Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta jajaran Samsat se-Aceh menjadi teladan dalam meningkatkan penerimaan daerah. Ia menekankan agar kendaraan bermotor milik warga yang berdomisili di Aceh menggunakan pelat BL. Bahkan, ia mengingatkan agar kendaraan milik petugas Samsat sendiri tidak menggunakan pelat nomor luar Aceh.
Pesan itu disampaikan Fadhlullah saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026).
Fadhlullah mengatakan, optimalisasi penerimaan daerah harus menjadi perhatian bersama. Salah satu sumber penerimaan yang perlu diperkuat adalah pajak kendaraan bermotor Aceh. Menurutnya, persoalan administrasi yang masih sulit dan berbelit tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan potensi penerimaan daerah tidak tergarap maksimal.
“Di republik ini yang bikin susah adalah administrasi sulit. Upayakan tingkatkan penerimaan pajak untuk daerah,” kata Fadhlullah.
Kendaraan Warga Aceh Wajib Plat BL
Ia secara khusus menyoroti masih adanya kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh tetapi menggunakan pelat nomor dari luar daerah. Fadhlullah menegaskan, kendaraan milik masyarakat yang berdomisili di Aceh semestinya menggunakan pelat BL.
Selain menjadi identitas kendaraan yang terdaftar di Aceh, hal tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan kewajiban pajak kendaraan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.
Fadhlullah kemudian meminta jajaran Samsat tidak hanya mengimbau masyarakat untuk taat administrasi dan membayar pajak kendaraan, tetapi juga memberikan contoh dari lingkungan internal.
“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berplat luar Aceh,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya membenahi administrasi agar pelayanan kepada masyarakat tidak menjadi hambatan dalam peningkatan penerimaan.
Sosialisasi Nilai Perolehan Air Permukaan
Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangka Sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan.
Kegiatan yang digelar Pemerintah Aceh melalui BPKA itu diikuti unsur Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota, UPTD Samsat se-Aceh, serta Inspektorat kabupaten/kota.
Dengan penegasan ini, pajak kendaraan bermotor Aceh diharapkan dapat menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan daerah. Sinergi antara BPKA, Samsat, dan pemerintah kabupaten kota dinilai penting untuk menutup celah kebocoran pajak kendaraan yang selama ini terjadi akibat kendaraan plat luar yang beroperasi di Aceh.
