Banda Aceh
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Signifikan

Harga emas Antam naik Rp 40.000 per gram hari ini, mencapai Rp 2.690.000 per gram.

Oleh Waktu baca: 2 menit
Bagikan

– Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan hari ini setelah sebelumnya mengalami penurunan. Saat ini, harga emas 24 karat telah mencapai Rp 2.690.000 per gram, naik Rp 40.000 dari harga sebelumnya.

Harga emas Antam hari ini, Sabtu (8/8/2026), menunjukkan tren positif. Selain harga per gram yang naik, harga emas dengan ukuran terkecil 0,5 gram dijual seharga Rp 1.395.000, sementara harga emas 10 gram berada di angka Rp 26.395.000. Untuk ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram, harga emas dibanderol Rp 2.630.600.000.

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam telah bergerak dalam rentang antara Rp 2.599.000 hingga Rp 2.690.000 per gram. Demikian juga, dalam sebulan terakhir, tidak ada perbedaan signifikan, tetap di rentang yang sama. Ini menunjukkan stabilitas harga emas Antam meskipun ada fluktuasi yang terjadi.

Harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan, yakni naik Rp 50.000 menjadi Rp 2.511.000 per gram. Harga buyback ini merupakan harga yang ditawarkan Antam ketika konsumen ingin menjual emasnya kembali.

Rincian Harga Emas Hari Ini

Berikut adalah rincian harga emas Antam per hari ini:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.395.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.690.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.320.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 7.955.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 13.022.500
  • Harga emas 10 gram: Rp 26.395.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 65.862.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 131.645.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 263.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 657.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.315.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.630.600.000

Kenaikan harga emas Antam hari ini menunjukkan adanya permintaan yang kuat di pasar emas. Meskipun harga sempat turun sebelumnya, tren positif saat ini dapat mencerminkan stabilitas ekonomi dan minat investasi yang tinggi terhadap emas sebagai aset yang aman.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 juga menyebutkan bahwa pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi mereka yang memiliki NPWP dapat memperoleh potongan pajak menjadi 0,45%, yang bisa menjadi pertimbangan bagi investor.

Bagi calon pembeli, penting untuk memperhatikan fluktuasi harga emas dan kondisi pasar sebelum melakukan pembelian. Harga emas bisa sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebijakan moneter, inflasi, dan kondisi ekonomi global.

Dengan harga yang terus berfluktuasi, calon investor disarankan untuk memantau harga secara berkala agar dapat mengambil keputusan yang tepat. Melakukan pembelian emas pada waktu yang tepat bisa memberikan keuntungan jangka panjang.

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.