Sidang dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, mengungkap aliran THR untuk pejabat Forkopimda. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Jumat, 4 September 2026. Total nilai THR yang dipermasalahkan mencapai Rp 265 juta.
Fakta ini terungkap saat Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, yang juga terdakwa, diperiksa sebagai saksi mahkota. Dalam kesaksiannya, Sadmoko menjelaskan pembagian THR kepada sejumlah pejabat Forkopimda pada Lebaran 2025.
Pejabat yang menerima THR termasuk kapolresta, dandim, kepala kejaksaan negeri, serta ketua pengadilan negeri dan pengadilan agama. Awalnya, hanya tiga pejabat yang menerima, dengan nominal berbeda-beda.
Seiring berjalannya waktu, penerima THR bertambah menjadi lima pejabat. Ketika ditambahkan ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, masing-masing menerima Rp 20 juta. Sadmoko menyatakan, “Saya antar sendiri, saya sampaikan ‘amanah dari bupati’.”
Pada sidang tersebut, Sadmoko mengungkapkan bahwa dana THR tidak bersumber dari anggaran resmi pemerintah daerah. Dana tersebut berasal dari iuran para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap.
Pengakuan ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya transparan. Sidang ini masih berlanjut dan akan mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi ini.[]
Sumber: Kompas.com
