Banda Aceh
Banda Aceh

Langgar Syariat, Oknum Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Banda Aceh – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengonfirmasi bahwa…

Oleh Waktu baca: 2 menit
Bagikan

Banda Aceh – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengonfirmasi bahwa oknum pejabat Inspektorat berinisial FD telah diberhentikan sementara, Selasa (18/8/2026). Langkah ini diambil menyusul dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus hubungan sesama jenis.

“Diduga melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin tingkat berat,” kata Emila dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP dan Kota Banda Aceh.

Pemko Banda Aceh kemudian memberhentikan sementara FD dari tugas dan jabatannya berdasarkan Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2/114/8/2026.

“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila.

Plh Ditunjuk untuk Isi Kekosongan

Untuk memastikan pelayanan dan aktivitas pemerintahan tetap berjalan, Pemko Banda Aceh telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menjalankan tugas di Inspektorat. Langkah ini diambil agar roda organisasi tidak terganggu oleh kekosongan jabatan yang ditinggalkan sementara oleh FD.

Sementara itu, proses pemeriksaan disiplin kepegawaian juga telah disiapkan. Wali Kota Banda Aceh disebut telah membentuk tim pemeriksa yang akan diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh.

Pihaknya menyebut akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjadikan hasil pemeriksaan penyidik sebagai salah satu dasar dalam menentukan langkah kepegawaian selanjutnya.

Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Emila menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini adalah bagian dari penegakan disiplin ASN. Menurutnya, oknum pejabat ASN Banda Aceh diberhentikan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan memastikan objektivitas penanganan kasus.

Ia juga memastikan bahwa pemerintahan Kota Banda Aceh tetap berjalan normal meski ada satu pejabat yang dinonaktifkan sementara. Seluruh pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu berkat penunjukan Plh yang dilakukan secara cepat.

“Untuk penetapan kepegawaian selanjutnya, tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik lebih lanjut,” pungkas Emila.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat di lingkungan Inspektorat yang memiliki fungsi pengawasan. Pemberhentian sementara ini diharapkan dapat menjaga integritas pemerintahan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kota Banda Aceh.**

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.