Simeulue – Stadion Simeulue yang dibangun 19 tahun lalu hingga saat ini masih mangkrak, terlantar, dan rusak parah, tak kunjung difungsikan sebagai fasilitas olahraga bagi masyarakat setempat.
Dibangun sejak tahun 2007, stadion ini telah menguras anggaran sekitar Rp24 miliar yang bersumber dari APBA, DOKA, dan sebagian Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) setempat.
Selain terlantar dan rusak parah, hingga tahun 2026 tidak ada tanda-tanda kelanjutan program pembangunan maupun pemeliharaan terhadap satu-satunya stadion yang ada di wilayah Kepulauan Simeulue.
Data yang dihimpun dari berbagai sumber resmi menyebutkan, peletakan batu pertama pembangunan stadion dilakukan pada 2007 silam, pada masa periode pemerintahan Pj Bupati Dermawan.
Pelaksanaan pembangunan fisik stadion yang berada di Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur itu, kemudian berlanjut pada masa pemerintahan Bupati Drs Darmili dan periode pemerintahan Almarhum Bupati Drs Riswan NS.
Pembangunan stadion berlangsung dalam 8 tahap dan sempat dilengkapi tribun penonton serta fasilitas kamar pendukung, namun belum memenuhi persyaratan untuk difungsikan karena masih banyak fasilitas yang belum tersedia.
Pada masa pemerintahan Pj Bupati Simeulue, Almarhum Teuku Reza Fahlevi, stadion tersebut sempat digunakan untuk turnamen bola kaki tingkat SMA sederajat, memperebutkan piala Pj Bupati Simeulue tahun 2024.

Belum Diserahterimakan, Dispora Simeulue Tak Bisa Berbuat Banyak
Selain terlantar, mangkrak, dan rusak, kondisi stadion tersebut kembali diperparah karena hingga saat ini belum ada serah terima secara resmi dari pihak Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simeulue, Salmarita, saat dikonfirmasi , Kamis (13/8/2026).
“Stadion itu belum serah terima secara resmi dari Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue. Sehingga kita tidak bisa berbuat banyak, karena bila kita gunakan dana dari daerah untuk kepentingan stadion itu, nanti jadi temuan dan kita dipersalahkan Pemerintah Aceh,” keluh Salmarita.
Padahal, menurut Salmarita, apabila stadion tersebut tuntas dibangun, memenuhi syarat untuk difungsikan, serta diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue, banyak event olahraga maupun kegiatan resmi lainnya dapat digelar di sana.
“Bila telah diserahkan dan memenuhi persyaratan untuk digunakan, sudah pasti banyak event kegiatan olahraga, kegiatan resmi lainnya digelar di stadion itu. Saat ini kita sudah berupaya dan telah mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat untuk pembangunan stadion satu-satunya yang ada di daerah kita ini,” tutup Salmarita.
Jadi Kandang Ternak, Kondisi Bangunan Rusak Lebih dari 50 Persen
Pantauan , kondisi stadion yang terlantar dan mangkrak itu memprihatinkan. Bangunan utama, tribun, dan bagian dalam bangunan telah dipenuhi tumbuhan liar termasuk pohon beringin, digenangi air, serta dipenuhi kotoran hewan ternak. Nyaris lebih dari 50 persen bangunan telah rusak parah dan sebagian hilang.
Area lokasi stadion pun tidak dapat dilalui kendaraan bermesin, dan kini fasilitas olahraga tersebut justru dimanfaatkan warga sebagai lokasi kandang sementara serta tempat merumput ternak peliharaan.

Ironisnya, Stadion Simeulue hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Kantor Bupati Simeulue dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue, sekitar 100 meter dari Kantor Polres Simeulue, serta sekitar 500 meter dari Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.**
