Banda Aceh
Banda Aceh

Peksos Tak Diberi Ruang, Penanganan Kasus Bayi Hilang Berpotensi Cacat Prosedur

Banda Aceh – Praktisi anak dan mantan Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPA), Firdaus Nyak Idin, SH menyoroti…

Oleh Waktu baca: 3 menit
Bagikan

Banda Aceh – Praktisi anak dan mantan Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPA), Firdaus Nyak Idin, SH menyoroti mekanisme pendampingan hukum bayi korban rudapaksa yang kini menjadi perhatian publik.

Kasus hilangnya bayi yang dilahirkan seorang korban rudapaksa di bawah umur dinilai tidak semata-mata bermasalah pada tahap akhir, tetapi juga pada proses pendampingan sejak awal.

Menurut Firdaus, keterlibatan pekerja sosial menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan korban berjalan sesuai mekanisme perlindungan anak.

“Legalitas pendampingnya itu harusnya dilakukan oleh pekerja sosial. Karena undang-undang juga menuntut seperti itu,” kata Firdaus kepada , Senin (17/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa pekerja sosial memiliki kapasitas dalam melakukan manajemen kasus, termasuk memahami tahapan penanganan korban serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Namun, ia menduga pekerja sosial tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk melakukan pendampingan sejak awal.

“Pekerja sosial tidak bisa mendampingi karena pendamping awalnya, kelompok masyarakat yang awalnya mendampingi si korban ini menghalang-halangi. Tidak memberikan kesempatan kepada pekerja sosial untuk mendampingi,” ujarnya.

Manajemen Kasus Terhambat

Firdaus menilai penanganan kasus anak membutuhkan mekanisme yang terukur dan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan serta kapasitas profesional. Ketika pekerja sosial tidak dilibatkan, proses manajemen kasus berpotensi tidak berjalan optimal.

“Kalau didampingi oleh pekerja sosial, maka alur pendampingan manajemen kasusnya itu berjalan dengan baik. Tapi karena yang mendampingi kelompok masyarakat, maka tidak berjalan,” kata Firdaus.

Ia menekankan bahwa kelompok masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya kasus anak tetap memiliki peran penting. Namun, penanganan kasus harus segera diarahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan.

Kasus semestinya dilaporkan kepada kepolisian atau UPTD PPA agar dapat ditangani melalui mekanisme yang berlaku.

“Kesalahan kelompok masyarakat jangan diikuti lagi dengan kesalahan pemerintah dengan melakukan tindakan yang di luar jalur,” katanya.

Evaluasi Menyeluruh Pemerintah Kota

Firdaus mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh mengevaluasi alur pendampingan hukum bayi korban rudapaksa secara menyeluruh, khususnya terkait keterlibatan pekerja sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta aparat penegak hukum.

Ia menilai lemahnya pendampingan profesional sejak awal dapat menjadi salah satu faktor munculnya persoalan dalam penanganan kasus tersebut.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila suatu kasus anak ditangani tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan dampak terhadap korban.

“Ketika penanganan kasus itu tidak sesuai dengan aturan, itu bisa menjadi kriminal, apalagi menyebabkan anak hilang atau anak jadi korban,” ujarnya.

Namun, Firdaus tidak secara langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana. Ia menilai diperlukan penelusuran menyeluruh mengenai kapan kasus bermula, siapa yang pertama kali melakukan pendampingan, apakah kasus telah dilaporkan kepada kepolisian maupun UPTD PPA, serta bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan.

Hingga kini, berbagai pihak yang berkaitan dengan mekanisme pendampingan dan penanganan kasus tersebut masih perlu memberikan penjelasan.

Klarifikasi dari pemerintah, UPTD PPA, pekerja sosial, kelompok masyarakat yang melakukan pendampingan awal, serta aparat penegak hukum diperlukan agar persoalan tidak berkembang berdasarkan asumsi dan tetap berada dalam koridor perlindungan terhadap korban.**

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.