Banda Aceh – Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh, Azharul Husna, menilai momentum 21 tahun perdamaian Aceh merupakan pencapaian penting karena masyarakat telah keluar dari siklus konflik bersenjata. Namun, pemulihan korban HAM Aceh dinilai lamban dan belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi keadilan serta kesejahteraan bagi para korban.
Azharul mengatakan berakhirnya kekerasan bersenjata telah memberikan ruang bagi generasi muda Aceh untuk tumbuh tanpa mengalami perang seperti generasi sebelumnya.
Sekolah kembali berjalan dan ruang politik juga terbuka. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa ketiadaan letusan senjata tidak otomatis berarti perdamaian telah terwujud secara utuh.
“Hanya karena tidak ada letusan senjata, itu apakah sudah damai? Tidak ada perdamaian tanpa keadilan, tidak ada perdamaian tanpa kesejahteraan. Itu akan menjadi perdamaian semu,” kata Azharul, Jumat (14/8/2026).
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai negative peace, yakni situasi ketika kekerasan terbuka telah berhenti, tetapi persoalan ketidakadilan dan kesejahteraan belum sepenuhnya terselesaikan.
Menurutnya, salah satu persoalan terbesar dalam 21 tahun perdamaian adalah belum optimalnya pemulihan korban. Korban masih menghadapi persoalan ekonomi dan psikologis, termasuk dampak kekerasan seksual serta trauma yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Sumber foto: Dok. kontrasaceh.or.id untuk
Ribuan Pernyataan, Ratusan Reparasi
Azharul juga menyoroti proses kerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Pada periode 2022-2025, KKR Aceh telah menerima 5.195 pernyataan korban pada periode pertama dan 1.204 pernyataan pada periode kedua, atau total sekitar 6.399 pernyataan.
Namun, jumlah korban yang telah memperoleh rekomendasi reparasi masih jauh lebih kecil. Keputusan reparasi terbaru mencakup 557 korban, tetapi keputusan tersebut belum berarti seluruh reparasi telah diterima karena implementasinya masih harus dilakukan.
“Ini kan jauh. Kalau kita punya sekitar 6.000 pernyataan dan baru 500-an korban yang mendapatkan keputusan reparasi, berarti harus dihitung berapa persentasenya,” ujar Azharul.
Hal tersebut salah satunya terlihat dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.1.6/602/2026 yang ditetapkan pada 8 Juli 2026. Keputusan itu menetapkan penerima reparasi berupa bantuan modal usaha dan layanan rumah untuk pemulihan hak korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.
Pelaksanaan reparasi tersebut ditugaskan kepada Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Menurut Azharul, keberadaan KKR Aceh tetap merupakan capaian penting dalam proses keadilan transisional di Indonesia karena menjadi satu-satunya mekanisme komisi kebenaran yang ada di Indonesia.
“Harus kita akui, kerangka kerja keadilan transisi yang sedang ada di Aceh ini berjalan lamban, meski kita juga harus apresiasi adanya KKR Aceh yang cuma satu-satunya di Indonesia,” ujarnya.
Korban Harus Jadi Subjek Perdamaian
Azharul menekankan pentingnya pelibatan pihak korban dalam pembangunan perdamaian. Menurutnya, korban tidak boleh hanya sekadar menjadi penerima program pemerintah, tetapi harus ditempatkan sebagai subjek yang ikut menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupannya.
“Korban itu adalah subjek dari pembangunan perdamaian ini. Tentu harus dilibatkan dalam menentukan segala keputusan yang berkaitan dengannya,” katanya.
Ia juga menilai pemerintah selama ini cenderung hadir ketika persoalan korban menjadi agenda politik, tetapi nyatanya belum konsisten dalam menjalankan proses pemulihan jangka panjang. Reparasi harusnya dirancang secara menyeluruh, berkelanjutan, dan tentunya berbasis kebutuhan korban, termasuk pengakuan terhadap korban sebagai bagian dari proses pemulihan.
Di sisi lain, KontraS Aceh juga mendorong agar mekanisme keadilan transisional di Aceh tetap berjalan, termasuk melalui pendampingan korban, dokumentasi kesaksian, riset pelanggaran HAM masa lalu, advokasi kasus, pendidikan, memorialisasi, serta pengawalan proses rekonsiliasi.
Azharul juga mengingatkan pentingnya memastikan ketidakberulangan. Perdamaian tidak cukup hanya dipertahankan melalui stabilitas keamanan, tetapi harus diperkuat dengan regulasi yang menjamin perlindungan HAM dan mencegah terulangnya kekerasan.
Bagi Azharul, 21 tahun perdamaian Aceh memang patut diapresiasi karena mampu menghentikan siklus kekerasan bersenjata. Namun, keberhasilan perdamaian juga harus diukur dari sejauh mana korban memperoleh kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
“Perdamaian itu bukan hanya tidak adanya letusan senjata. Ada dimensi keadilan dan pemulihan bagi korban yang selama ini perlu diperhatikan,” pungkasnya.**
