Aceh Utara – Kepolisian Daerah Aceh kembali membuktikan keseriusannya memberantas peredaran narkoba Aceh yang selama ini mengintai generasi muda.
Dalam operasi terbaru, tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan pengiriman 50 ribu butir pil ekstasi, ribuan kartrid vape getar, serta ribuan mililiter cairan etomidate yang siap edar di wilayah Aceh dan sekitarnya.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia mengatakan pengungkapan peredaran narkoba tersebut berasal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi pada Jumat, 24 Juli lalu.
Berbekal informasi itu, tim yang dipimpin AKP Mulyadi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus seorang terduga pelaku berinisial RB (41) di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
Yang mengejutkan, RB bukan orang sembarangan. Pria yang diamankan itu diketahui merupakan oknum keuchik atau kepala desa aktif yang justru terlibat dalam kejahatan narkotika di wilayahnya sendiri.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 50 ribu butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 2.495 unit kartrid vape getar, 4.000 mililiter liquid etomidate, dan dua unit ponsel Android.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung zat berbahaya. Pil ekstasi terbukti mengandung MDMA yang tergolong narkotika golongan pertama, sementara kartrid dan cairan dalam botol dinyatakan positif etomidate yang masuk kategori narkotika golongan kedua.
Modus RB terbilang rapi. Ia mengambil pasokan ekstasi dan etomidate dari Aceh Tamiang, lalu mengedarkannya ke berbagai wilayah di Aceh bahkan hingga ke provinsi lain.
Atas perannya itu, RB dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh sosok yang disebut sebagai pengendali jaringan, yakni Pablo alias AH, yang kini berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang.
Akibat perbuatannya, RB dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup.
Kapolda Ruddi Setiawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba Aceh ini menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.
“Segera hentikan kegiatan atau ditindak dengan tegas dan terukur. Para kurir juga jangan tergiur dengan uang semu, kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat karena hanya merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya mengingatkan para bandar, kurir, dan pengguna narkoba.
Polda Aceh memastikan akan terus mengejar dan memiskinkan siapa pun yang terlibat dalam jaringan gelap ini, termasuk memburu Pablo alias AH yang hingga kini masih buron.
