Banda Aceh – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, memastikan eksekusi cambuk ajudan DPRA bernama Palee akan dilaksanakan pada 20 Agustus 2026. Palee atau YS bersama pasangannya, ND, akan menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 25 kali.
Hal itu disampaikan Rizal usai konferensi pers terkait pelanggaran syariat Islam oleh oknum pejabat Inspektorat di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).
“Tanggal 20 eksekusi cambuk terhadap kasus beberapa waktu lalu atas nama Palee,” kata Rizal.
Ia menyebut eksekusi cambuk tersebut akan dilaksanakan di Taman Sari, Banda Aceh, sekitar pukul 10.00 WIB.
Terbukti Ikhtilath di Kamar Hotel
Palee dan ND diketahui akan menjalani eksekusi cambuk setelah keputusan Mahkamah Syariah Banda Aceh. Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath di sebuah kamar hotel di Banda Aceh. Saat diamankan, keduanya mengaku bukan pasangan suami istri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Palee diduga merupakan salah satu ajudan pejabat DPRA. Meski demikian, dugaan tersebut belum memengaruhi proses hukum yang telah berkekuatan tetap.
Ikhtilath atau berduaan tanpa ikatan pernikahan merupakan salah satu pelanggaran syariat Islam yang diatur dalam Qanun Jinayat di Aceh. Hukuman cambuk merupakan bentuk penegakan aturan yang berlaku di wilayah Serambi Mekkah.

Sumber foto: /Elza
Eksekusi Akan Digelar di Taman Sari
Eksekusi cambuk ajudan DPRA akan digelar di Taman Sari, Banda Aceh. Lokasi ini memang kerap digunakan untuk pelaksanaan hukuman cambuk di Kota Banda Aceh. Satpol PP dan WH Banda Aceh dipastikan akan menyiapkan pengamanan dan prosedur pelaksanaan sesuai ketentuan.
Muhammad Rizal menegaskan bahwa eksekusi cambuk merupakan bagian dari komitmen penegakan syariat Islam di Banda Aceh. Ia berharap masyarakat dapat melihat proses ini sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
“Tanggal 20 eksekusi cambuk terhadap kasus beberapa waktu lalu atas nama Palee,” tegasnya kembali.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan. Penegakan syariat Islam di Aceh bukan hanya soal hukuman, tetapi juga bagian dari pendidikan dan pembinaan agar masyarakat senantiasa menjaga nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.**
