Banda Aceh
Politik

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

Pemerintah mengumumkan 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama untuk tahun 2027.

Oleh Waktu baca: 2 menit
Bagikan

Pemerintah telah menetapkan 18 hari libur nasional untuk tahun 2027. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama dari beberapa kementerian. Tanggal penetapan dilakukan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada 15 September 2026.

Menko PMK Pratikno menyatakan bahwa keputusan ini telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar libur nasional pada 2027 berkaitan dengan perayaan keagamaan.

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama. Pratikno menyatakan bahwa penetapan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat, terutama dalam menjalankan ritual keagamaan.

Berikut adalah daftar 18 hari libur nasional pada tahun 2027: 1. Jumat, 1 Januari 2027, Tahun Baru Masehi; 2. Selasa, 5 Januari 2027, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW; 3. Sabtu, 6 Februari 2027, Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili; 4. Senin, 8 Maret 2027, Hari Suci Nyepi; 5. Rabu, 10 Maret 2027, Idul Fitri 1448 Hijriah; 6. Kamis, 11 Maret 2027, Idul Fitri 1448 Hijriah; 7. Jumat, 26 Maret 2027, Wafat Yesus Kristus; 8. Minggu, 28 Maret 2027, Hari Kebangkitan Yesus Kristus; 9. Sabtu, 1 Mei 2027, Hari Buruh Internasional; 10. Kamis, 6 Mei 2027, Kenaikan Yesus Kristus; 11. Senin, 17 Mei 2027, Idul Adha 1448 Hijriah; 12. Kamis, 20 Mei 2027, Hari Raya Waisak 2571 BE; 13. Selasa, 1 Juni 2027, Hari Raya Idul Adha; 14. Jumat, 26 Agustus 2027, Hari Raya Tahun Baru Islam; 15. Sabtu, 16 September 2027, Hari Kesaktian Pancasila; 16. Jumat, 10 November 2027, Hari Pahlawan; 17. Sabtu, 25 Desember 2027, Hari Raya Natal; dan 18. Minggu, 31 Desember 2027, Malam Tahun Baru.

Pemerintah berharap penetapan ini dapat mendukung masyarakat dalam merayakan hari-hari penting. Keputusan ini juga bertujuan untuk memperlancar aktivitas masyarakat selama tahun 2027.[]

Sumber: detikNews

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.