Banda Aceh – Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) angkat suara tegas menyikapi dugaan pungli Baitul Mal Aceh dalam penyaluran bantuan modal usaha. Organisasi ulama dayah ini mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan tersebut tanpa kompromi.
PB RTA menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan menyangkut amanah pengelolaan dana umat dan marwah syariat Islam di Aceh.
Sekretaris Jenderal PB RTA, Tgk Ichsan, menyampaikan tujuh sikap resmi organisasi dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026). Poin pertama langsung menyasar Polda Aceh dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan secara profesional, independen, dan transparan.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan amanah publik. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana praktik itu terjadi,” kata Tgk Ichsan.
PB RTA menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan bentuk kezaliman karena mengambil hak masyarakat miskin di tengah tekanan ekonomi dan dampak bencana yang masih dirasakan masyarakat Aceh.
“Yang dirampas bukan hanya uang, tetapi harapan hidup masyarakat kecil,” tegasnya.

Marwah Syariat Islam Dipertaruhkan
PB RTA memandang persoalan dugaan pungli Baitul Mal Aceh memiliki dimensi yang lebih dalam. Lembaga Baitul Mal merupakan salah satu pilar pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, dampaknya tidak hanya meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut, tetapi juga berpotensi mencoreng wajah syariat Islam secara keseluruhan.
“Kalau benar terjadi, yang tercoreng bukan hanya nama Baitul Mal, tetapi juga marwah syariat Islam,” kata Tgk Ichsan.
Pernyataan ini menegaskan betapa seriusnya PB RTA memandang kasus ini. Bagi mereka, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat adalah bagian tak terpisahkan dari penegakan syariat itu sendiri.
Oleh karena itu, PB RTA meminta Baitul Mal Aceh membuka secara terbuka mekanisme seleksi, indikator penilaian, daftar penerima, hingga distribusi bantuan berdasarkan wilayah.
“Dana Baitul Mal adalah dana umat. Pengelolaannya harus transparan dan dapat diawasi masyarakat,” ujar Tgk Ichsan.
Desakan Pengunduran Diri hingga Pemulihan Hak Korban
Tak hanya mendesak pengusutan, PB RTA juga melontarkan sikap tegas lainnya. Apabila pimpinan Baitul Mal Aceh dinilai tidak mampu mengungkap dugaan pungli dan memulihkan kepercayaan publik, maka pengunduran diri merupakan bentuk tanggung jawab moral yang patut dipertimbangkan.
Namun, Tgk Ichsan menegaskan bahwa sikap ini bukanlah upaya untuk melemahkan Baitul Mal Aceh. Sebaliknya, ini merupakan dorongan agar lahir tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
PB RTA menilai pengungkapan kasus ini justru menjadi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
PB RTA berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif, memproses pihak yang terbukti bersalah sesuai hukum, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang dirugikan.
Dengan demikian, dugaan pungli Baitul Mal Aceh ini bisa menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar catatan hitam dalam sejarah tata kelola zakat dan infak di Serambi Mekkah.**
