Banda Aceh
Nanggroe

Pengadaan Rp19,94 Miliar Al-Qur’an di Dinas Dayah Dibagi Nyaris Kembar, Ada Apa?

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menemukan sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih jauh dalam pengadaan Al-Qur'an pada…

Oleh Waktu baca: 4 menit
Bagikan

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menemukan sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih jauh dalam pengadaan Al-Qur’an pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh dengan total anggaran sekitar Rp19,94 miliar. Pengadaan Al-Qur’an Dinas Pendidikan Dayah Aceh ini dibagi menjadi lima zona dan dijadwalkan memakai metode E-Purchasing.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang ditelaah TTI, nilai anggaran pada masing-masing paket tercatat hampir sama. Pengadaan Al-Qur’an Zona 1, Zona 2, dan Zona 3 masing-masing tercatat sebesar Rp3.988.132.875. Sedangkan Zona 4 dan Zona 5 masing-masing bernilai Rp3.988.008.000.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menjelaskan kesamaan nilai paket itu belum dapat dijadikan bukti pelanggaran. Namun, pola itu dinilai sebagai indikator awal yang perlu diuji untuk memastikan penyusunan anggaran benar-benar berdasarkan kebutuhan masing-masing zona.

“Ini lima wilayah berbeda, jumlah dayah berbeda, jumlah santri tentu tidak sama, jarak distribusi juga berbeda. Tetapi nilai anggarannya nyaris kembar. Publik berhak mengetahui dari mana angka Rp3,988 miliar per zona itu muncul,” kata Nasruddin, Rabu (19/8/2026).

Pola Anggaran Hampir Sama

Penggunaan E-Purchasing atau e-Katalog dinilai tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menjelaskan proses dan dasar pengadaan kepada publik. TTI meminta Dinas Pendidikan Dayah Aceh membuka informasi mengenai jumlah Al-Qur’an yang dibeli, harga satuan, spesifikasi barang, penyedia, hingga pihak yang menerima.

“Kalau pemerintah hanya mengatakan sudah melalui e-Katalog, itu belum menjawab persoalan. Pertanyaannya sederhana: berapa eksemplar yang dibeli, berapa harga satuannya, siapa penyedianya, dan siapa yang menerima,” ujarnya.

Nasruddin juga meminta pemerintah menjelaskan jumlah dayah penerima pada setiap zona, jumlah santri, kebutuhan Al-Qur’an, serta dasar penetapan kuantitas barang. Nasruddin mengingatkan agar perencanaan pengadaan tidak dilakukan dengan membagi anggaran terlebih dahulu, kemudian mencari kebutuhan yang sesuai dengan nilai paket.

“Seharusnya kebutuhan dihitung terlebih dahulu kemudian keluar nilai anggaran. Bukan anggaran dibagi hampir sama, setelah itu baru dicari kebutuhan untuk menyesuaikan nilai paket,” katanya.

Volume dan Spesifikasi Wajib Transparan

TTI menilai kewajaran harga pengadaan tidak dapat dinilai hanya dari total anggaran. Volume dan spesifikasi barang menjadi faktor penting untuk mengetahui apakah harga yang ditetapkan masuk akal. Dengan anggaran sekitar Rp19,94 miliar, publik perlu mengetahui jumlah keseluruhan Al-Qur’an yang akan dibeli.

“Jangan bicara murah atau mahal sebelum volume dan spesifikasinya dibuka. Tetapi justru karena nilainya hampir Rp20 miliar, data itu wajib transparan,” ujar Nasruddin.

Spesifikasi yang diminta dibuka antara lain ukuran Al-Qur’an, jenis kertas, kualitas cetak, bahan dan finishing sampul, terjemahan, tajwid, penerbit, hingga komponen biaya distribusi.

Pihaknya juga akan menelusuri penyedia yang nantinya mendapatkan transaksi pengadaan untuk lima zona tersebut. Nasruddin menegaskan satu penyedia yang memenangkan beberapa paket tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Namun, dominasi menjadi red flag apabila bersamaan dengan pola harga seragam, spesifikasi yang sangat spesifik, minim kompetisi produk, atau hasil negosiasi yang tidak signifikan.

Jejak Distribusi hingga Dayah Penerima

Ia meminta Dinas Pendidikan Dayah Aceh membuka daftar lengkap penerima Al-Qur’an dari seluruh paket tersebut. Data setidaknya mencakup nama dayah, alamat, jumlah barang yang diterima, waktu penyerahan, serta berita acara serah terima.

“Jangan sampai puluhan miliar selesai hanya di layar e-Katalog. Barangnya harus bisa ditelusuri sampai ke dayah terakhir yang menerima,” tegas Nasruddin.

Ia juga mendorong Inspektorat Aceh melakukan audit berbasis risiko terhadap pengadaan tersebut. Audit perlu mencakup perencanaan kebutuhan, kewajaran harga satuan, volume barang, spesifikasi teknis, pemilihan produk, proses transaksi, hingga distribusi kepada penerima.

Dokumen utama yang diminta dibuka antara lain Kerangka Acuan Kerja, RAB rinci, spesifikasi teknis, jumlah barang per zona, harga satuan, ID produk e-Katalog, nama penyedia dan penerbit, nilai transaksi final, hasil negosiasi, serta daftar dayah penerima.

“Kalau semua proses wajar, buka datanya. Jangan biarkan angka Rp19,94 miliar menjadi teka-teki. Uang publik harus dapat dilacak dari perencanaan, transaksi sampai Al-Qur’an itu benar-benar berada di tangan santri dan dayah penerima,” kata Nasruddin.

Pihaknya menyatakan akan melanjutkan penelusuran terhadap data transaksi e-Katalog, penyedia, harga per eksemplar, dan distribusi lima paket tersebut sebelum menarik kesimpulan lebih lanjut.

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.