Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status operasi tangkap tangan (OTT) ke tahap penyidikan.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tersangka sudah ditetapkan dari OTT yang dilakukan pada Senin (14/9).
Namun, jumlah tersangka yang ditetapkan KPK belum diungkapkan kepada publik.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan.
Keputusan untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan telah diambil oleh pimpinan KPK.
Dalam operasi senyap tersebut, total 17 orang berhasil ditangkap.
KPK juga mengamankan uang dalam 20 koper yang diperkirakan senilai ratusan miliar.
Beberapa pihak yang diamankan termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Tardi, juga terlibat.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, serta mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, termasuk di antara yang ditangkap dalam OTT ini.[]
Sumber: CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia
