Banda Aceh
Opini

MoU Helsinki Jangan Sekadar Narasi Politik

DUA PULUH satu tahun telah berlalu sejak Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki ditandatangani. Konflik bersenjata memang telah berakhir secara de…

Oleh Waktu baca: 4 menit
Bagikan

DUA PULUH satu tahun telah berlalu sejak Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki ditandatangani. Konflik bersenjata memang telah berakhir secara de facto, namun pertanyaan fundamental masih tersisa, yaitu apakah perdamaian ini benar-benar telah menghadirkan keadilan substantif dan kesejahteraan inklusif bagi seluruh rakyat Aceh.

Pertanyaan ini krusial karena perdamaian tidak boleh direduksi sekadar sebagai ketiadaan kekerasan fisik (negative peace). Perdamaian yang berkelanjutan haruslah positive peace, yang tercermin dari peningkatan kesejahteraan riil, penurunan kemiskinan struktural, perluasan lapangan kerja, pemerataan pembangunan antarwilayah, penguatan pelayanan publik, serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat sesuai amanat MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sayangnya, realitas empiris menunjukkan kesenjangan yang mencolok. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh per Maret 2026 mencatat tingkat kemiskinan mencapai 12,34 persen atau sekitar 713,78 ribu jiwa.

Angka ini justru meningkat sebesar 10,40 ribu orang dibandingkan September 2025. Ironisnya, pada periode yang sama, ekonomi Aceh tumbuh 4,86 persen pada Triwulan II 2026. Fenomena ini memunculkan pertanyaan publik yang sederhana namun mendasar, yaitu pertumbuhan ekonomi itu sebenarnya dinikmati oleh siapa.

Jangan sampai pertumbuhan ekonomi hanya menjadi angka dalam laporan statistik makroekonomi, sementara masyarakat lapisan bawah masih bergelut dengan tingginya biaya kebutuhan pokok, terbatasnya akses lapangan kerja formal, rendahnya daya beli, dan lemahnya ketahanan sektor ekonomi rakyat. Pertumbuhan yang tidak inklusif hanyalah ilusi kesejahteraan.

Persoalan lain yang tidak boleh disembunyikan di balik narasi keberhasilan seremonial adalah lambatnya pemulihan pascabencana. Berbulan-bulan setelah banjir besar melanda sejumlah wilayah, masih terdapat daerah yang membutuhkan perhatian khusus. Data Pemerintah Aceh per 27 Juli 2026 mencatat tujuh kabupaten/kota, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Timur, masih berstatus “Perlu Atensi Khusus”.

Persoalan yang belum tuntas mencakup pengungsi residual, kerusakan infrastruktur hunian, dan kebutuhan rehabilitasi sosial-ekonomi. Bagi sebagian masyarakat, bencana belum sepenuhnya menjadi masa lalu. Rumah belum pulih, ekonomi keluarga belum stabil, dan kepastian pemulihan masih menjadi tanda tanya.

Pemerintah tentu telah mengambil langkah-langkah penanganan, termasuk penetapan masa transisi darurat menuju pemulihan dan penugasan perangkat daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar serta melindungi kelompok rentan. Namun, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan terletak pada banyaknya rapat koordinasi, volume bantuan yang disalurkan, atau jumlah kebijakan yang diterbitkan.

Indikator akhir yang sah adalah apakah masyarakat terdampak benar-benar telah kembali hidup layak dan bermartabat. Di sinilah pemerintah harus berani melakukan evaluasi kritis berbasis bukti (evidence-based evaluation).

Aceh memiliki kekhususan berupa sumber daya alam yang melimpah, dana otonomi khusus, kewenangan politik yang luas, serta sejarah perjuangan panjang yang melahirkan perdamaian. Namun, seluruh keunggulan komparatif ini akan kehilangan makna legitimasinya apabila rakyat masih terus bertanya kapan kesejahteraan dapat mereka rasakan secara nyata.

MoU Helsinki jangan lagi dijadikan sekadar seremoni tahunan atau retorika politik. Peringatan perdamaian seharusnya menjadi momentum reflektif untuk mengevaluasi apakah seluruh butir kesepakatan telah diterjemahkan secara serius ke dalam kebijakan publik yang terukur.

Jika masih terdapat hambatan implementasi, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan wajib membicarakannya secara transparan, bukan menutupinya dengan slogan klise “Aceh sudah damai dan sejahtera”.

Perdamaian tanpa keadilan ekonomi akan melahirkan kekecewaan kolektif baru. Perdamaian tanpa pemerataan pembangunan hanya akan dinikmati oleh segelintir elit. Dan perdamaian tanpa pelayanan publik yang berkualitas akan terasa asing dari kehidupan sehari-hari rakyat.

Pemerintah Aceh juga perlu menjawab pertanyaan strategis mengenai arah pembangunan ke depan. Mengapa pertumbuhan ekonomi belum berkorelasi positif dengan penurunan kemiskinan? Mengapa disparitas antarwilayah masih lebar? Mengapa pemulihan pascabencana berjalan begitu lambat?

Bagaimana memastikan investasi dan pengelolaan sumber daya alam memberikan multiplier effect bagi masyarakat lokal? Dan sejauh mana kebijakan fiskal serta program sosial benar-benar berpihak kepada kelompok miskin, petani, nelayan, pelaku UMKM, dan korban bencana?

Inilah agenda evaluasi yang semestinya dilakukan setelah 21 tahun perdamaian. Rakyat tidak membutuhkan slogan yang bombastis. Rakyat membutuhkan bukti empiris. Bukti itu berupa infrastruktur berkualitas, pendidikan yang merata dan bermutu, layanan kesehatan yang terjangkau, lapangan kerja yang memadai, ekonomi rakyat yang tangguh, lingkungan yang lestari, bantuan bencana yang tepat sasaran, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, berhentilah membangun citra bahwa Aceh baik-baik saja hanya karena konflik bersenjata telah berakhir. Damai adalah titik awal, bukan garis finis. Setelah 21 tahun, pemerintah harus berani mentransformasi narasi perdamaian menjadi agenda aksi nyata, yaitu menuntaskan implementasi MoU Helsinki, mempercepat pembangunan inklusif, menurunkan kemiskinan secara struktural, menyelesaikan pemulihan korban bencana, dan memastikan kekayaan Aceh dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Pada akhirnya, keberhasilan perdamaian tidak ditentukan oleh kemeriahan peringatan Hari Damai Aceh atau keindahan pidato para elite politik. Keberhasilan perdamaian terukur dari kondisi kehidupan rakyat Aceh, yaitu apakah dapur mereka tetap mengepul, anak-anaknya bersekolah dengan layak, keluarganya memiliki penghasilan yang cukup, rumahnya aman dari ancaman bencana, dan masa depannya lebih menjanjikan daripada generasi sebelumnya.

Jika indikator-indikator kemanusiaan tersebut belum sepenuhnya terwujud, maka kritik konstruktif bukanlah ancaman terhadap perdamaian. Sebaliknya, kritik adalah bagian integral dari upaya menjaga agar perdamaian tidak kehilangan esensi dan maknanya sebagai janji kesejahteraan bagi seluruh rakyat Aceh.

Oleh: Dr. Samsuardi, MA
Akademisi Lulusan Program Doktoral UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.