Simeulue – Polres Simeulue resmi menyerahkan 10 tersangka pemalsuan dan penadah Simeulue ke Kejaksaan Negeri setempat. Penyerahan ini menandai rampungnya penanganan perkara di tingkat kepolisian dan membuka babak baru proses hukum yang akan segera bergulir di meja hijau.
Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy melalui Kasat Reskrim Ipda M. Kautsar dalam press release, Selasa (11/8/2026), mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum.
“Seluruh tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pemalsuan dan penadah, telah resmi diserahkan kepada JPU, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Simeulue,” tegas Ipda M. Kautsar.
Kesepuluh tersangka yang kini mendekam menunggu jadwal sidang berasal dari beragam latar belakang profesi. Mereka adalah WJ (39), AK (46), SA (34), MZ (37), FF (32), DH (30), RT (29), MHR (28), SA (59), dan ASH (37). Para tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan pemalsuan surat dan penadahan kendaraan bermotor.
Penyerahan Bertahap dan Pasal yang Disangkakan
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berupa STNK serta 6 unit kendaraan bermotor tidak dilakukan sekaligus. Tahap pertama berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026. Tahap kedua menyusul pada Kamis, 6 Agustus 2026. Tahap ketiga pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan penyerahan terakhir pada 10 Agustus 2026.
Ipda M. Kautsar menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Tersangka yang diduga sebagai pembuat surat palsu disangkakan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara tersangka yang diduga menggunakan surat palsu sekaligus melakukan penadahan dipersangkakan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 591 huruf a dan huruf b KUHP.
“Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, tanggal 2 Juni 2026,” imbuh Kasatreskrim Polres Simeulue.
Kejaksaan Siap Limpahkan ke Pengadilan
Pihak Kejaksaan Negeri Simeulue membenarkan telah menerima penyerahan 10 tersangka pemalsuan dan penadah Simeulue tersebut. Kajari Simeulue Dr. Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H, menyatakan bahwa perkara kini dalam tahap persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Sinabang.
“Sudah diterima dan saat ini perkara tersebut dalam proses untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Sinabang,” kata Fickry Abrar Pratama, Selasa (11/8/2026).
Dengan telah diterimanya seluruh berkas oleh Kejaksaan, publik Simeulue kini menanti jalannya persidangan. Penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru pada kasus ini menjadi perhatian tersendiri, sekaligus bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pemalsuan dokumen dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah kepulauan tersebut.**
