Banda Aceh – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh masih memproses kasus dugaan jarimah liwath yang melibatkan pejabat Inspektorat dan mahasiswa kampus swasta. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyampaikan hal tersebut usai eksekusi cambuk terduga ajudan DPRA, Pale, di Taman Sari Bustanussalatin, Kamis (20/8/2026).
“Yang bersangkutan bersama dengan satu lagi, kita sedang melakukan proses lebih lanjut pemberkasan. SPDP sudah kita kirimkan ke Kejaksaan. Ini kawan-kawan penyidik sedang bekerja dan berproses,” kata Rizal.
Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Libatkan Penyidik Provinsi demi Independensi
Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara independen, penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh menggandeng penyidik dari tingkat provinsi. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti pendukung terkait perkara tersebut.
“Kami bersama dengan penyidik provinsi untuk menjamin independensi pemeriksaan ini, maka kami menggandeng penyidik provinsi bersama-sama untuk melakukan pemberkasan dan lain-lain. Sedang dikumpulkan juga bukti pendukung,” ujarnya.
Langkah ini diambil agar penanganan kasus yang melibatkan aparatur sipil negara tetap berjalan objektif dan tidak menimbulkan keraguan publik.
Hasil Medis Bukan Kewenangan Satpol PP
Ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap kedua orang tersebut, termasuk informasi terkait HIV, Rizal mengaku hal tersebut bukan ranah polisi syariat.
Menurutnya, informasi mengenai hasil pemeriksaan kesehatan merupakan ranah Dinas Kesehatan. Pihaknya tidak ingin menyampaikan informasi yang berpotensi keliru.
“Kalau medis itu bukan berada di ranah kami untuk menyampaikan. Tentu ada pihak dari Dinas Kesehatan yang bisa menyampaikan hal ini,” pungkas Rizal.
Dengan telah dikirimnya SPDP ke Kejaksaan, proses hukum kasus liwath pejabat Inspektorat Banda Aceh dipastikan terus berlanjut. Publik menanti perkembangan berikutnya dari penyidik yang tengah melengkapi berkas perkara.**
