Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah tanpa pandang bulu, menyusul dugaan pelanggaran syariat yang melibatkan seorang pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Penegakan syariat Islam tanpa pandang bulu menjadi pesan utama yang disampaikan pemerintah kota kepada publik.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Bachtiar, mengatakan pemerintah tidak akan membedakan status seseorang dalam proses penegakan syariat Islam. Hal itu ia sampaikan dalam keterangan pers terkait dugaan pelanggaran syariat yang melibatkan oknum pejabat ASN di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
“Ini merupakan salah satu bukti bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki komitmen yang tinggi dalam penegakan syariat Islam tanpa pandang bulu. Tidak ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah,” kata Bachtiar, Selasa (18/8/2026).
Qanun Jinayat Berlaku untuk Semua
Bachtiar menegaskan bahwa ketentuan dalam Qanun Jinayat maupun hukum acara akan diberlakukan terhadap seluruh masyarakat yang berada di Aceh. Tidak ada pengecualian bagi siapapun, termasuk bagi para pejabat di lingkungan pemerintahan.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh akan dilakukan penegakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan penting di tengah munculnya kasus yang menyeret oknum pejabat Inspektorat. Pemerintah Kota Banda Aceh ingin memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan tidak ada intervensi yang dapat menghambat penegakan aturan.
Komitmen Jaga Tata Kelola Pemerintahan
Bachtiar kembali menekankan bahwa penegakan syariat Islam tanpa pandang bulu merupakan bagian dari komitmen Pemko Banda Aceh dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam sekaligus tata kelola pemerintahan yang baik.
“Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Pidana diberlakukan untuk seluruh warga Aceh,” tegasnya.
Dengan pernyataan ini, Pemko Banda Aceh ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun untuk lolos dari jeratan hukum ketika terbukti melakukan pelanggaran. Penegakan syariat dan disiplin ASN berjalan beriringan untuk memastikan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Publik pun berharap kasus yang melibatkan oknum pejabat ASN ini menjadi momentum pembuktian bahwa komitmen yang disampaikan Pemko Banda Aceh benar-benar dijalankan secara konsisten.**
