Banda Aceh
Nanggroe

Rp589 Miliar Belanja Disdik Aceh Disorot, TTI Minta Audit Probity

Banda Aceh – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar menyoroti tajam pengadaan perangkat pembelajaran berbasis…

Oleh Waktu baca: 3 menit
Bagikan

Banda Aceh – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar menyoroti tajam pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi, termasuk Smart Board dan Interactive Flat Panel, pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2026. Menurut hasil pengadaan Smart Board Aceh ini menemukan sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi menghambat pengawasan publik.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem AMEL LKPP, Dinas Pendidikan Aceh mengelola belanja pengadaan sebesar Rp589,35 miliar.

Nasruddin menyebut, dari jumlah itu, sebanyak 340 paket senilai Rp213,44 miliar telah memasuki tahap realisasi. Sedikitnya 230 paket senilai sekitar Rp194 miliar berjalan melalui mekanisme e-purchasing dan e-katalog.

Paket-paket tersebut meliputi pengadaan komputer, perangkat digital pendidikan, alat peraga pembelajaran, perlengkapan berbasis kecerdasan buatan, serta berbagai sarana pendukung pendidikan lainnya.

Namun, pihaknya menemukan bahwa banyak paket yang diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tidak mencantumkan spesifikasi teknis, volume kebutuhan, maupun uraian pekerjaan secara rinci.

“Kondisi ini menyebabkan masyarakat, auditor, maupun aparat penegak hukum kesulitan menilai kewajaran harga barang yang dibeli pemerintah,” ujar Nasruddin kepada , Sabtu (15/8/2026).

Dominasi Vendor dan Pola Nilai Paket Berulang

Dalam penelusuran awal, pihaknya menemukan adanya konsentrasi pengadaan pada sejumlah vendor tertentu. Sebanyak 42 perusahaan menguasai realisasi pengadaan barang di Dinas Pendidikan Aceh, dengan beberapa perusahaan memperoleh puluhan paket bernilai belasan hingga puluhan miliar rupiah.

Fenomena dominasi vendor ini menjadi salah satu indikator red flag yang perlu diuji lebih lanjut melalui audit probity dan pemeriksaan independen.

Kecurigaan semakin menguat karena ditemukan pola nilai paket yang berulang dan seragam pada sejumlah pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

Beberapa nilai transaksi muncul berulang kali pada paket berbeda dan wilayah berbeda. Dalam praktik pengadaan, pola semacam ini sering menjadi indikator awal yang memerlukan pengujian lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi pengaturan pasar atau pembatasan persaingan usaha.

Khusus terkait Smart Board dan Interactive Flat Panel, investigasi TTI pengadaan Smart Board Aceh menilai perlu dilakukan pengawasan lebih ketat.

Nasruddin mengungkapkan, Aceh sebelumnya pernah menjadi sorotan dalam pengadaan perangkat multimedia pendidikan. Audit BPK menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp3,84 miliar dalam pengadaan 80 unit Interactive Flat Panel 86 inci pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh senilai Rp17,61 miliar.

Desakan untuk Audit dan Transparansi Penuh

Pengalaman tersebut menjadi alarm penting bagi seluruh pemangku kepentingan. TTI menilai setiap paket pengadaan harus mencantumkan secara lengkap merek, tipe, ukuran layar, spesifikasi perangkat, jumlah unit, lokasi penerima, serta harga satuan. Tujuannya agar publik dapat membandingkan dengan harga pasar dan harga e-katalog nasional.

Ia mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), BPKP, BPK, dan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan audit probity terhadap paket-paket pengadaan digitalisasi pendidikan yang sedang berjalan.

Pengawasan sejak dini dinilai lebih efektif dibandingkan menunggu munculnya kerugian negara setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

Pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Aceh membuka seluruh data pengadaan Smart Board, Interactive Flat Panel, komputer, perangkat AI, dan perlengkapan digital pendidikan lainnya kepada publik.

Dana pendidikan yang mencapai ratusan miliar rupiah harus dipastikan benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas belajar siswa, bukan sekadar menjadi proyek pengadaan yang sulit diawasi masyarakat.

Kesimpulan investigasi awal menyebutkan, sampai saat ini belum ditemukan data terbuka yang secara rinci menjelaskan jumlah unit Smart Board atau Interactive Flat Panel yang dibeli Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2026.

Namun, kombinasi antara besarnya nilai pengadaan, tidak terbukanya spesifikasi teknis, dominasi vendor tertentu, pola nilai paket berulang, serta pengalaman temuan BPK pada pengadaan IFP sebelumnya merupakan alasan yang cukup bagi aparat pengawas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh proses pengadaan digitalisasi pendidikan di Aceh.**

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.