Banda Aceh
Simeulue

22 Tahun Beroperasi, Kebun Sawit PDKS Simeulue Belum Kantongi Sertifikat HGU

Simeulue – Sebuah ironi mencuat dari tata kelola aset daerah di Kabupaten Simeulue. Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) diketahui…

Oleh Waktu baca: 3 menit
Bagikan

Simeulue – Sebuah ironi mencuat dari tata kelola aset daerah di Kabupaten Simeulue. Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) diketahui mengoperasikan areal kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 4.528 hektar selama 22 tahun tanpa mengantongi sertifikat HGU PDKS Simeulue dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kebun yang berlokasi di dua kecamatan Teupah Selatan dan Teluk Dalam itu telah berproduksi sejak tahun 2004 silam.

Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Simeulue, Afrianto, S.Psi.

“Benar, areal kebun kelapa sawit PDKS belum ada sertipikat HGU dari BPN. Kebun kelapa sawit beroperasi sejak tahun 2004 lalu,” katanya kepada , Kamis (6/8/2026).

Afrianto menjelaskan, pengurusan sertifikat untuk lahan seluas itu tidaklah sederhana. Syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah dokumen izin pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan RI dan Kementerian Lingkungan Hidup RI. Tanpa dokumen tersebut, BPN tidak dapat memproses penerbitan HGU.

Tata Batas Gagal, Sertifikat HGU PDKS Simeulue Molor

Upaya mengejar legalitas sebenarnya sudah mulai dirintis. Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Simeulue selaku pemilik BUMD telah berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Aceh untuk melaksanakan tata batas areal kebun. Sayangnya, rencana tersebut batal terlaksana.

Musibah banjir bandang yang melanda sejumlah daerah di Pulau Sumatera pada waktu itu membuat tim BPKH Aceh gagal turun ke Simeulue. Akibatnya, proses krusial yang menjadi prasyarat pelepasan kawasan itu tertunda hingga tahun berikutnya.

“Tahun depan direncanakan untuk pelaksanaan Tata Batas kembali oleh BPKH Aceh, dan setelah selesai nanti selanjutnya akan diurus sertipikat HGU-nya melalui BPN. Untuk pembuatan Sertipikat HGU diperkirakan butuh biaya sekitar Rp2 miliar,” imbuh Afrianto.

Biaya Rp2 miliar tersebut akan menjadi ongkos legalisasi aset yang telah menelan anggaran daerah hingga ratusan miliar rupiah selama lebih dari dua dekade.

Kebun kelapa sawit PDKS tercatat telah beroperasi lintas periode kepemimpinan di Simeulue, mulai dari era Bupati Drs. Darmili (dua periode), almarhum Riswan NS, Erli Hasim, hingga pemerintahan Bupati Mohamad Nasrun Mikaris saat ini.

Warga Desak Tuntas, Usul Pakai Dana Pokir

Ketidakjelasan status sertifikat HGU PDKS Simeulue ini memicu reaksi dari masyarakat setempat. Efendi (62), warga Kota Sinabang, menyatakan keprihatinannya atas berlarut-larutnya masalah legalitas aset daerah tersebut. Ia mendesak agar persoalan ini tidak dibiarkan menggantung lebih lama.

“Sudah puluhan tahun beroperasi dan telah ratusan miliar rupiah duit daerah terserap untuk kebun kelapa sawit PDKS, ternyata belum juga memiliki legalitas resmi. Ini tidak boleh berlarut, harus segera tuntas. Kalau anggaran Rp2 miliar untuk sertipikat itu, pakai dulu dana Pokir Anggota Dewan kita,” kata Efendi.

Usulan penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK ini mencerminkan betapa mendesaknya kebutuhan legalisasi tersebut di mata publik.

Tanpa sertifikat HGU, aset daerah yang strategis ini berada dalam posisi rentan, baik dari sisi hukum maupun potensi sengketa di kemudian hari. Publik Simeulue kini menanti langkah konkret pemda untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang telah tertunda lebih dari dua dekade ini.**

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.