Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi melaksanakan eksekusi cambuk kepada terduga ajudan DPRA, Yusri yang akrab disapa Pale, dan Nadia di Taman Sari Bustanussalatin, Kamis (20/8/2026). Keduanya masing-masing menerima cambuk 22 kali setelah putusan uqubat ta’zir 25 kali dikurangi masa tahanan.
Yusri dan Nadia dikenakan Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yaitu jarimah ikhtilath atau berduaan tanpa ikatan pernikahan.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Yusri menjadi terdakwa pertama yang menjalani cambuk di muka umum, disusul oleh Nadia. Keduanya tampak menjalani prosesi dengan kawalan ketat petugas.
Kronologi Penangkapan di Hotel Ayani
Kasus ini bermula ketika Yusri dan Nadia diciduk sedang berduaan di kamar Hotel Ayani yang berlokasi di Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Penangkapan terjadi pada hari Minggu pukul 00.15 WIB.
Keduanya kemudian menjalani proses hukum hingga akhirnya berkekuatan tetap dan dieksekusi hari ini. Pemotongan masa tahanan membuat jumlah cambuk yang dijalani masing-masing menjadi 22 kali.
Setelah Yusri dan Nadia selesai dieksekusi, sembilan pelanggar syariat Islam lainnya turut menjalani eksekusi cambuk di tempat yang sama. Taman Sari Bustanussalatin kembali menjadi saksi penegakan Qanun Jinayat di Banda Aceh.

Penegakan Qanun Ikhtilath
Pelaksanaan eksekusi cambuk ajudan DPRA ini menjadi perhatian publik karena Yusri diduga berprofesi sebagai ajudan salah satu pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Meski demikian, status tersebut tidak menghalangi proses hukum yang berjalan.
Penegakan Qanun Jinayat di Aceh, khususnya untuk kasus ikhtilath, terus dijalankan untuk menjaga penerapan syariat Islam secara konsisten. Eksekusi cambuk di muka umum merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan daerah.
Dengan selesainya eksekusi ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang dilakukan oleh siapapun, termasuk para pejabat dan pegawai pemerintahan. Prosesi berjalan tertib dan mendapatkan pengawalan dari petugas keamanan setempat.**
