Banda Aceh
Opini

Refleksi Kericuhan 15 Agustus 2026 | Masjid Raya Baiturrahman Bangunan Peradaban di Aceh

Masjid didirikan bukan hanya untuk ibadah mahdhah seperti salat, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad. Masjid juga menjadi peletak dasar peradaban;…

Oleh Waktu baca: 4 menit
Bagikan

Masjid didirikan bukan hanya untuk ibadah mahdhah seperti salat, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad. Masjid juga menjadi peletak dasar peradaban; pusat ibadah, pendidikan, militer, dan siyasah (politik).

Masjid Raya Baiturrahman ini menjadi markas besar tentara Aceh sejak abad ke-17 Masehi. Salah satu aset masjid sejak 400 tahun lalu adalah sawah musara, yang kini menjadi Blang Padang dan masih dirampas oleh TNI.

Gelombang pertama tentara Belanda yang berangkat dari Batavia pada 14 April 1873 berhasil dikalahkan oleh tentara Aceh, dan di masjid ini pula Jenderal Kohler tewas bersama pasukannya. Kemudian datang pasukan baru dalam jumlah besar yang berhasil memukul mundur tentara Aceh, dan Belanda membakar Masjid Raya ini.

Pembakaran Masjid Raya ini kemudian menimbulkan dendam yang membara pada setiap orang Aceh, sehingga penulis Belanda menyebutnya “Aceh Pungo” (Kegilaan Orang Aceh), karena masyarakat yang tiba-tiba bertemu orang Belanda akan langsung membunuhnya.

Akhirnya masjid ini dibangun kembali oleh Belanda sebagai strategi untuk mengambil hati publik Aceh, lalu direnovasi oleh pemerintah Aceh hingga sekarang. Masjid ini bukan hanya indah, tetapi juga penuh darah!

Pergerakan Referendum Aceh sebelum tahun 2000-an juga bertempat di Masjid Raya ini, sehingga masjid ini menjadi simbol pergerakan orang Aceh yang meliputi tiga sagi: Bandar Aceh, Aceh Utara-Tengah, dan Aceh Barat-Selatan.

Kericuhan publik Aceh di Masjid Raya Baiturrahman itu bukan kritik terhadap Presiden Prabowo, melainkan akumulasi kekecewaan Aceh terhadap negara sejak Perjanjian Damai antara GAM dan RI tahun 2005 — mulai dari era SBY-JK, Jokowi-JK, hingga kini kebetulan berada di masa amanah Pak Prabowo dan Mas Gibran.

Bendera bulan bintang dikibarkan di tiang dalam halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Bendera bulan bintang dikibarkan di tiang dalam halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Foto /Elza Putri

Hasil Perjanjian Damai yang tertuang dalam butir-butir MoU Helsinki secara substansial tidak diberikan kepada Aceh. Jangankan perkara besar, bendera saja tidak diberikan, padahal sudah menjadi qanun/perda bahwa bendera Bulan Bintang adalah bendera daerah Aceh.

Belum lagi soal pembagian hasil alam yang seharusnya 70% untuk Aceh dan 30% untuk Indonesia, tetapi Aceh justru ditipu mentah-mentah. Pembagian itu diubah menjadi hanya wilayah 12 mil laut milik Aceh, sementara di atas 12 mil menjadi milik pusat, padahal dalam MoU seluruh hasil alam pembagiannya adalah 70-30.

Seharusnya hanya enam kewenangan yang menjadi milik pemerintah pusat di Aceh, tetapi di lapangan hampir semua kewenangan justru diambil alih oleh Indonesia.

Tantangan Bagi Prabowo

Prabowo memiliki atensi terhadap Aceh, tetapi perhatian itu belum terwujud nyata dalam hal identitas Aceh. Karena itu, Presiden harus segera mengesahkan bendera Bulan Bintang yang sudah menjadi produk hukum Gubernur dan DPR Aceh sejak 2013, sehingga bendera itu tidak lagi menjadi simbol perlawanan.

Selain itu, Pak Prabowo harus mengembalikan Blang Padang kepada Masjid Raya, yang selama ini dirampas TNI secara sepihak. Tanah wakaf itu tidak berhak dikelola oleh TNI tanpa izin dari pemiliknya, yaitu pengurus Masjid Raya Baiturrahman.

Maka wajib bagi Presiden Prabowo mengembalikan hak masjid tersebut. Jika kelak pengurus masjid meminta agar Kodam Iskandar Muda yang mengelolanya, maka status TNI hanyalah sebagai pengguna yang membayar kepada Masjid Raya.

Revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tahun ini harus memuat semua poin perjanjian dalam MoU Helsinki. Selain menjadi tanggung jawab Presiden, Gubernur, anggota DPR RI, serta DPD asal Aceh juga harus benar-benar mengawal agar isi UU revisi ini benar-benar mengakomodasi perjanjian damai dahulu.

Kericuhan itu mungkin hanya pemantik. Jika direspons dengan kerja yang benar, maka ia akan menghilang dengan sendirinya. Karakter rakyat Aceh itu sederhana: semakin dilarang, bendera Bulan Bintang yang sudah sah secara produk hukum Aceh justru akan terus dijadikan simbol perlawanan dan patriotisme. Namun, jika sudah dilegalkan, euforia bendera Bulan Bintang paling bertahan dua hingga tiga tahun. Setelah itu, tidak akan ada lagi yang terlalu peduli dengan bendera Aceh.

Orang-orang yang hadir dalam aksi memperingati MoU Helsinki itu lintas generasi, mulai dari kakek, orang dewasa, remaja, hingga anak-anak. Jika tidak segera ditindaklanjuti, akumulasi kekecewaan itu akan menjadi dendam yang bisa meledak dalam skala yang lebih besar.

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.