaga tersebut. Pernyataan ini menjadi catatan penting bagi Komisi VII untuk terus mendalami lebih jauh dinamika yang terjadi di tingkat pelaksana.
Komisi VII Dorong Penguatan Pengawasan Internal Baitul Mal
Ilmiza menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap Baitul Mal Aceh akan terus berjalan. Komisi VII berkomitmen melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap seluruh proses penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya.
“Komisi VII DPR Aceh akan terus melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan agar seluruh proses penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana umat berjalan efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Baitul Mal Aceh sendiri, dalam RDP tersebut, disebut telah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan internal serta melakukan penyempurnaan tata kelola guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Komitmen ini diapresiasi, namun Komisi VII menekankan bahwa perbaikan harus bersifat berkelanjutan dan terukur.
Pengawasan Komisi VII DPR Aceh terhadap Baitul Mal tidak hanya bersifat reaktif terhadap dugaan penyimpangan.
Ilmiza menjelaskan bahwa pengawasan ini juga bertujuan mendorong peningkatan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh, memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Baitul Mal Aceh sebagai lembaga pengelola dana umat.
Evaluasi Berkelanjutan Jadi Komitmen DPR Aceh
Ilmiza memastikan bahwa apabila dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai persoalan, Komisi VII DPR Aceh tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan terus mendorong evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai persoalan, Komisi VII DPR Aceh akan terus mendorong evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” pungkas Ilmiza.
Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan Komisi VII DPR Aceh terhadap Baitul Mal bukan sekadar formalitas. Di tengah sorotan publik yang semakin tajam terhadap tata kelola dana umat, peran DPR Aceh sebagai representasi rakyat menjadi sangat krusial.
Publik berharap agar sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal dana zakat dan infak ini benar-benar mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Baitul Mal Aceh.**
