Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh membeberkan kronologi serta barang bukti kasus sesama jenis ASN Banda Aceh yang melibatkan oknum pejabat Inspektorat. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah kasur lipat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, saat konferensi pers di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).
Ia menyebut bahwa pihaknya menerima laporan pada Rabu, 12 Agustus 2026, mengenai seorang pria yang tidak dikenal masuk ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP dan WH berkoordinasi dengan perwira jaga dan mengirimkan satu regu ke lokasi. Petugas tiba sekitar pukul 18.50 WIB.
Kronologi Penangkapan di Ruang Kerja Pimpinan
Di salah satu ruangan kerja pimpinan, petugas menemukan seorang pria berinisial FD (58) yang disebut merupakan PNS Pemerintah Kota Banda Aceh, bersama seorang laki-laki berinisial AM (22) yang disebut sebagai mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebagaimana bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari, dimulai dari kemarin, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rizal.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti kasus sesama jenis ASN Banda Aceh. Salah satunya adalah kasur lipat. Barang bukti lainnya belum dapat diungkapkan karena masih dalam proses penyidikan.
“Salah satu barang yang kita amankan itu kasur lipat dan ada barang lainnya tapi belum bisa kita ungkapkan karena masih proses penyidikan,” ungkapnya.
Gelar Perkara Lanjutan Bersama Korwas Polri
Dalam proses penyidikan, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga telah melakukan gelar awal. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara lanjutan bersama Korwas Polri untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
“Gelar pertama sudah kita lakukan, selanjutnya kita akan melakukan gelar lebih lanjut bersama dengan Korwas Polri,” tutup Rizal.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat di lingkungan Inspektorat yang memiliki fungsi pengawasan. Penanganan yang transparan dan profesional diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan syariat Islam dan integritas pemerintahan di Kota Banda Aceh.**
