Banda Aceh
Politik

16 Lawan 9 Suara, Persaingan Sayuti-Nurdiansyah Kini Berujung di Meja AHY

Banda Aceh – Persaingan perebutan kursi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh periode 2026 hingga 2031 resmi mengerucut…

Oleh Waktu baca: 3 menit
Bagikan

Banda Aceh – Persaingan perebutan kursi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh periode 2026 hingga 2031 resmi mengerucut pada dua nama. Dr Sayuti Abubakar SH MH dan drh Nurdiansyah Alasta MKes resmi ditetapkan sebagai calon Ketua DPD Demokrat Aceh dalam Musyawarah Daerah (Musda) VI yang digelar di Ballroom Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).

Dari sisi dukungan yang telah diverifikasi dan memiliki dasar administrasi, Sayuti Abubakar berada di posisi unggul dengan mengantongi 15 suara. Sementara Nurdiansyah Alasta membawa dukungan sebanyak 9 suara dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat kabupaten/kota.

Meski unggul dalam perolehan dukungan, Sayuti belum otomatis menjadi Ketua DPD Demokrat Aceh. Kedua nama tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menetapkan satu nama sebagai Ketua DPD Demokrat Aceh periode 2026 hingga 2031.

Peta Dukungan dan Penentuan Akhir

Sayuti Abubakar yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe memperoleh dukungan dari 14 DPC Demokrat, yakni Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Sabang, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Subulussalam, dan Aceh Singkil.

Selain dukungan 14 DPC tersebut, dua suara lainnya dari unsur DPD Partai Demokrat Aceh dan gabungan Organisasi Sayap juga telah diverifikasi dan dikodefikasi. Dengan demikian, total 16 suara Sayuti telah memiliki dasar administrasi dalam tahapan pencalonan.

Sementara itu, Nurdiansyah Alasta yang merupakan anggota DPRA mengantongi dukungan dari sembilan DPC Demokrat kabupaten/kota. Selisih dukungan tersebut membuat Sayuti secara matematis berada di atas Nurdiansyah dalam tahapan pencalonan.

Namun, pertarungan belum sepenuhnya berakhir. Penentuan Ketua DPD Demokrat Aceh periode 2026 hingga 2031 berada pada tahap berikutnya, yakni setelah kedua nama kandidat diserahkan kepada DPP Partai Demokrat.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Dr Ir H Herman Khaeron (Foto: /Andika)
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Dr Ir H Herman Khaeron (Foto: /Andika)

Target Besar Demokrat di 2029

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Dr Ir H Herman Khaeron, menegaskan Musda VI Demokrat Aceh tidak boleh hanya dimaknai sebagai forum perebutan kursi Ketua DPD. Menurut Herman, Musda harus menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus memperkuat soliditas kader untuk menghadapi Pemilu 2029.

“Musda ini bukan menjadi sebuah tujuan pemilihan Ketua DPD Aceh. Justru tujuannya adalah bagaimana kita mengulang kesuksesan di tahun 2029,” kata Herman.

Herman mengatakan Demokrat memiliki catatan politik yang kuat di Aceh. Pada Pemilu sebelumnya, Demokrat pernah meraih tujuh dari total 13 kursi DPR RI yang berasal dari Aceh.

“Dari 13 kursi DPR RI, tujuh kursi kami peroleh. Itu belum pernah terjadi dalam sejarah di era pascareformasi ada partai yang sekuat itu,” ujarnya.

Karena itu, Herman berharap Musda VI tidak berhenti pada proses pergantian kepemimpinan, tetapi menjadi awal untuk membangun kembali kekuatan politik Demokrat di Aceh.

Ia mengakui upaya mengulang capaian tujuh kursi DPR RI bukan pekerjaan mudah. Namun, Herman menilai target tersebut bukan sesuatu yang mustahil apabila seluruh kader mampu bekerja secara maksimal.

“Untuk bisa sampai ke tujuh kursi mungkin berat. Tetapi paling tidak di semua dapil yang ada kita bisa memperoleh kursi. Dan itu bukan sesuatu hal yang mustahil,” katanya.

Dengan demikian, persaingan Sayuti Abubakar dan Nurdiansyah Alasta kini memasuki fase penentuan. Dukungan 15 suara berbanding 9 menjadi modal politik masing-masing kandidat, sementara keputusan akhir mengenai siapa yang akan memimpin Demokrat Aceh selama lima tahun ke depan berada di tangan DPP Partai Demokrat.**

Tinggalkan Komentar

Kolom bertanda * wajib diisi.