Banda Aceh
Parlementaria

Deklarasi Yogyakarta, Tati Meutia Perkuat Posisi Aceh dalam Kaukus Parlemen Hijau

Yogyakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tati Meutia Asmara, S.K.H., M.Si., menegaskan komitmen legislatif daerah untuk…

Oleh Waktu baca: 5 menit
Bagikan

Yogyakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tati Meutia Asmara, S.K.H., M.Si., menegaskan komitmen legislatif daerah untuk memperkuat ketahanan iklim Aceh. Komitmen ini dituangkan dalam Deklarasi Yogyakarta Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) yang mengangkat tema “Komitmen Legislatif Daerah untuk Ketahanan Iklim, Keuangan Daerah Hijau, dan Percepatan NDC Indonesia”, Jumat (7/8/2026).

Tati Meutia Asmara tercatat sebagai salah satu deklarator dari DPR Provinsi Aceh bersama anggota DPRD dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Deklarasi ini menjadi wadah kolektif lintas partai untuk memperkuat kepemimpinan politik daerah dalam agenda iklim dan pembangunan berkelanjutan.
“Komitmen legislatif daerah terhadap agenda lingkungan tidak cukup berhenti pada deklarasi, tetapi harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, penganggaran dan fungsi pengawasan di daerah,” kata Tati.
Tati Meutia Asmara, Deklarator Parlemen Hijau Daerah di Yogyakarta (Foto: Dok. Pribadi untuk )
Tati Meutia Asmara, Deklarator Parlemen Hijau Daerah di Yogyakarta (Foto: Dok. Pribadi untuk )

Agenda Hijau Sebagai Strategi Fiskal Daerah

Tati memandang agenda lingkungan harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan dan perlindungan ekonomi daerah, bukan sekadar tambahan program atau belanja lingkungan. Dalam kerangka KPHD, kebijakan ekologis diposisikan sebagai strategi perlindungan fiskal dan ekonomi daerah.

Penganggaran hijau diarahkan agar setiap rupiah APBD tidak hanya menghasilkan pelayanan publik, tetapi sekaligus mampu menurunkan risiko ekologis dan biaya bencana pada masa mendatang.

Karena itu, legislatif daerah memiliki posisi strategis untuk memastikan agenda ketahanan iklim Aceh masuk ke dalam proses perencanaan, pembentukan regulasi, penganggaran, dan pengawasan.

KPHD diarahkan menjadi akselerator kebijakan hijau, pengawas anggaran dan tata kelola sumber daya alam, sekaligus penghubung aspirasi masyarakat dengan pemerintah.

Salah satu agenda penting yang menjadi perhatian adalah penerapan green budgeting dan climate budget tagging. Melalui pendekatan tersebut, belanja daerah yang berkontribusi terhadap mitigasi, adaptasi, dan pemulihan lingkungan perlu diidentifikasi dan dinilai efektivitasnya.

Belanja pencegahan yang terbukti mampu menurunkan risiko serta biaya bencana perlu mendapatkan perlindungan dalam kebijakan anggaran.

Bagi Aceh, pendekatan tersebut dinilai relevan mengingat karakter wilayah yang memiliki sumber daya alam, kawasan hutan, dan ekosistem yang harus dijaga, sekaligus menghadapi berbagai risiko bencana dan perubahan iklim.

Komitmen Tati bersama KPHD juga mencakup pengarusutamaan agenda ekologis, penguatan keuangan daerah hijau dan tangguh, inovasi pendapatan melalui EcoTax, fiskal yang berkeadilan dengan memperhitungkan eksternalitas eksploitasi sumber daya alam, kepemimpinan generasi muda melalui GreenLabz, kesiapsiagaan menghadapi El Niño dan karhutla, serta kolaborasi dan pendanaan multipihak.

Antisipasi El Niño dan Percepatan NDC di Aceh

Deklarasi KPHD juga memberikan perhatian khusus terhadap ancaman El Niño dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam rencana aksi, KPHD mendorong agar APBD memberikan prioritas pada sistem peringatan dini, patroli dan pencegahan berbasis masyarakat, penyediaan sarana air, perlindungan gambut dan kawasan rawan terbakar, layanan kesehatan, serta cadangan pangan.

Koordinasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan dan pembukaan pembiayaan bersama lintas pemerintah maupun non-APBD juga menjadi bagian dari agenda respons fiskal.

Tati juga menempatkan percepatan target NDC sebagai agenda yang harus diterjemahkan sampai ke tingkat daerah.

Deklarasi KPHD menegaskan bahwa keberhasilan target penurunan emisi nasional sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dan DPRD menerjemahkan target tersebut ke dalam perencanaan, regulasi, penganggaran, pengawasan, dan insentif ekonomi yang sesuai dengan kondisi lokal.

Bagi Aceh, komitmen itu berarti mendorong agar pembangunan daerah tetap berjalan dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, ketahanan terhadap perubahan iklim, perlindungan sumber daya alam, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat.

KPHD juga mendorong transformasi pembangunan daerah dari ketergantungan terhadap eksploitasi sumber daya alam menuju ekonomi restoratif yang rendah karbon, produktif, dan inklusif. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja lokal sekaligus meningkatkan ketahanan fiskal daerah.

Dalam konteks Aceh, agenda tersebut dapat menjadi ruang bagi legislatif untuk mendorong kebijakan yang mampu menjaga sumber daya alam sekaligus memberikan nilai ekonomi kepada masyarakat.

Dengan bergabungnya Tati Meutia Asmara sebagai deklarator KPHD dari DPRD Provinsi Aceh, agenda parlemen hijau memperoleh ruang untuk diperkuat di tingkat legislatif Aceh.

Komitmen tersebut diarahkan pada penguatan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan agar ketahanan iklim Aceh dapat masuk dalam kebijakan pembangunan daerah secara konkret, bukan sekadar simbol politik.

Tati Meutia Asmara bersama Para Deklarator Parlemen Hijau Daerah di Yogyakarta (Foto: Dok. Pribadi untuk )
Tati Meutia Asmara bersama Para Deklarator Parlemen Hijau Daerah di Yogyakarta (Foto: Dok. Pribadi untuk )

Dikesempatan itu juga, Deklarasi Yogyakarta tersebut melibatkan anggota legislatif daerah dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Para deklarator sepakat menempatkan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) sebagai wadah kolektif lintas partai untuk memperkuat kepemimpinan politik daerah dalam menghadapi perubahan iklim dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Dalam deklarasi tersebut, tercatat sejumlah deklarator dari Aceh, antara lain Eka Rizkina dari DPRD Kabupaten Aceh Besar, Jayanti Sari, S.H., M.IP. dari DPRD Kabupaten Aceh Tamiang, Susilawati, S.Pd. dari DPRD Kabupaten Aceh Tengah, Abi Hasan, S.H. dari DPRD Kabupaten Aceh Tenggara, serta Tati Meutia Asmara, S.K.H., M.Si. dari DPRD Provinsi Aceh.

Keterlibatan para legislator Aceh tersebut memperlihatkan adanya ruang kolaborasi lintas tingkatan pemerintahan dalam memperkuat agenda ketahanan iklim di Aceh.

Melalui KPHD, para deklarator berkomitmen mendorong legislasi hijau, green budgeting dan climate budget tagging, kesiapsiagaan menghadapi El Niño serta kebakaran hutan dan lahan, pengawasan tata kelola karbon regional, hingga pengembangan ekonomi daerah yang rendah karbon.

Agenda tersebut diarahkan agar kebijakan ekologis tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan DPRD sehingga mampu memperkuat ketahanan fiskal, mengurangi risiko bencana, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.**

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.